Berita

Korban kerja paksa semasa perang yang masih hidup menuntut hak/Reuters

Dunia

Mitsubishi Dituntut Kompensasi Kerja Paksa Di Masa Perang

KAMIS, 29 NOVEMBER 2018 | 16:56 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pengadilan tinggi Korea Selatan memutuskan bahwa perusahaan Mitsubishi Heavy Industries Ltd dari Jepang harus memberi kompensasi kepada 10 warga Korea Selatan atas kerja paksa yang mereka lakukan selama Perang Dunia II.

Keputusan itu diambil pada hari ini (Kamis, 29/11) oleh pengadilan tinggi Korea Selatan dan langsung mengundang teguran dari Tokyo.

Keputusan ini menjunjung keputusan pengadilan banding 2013 yang menyebutkan bahwa Mitsubishi harus membayar 80 juta won atau setara dengan 71 ribu dolar AS kepada setiap lima pekerja atau keluarga mereka sebagai kompensasi atas kerja paksa di masa lampau.


Dalam putusan terpisah, seperti dimuat Reuters, pengadilan juga memerintahkan Mitsubishi membayar hingga 150 juta won kepada masing-masing lima penggugat atau keluarga mereka.

Menanggapi putusan tersebut, pihak Mitsubishi dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa putusan tersebut sangat disesalkan. Pihak perusahaan akan membahas dengan pemerintah Jepang soal tanggapan apa yang perlu dilakukan.

Jepang dan Korea Selatan diketahui berbagi sejarah pahit yang meliputi penjajahan Jepang 1910 hingga 1945. Di masa itu, Jepang menjajah Semenanjung Korea dan melakukan banyak tindakan kontroversial. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya