Berita

Korban kerja paksa semasa perang yang masih hidup menuntut hak/Reuters

Dunia

Mitsubishi Dituntut Kompensasi Kerja Paksa Di Masa Perang

KAMIS, 29 NOVEMBER 2018 | 16:56 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pengadilan tinggi Korea Selatan memutuskan bahwa perusahaan Mitsubishi Heavy Industries Ltd dari Jepang harus memberi kompensasi kepada 10 warga Korea Selatan atas kerja paksa yang mereka lakukan selama Perang Dunia II.

Keputusan itu diambil pada hari ini (Kamis, 29/11) oleh pengadilan tinggi Korea Selatan dan langsung mengundang teguran dari Tokyo.

Keputusan ini menjunjung keputusan pengadilan banding 2013 yang menyebutkan bahwa Mitsubishi harus membayar 80 juta won atau setara dengan 71 ribu dolar AS kepada setiap lima pekerja atau keluarga mereka sebagai kompensasi atas kerja paksa di masa lampau.


Dalam putusan terpisah, seperti dimuat Reuters, pengadilan juga memerintahkan Mitsubishi membayar hingga 150 juta won kepada masing-masing lima penggugat atau keluarga mereka.

Menanggapi putusan tersebut, pihak Mitsubishi dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa putusan tersebut sangat disesalkan. Pihak perusahaan akan membahas dengan pemerintah Jepang soal tanggapan apa yang perlu dilakukan.

Jepang dan Korea Selatan diketahui berbagi sejarah pahit yang meliputi penjajahan Jepang 1910 hingga 1945. Di masa itu, Jepang menjajah Semenanjung Korea dan melakukan banyak tindakan kontroversial. [mel]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya