Berita

Basrief Arief/Net

X-Files

Datang ke Kejagung, Mantan Jaksa Agung Jenguk Tahanan

RABU, 28 NOVEMBER 2018 | 08:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mantan Jaksa Agung Basrief Arief tiba-tiba bertandang ke Kejaksaan Agung, kemarin. Kedatangannya bukan untuk bertemu pimpinan Korps Adhyaksa sekarang. Tapi menjenguk tahanan. Siapa?

Tahanan itu Chuck Suryosumpeno. Ia jaksa senior. Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. Pernah menjabat Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung di era Basrief.

Chuck ditetapkan sebagai tersangka korupsi penjualan barang sitaan dan rampasan yang terkait perkara obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Hendra Rahardja. Sejak 14 November 2018, Chuck ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.


Basrief datang menjenguk Chuck didampingi mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ramelan dan mantan Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Bin) Suyoto.

Petugas Rutan Kejaksaan Agung yang kaget atas kedatangan Basrief, tak lupa memberi salam hormat kepada mantan pimpinannya. Basrief dipersila­kan ke ruang tamu rutan.

Chuck tampak sumringah dijenguk Basrief, Ramelan dan Sunyoto. Pertemuan berlang­sung santai. Basrief dan Chuck sama-sama mengenakan kaos polo warna gelap. Usai foto bareng, Basrief meninggalkan rutan sekitar pukul 2 siang.

Kuasa hukum Chuck, Sandra Nangoy tak bersedia membe­berkan isi pertemuan mantan petinggi Kejaksaan Agung den­gan Chuck.

Menurutnya, Chuck cukup terkesan atas kunjungan ini. Sebab se­lama ini penjenguk dibatasi. Hanya istri dan tim kuasa hukum.

Disinggung mengenai guga­tan terhadap Jaksa Agung M Prasetyo, Sandra belum mau berkomentar. "Kami belum komunikasi lagi dengan beliau (Chuck)," dalihnya.

Untuk diketahui, Chuck mengajukan gugatan praperadilan terhadap Jaksa Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam perkara yang diregister dengan nomor 162/Pid. Pra/2018/PN JKT.SEL, Chuck mengajukan 6 tuntutan.

Di antaranya, menyatakan 3 surat perintah penyidikan (sprindik) dirinya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hu­kum mengikat. Ketiga sprindik itu adalah

Print-06/F.2/Fd.1/02/2016 tanggal 10 Februari 2016, Print-66/F.2/Fd.1/09/2017, tanggal 26 September 2017, dan Print-72/F.2/Fd.1/10/2018 tanggal 23 Oktober 2018. "Sehingga penetapan penangkapan dan penahanan juga tidak sah, dan Pemohon segera dikeluarkan dari tahanan," tuntut Chuck.

Ia juga menuntut Jaksa Agung membayar kerugian material Rp 1 miliar dan kerugian immaterial karena nama baiknya tercemar Rp 20 miliar. "Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon," tuntutan berikutnya.

Dalam situs Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum ditampilkan informasi sidang perdana gugatan Chuck. Namun ditetapkan sidang ini berlang­sung singkat: 10 hari saja.

Sebelumnya, Chuck meng­gugat keputusan Jaksa Agung yang mencopotnya dari jaba­tan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan Chuck akhirnya dikabulkan di tingkat penin­jauan kembali (PK). Mahkamah Agung (MA) memerintahkan agar kedudukan Chuck dikembalikan.

Kilas Balik MA: Penanganan Aset Atas Persetujuan Jaksa Agung
Jaksa senior Chuck Suryosumpeno menang melawan Jaksa Agung terkait pencopotan dirinya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. Mahkamah Agung (MA) memerintahkan tergugat Jaksa Agung mengem­balikan kedudukan, harkat dan martabat Chuck.

Persoalan ini bermula pada 2012. Saat itu, Chuck menjabat Kepala Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi--cikal bakal Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Ia menangani negosiasi penjualan aset yang terkait kasus BLBI Hendra Rahardja. Urusan itu dianggap beres.

Karier Chuck pun naik. Ia men­jadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku. Kemudian, keluar Surat Keputusan (SK) Nomor: KEP-192/A/JA/12/2015 pada 2 Desember 2015. Jaksa Agung M Prasetyo membebas­kan Chuck dari jabatan struk­tural. Alasannya, Chuck melang­gar prosedur dalam penanganan aset terkait perkara Hendra Rahardja.

Chuck tak terima. Ia menggugatJaksa Agung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun ditolak. Begitu pula di tingkat banding hingga kasasi.

Langkah pamungkas dilaku­kan Chuck dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). MA akhirnya mengabulkan gugatan Chuck.

"Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat tergugat yaitu Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-186/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015. Mewajibkan Tergugat untuk mere­habilitasi harkat dan martabat kedudukan penggugat berikut segala hak dan kewajibannya sehubungan dengan kedudukan tersebut," demikian bunyi putu­san PK yang dilansir MA, Selasa (23/10).

Putusan itu diketuk majelis ha­kim yang diketuai Supandi den­gan anggota Yodi M Wahyunadi dan Hary Djatmiko. Majelis menerima novum yang diajukan Chuck.

"Pemohon PK tidak mengam­bil tindakan sendiri dalam per­damaian dengan para ahli waris Taufik Hidayat (Wing Tau Feng) melainkan sudah dengan persetu­juan pimpinan yaitu Jaksa Agung (saat itu) Basrief Arief," demikian pertimbangan majelis.

Sebelumnya, Chuck menegaskan, selalu melaporkan penanganan aset terkait kasus Hendra Rahardja kepada pimpi­nan kejaksaan.

"Penanganan aset tanah terse­but merupakan hasil penelu­suran tim Satgasus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi dan tidak berstatus barang rampasan atau barang sitaan, sehingga penyelesaian­nya tidak dapat dilakukan dalam bentuk lelang," jelasnya.

Chuck menegaskan, seluruh dana yang didapat dari hasil penelusuran dan penjualan aset, telah disetor ke kas negara. "Tidak ada satu pun yang masuk ke kantong pribadi," tegasnya. ***

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Kadisdik DKI Senang Lihat Kemping Pramuka di SDN 11 Kebon Jeruk

Sabtu, 10 Januari 2026 | 02:03

Roy Suryo Cs Pastikan Menolak Ikuti Jejak Eggi dan Damai

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:47

Polri Tetap di Bawah Presiden Sesuai Amanat Reformasi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:14

Kesadaran Keselamatan Pengguna Jalan Tol Rendah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:04

Eggi dan Damai Temui Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Ada Pejuang Ada Pecundang!

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:34

Debat Gibran-Pandji, Siapa Pemenangnya?

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:19

Prabowo Didorong Turun Tangan terkait Kasus Ketua Koperasi Handep

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:04

Eggi dan Damai Mungkin Takut Dipenjara

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:46

Relasi Buku Sejarah dan Medium Refleksi Kebangsaan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:42

Kadispora Bungkam soal Lahan Negara di Kramat Jati Disulap Jadi Perumahan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:07

Selengkapnya