Berita

Avika Warisman/Net

Nusantara

Diduga Gunakan Data Palsu, Pemohon Ganti Kelamin Terancam Pidana

RABU, 28 NOVEMBER 2018 | 07:55 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Proses peradilan ganti kelamin yang dilakukan seorang pria asal Nganjuk, Jawa Timur bernama Avika Warisman, menimbulkan permasalahan baru.

Avika yang telah diberikan label perempuan oleh Pengadilan Negeri Surabaya itu bakal terancam pidana. lantaran selama pengajuan proses persidangan ganti kelamin Avika diduga gunakan data palsu.

Dalam permohonannya, Avika menggunakan alamat Jalan Tenggilis Utara No 14 Surabaya sebagai tempat tinggalnya. Namun saat ditelusuri  RMOLJatim, ternyata alamat tersebut bukan tempat tinggal melainkan sebuah hotel yang disewa oleh Avika.


Informasi yang diperoleh, enam bulan lalu Avika menginap di hotel tersebut, sebelum dirinya mengajukan permohonan ganti kelamin ke PN Surabaya. Dan pada akhirnya hotel tersebut dijadikan alamat domisili untuk permohonan ganti kelamin.

Avika tampaknya sering menginap di hotel tersebut, baru-baru ini Avika menginap selama 3 hari, mulai tanggal 20 hingga 23 Nopember 2018.

Pihak hotel tersebut membenarkan, Avika telah menyewa sebuah kamar selama 3 hari. Mulai dari tanggal 20 hingga 23 November.

Menanggapi hal itu, praktisi hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Wayan Titip Sulaksana menegaskan Avika dapat dijerat dengan pidana pemalsuan akte otentik lantaran memalsukan alamat saat pengajuan permohonan ganti kelamin melalui penetapan nomor 1188/Pdt.P/2018/PN Sby.

"Penetapan itu adalah akte otentik, jadi dia (Avika) dapat dijerat dengan pidana  keterangan palsu dalam akte otentik," jelas Wayan dilansir RMOLJatim, Selasa (27/11).

Atas peristiwa tersebut, Wayan menilai penetapan Avika sebagai perempuan melalui PN Surabaya dapat dibatalkan.

"Penetapan Hakim jelas cacat hukum," tambah wayan.

Terhadap pemalsuan tersebut, Hakim pemeriksa permohonan ganti kelamin  ini diminta untuk melaporkan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan Avika.

"Hakim harus berani melapor karena dia yang ditipu, kalau tidak berani berarti ada apa apa dalam penetapan ganti kelamin tersbeut," demikian Wayan. [jto]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya