Berita

Johannes Budisutrisno Kotjo/Net

Hukum

PALU HAKIM

Jaksa KPK Tolak Permohonan JC Bos Blackgold

Suap Proyek PLTU Riau 1
SELASA, 27 NOVEMBER 2018 | 10:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Jaksa KPK menuntut Johannes Budisutrisno Kotjo dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 kurungan.

"Menuntut supaya maje­lis hakim menyatakan ter­dakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi," Jaksa Ronald membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pemilik saham Blackgold Natural Resources itu dianggap terbukti menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih Rp 4,75 miliar.


Perbuatan Kotjo memenuhi unsur dakwaan Pasal 5 ayat 1 huruf a UUPemberantasan Korupsi, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jaksa menolak permohonan Kotjo untuk ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Meski kooperatif dan berter­us terang dalam persidangan, Kotjo dianggap tak membuka keterlibatan pihak lain yang besar. "Maka permohonan JC yang diajukan terdakwa tidak dapat dikabulkan," kata Jaksa Ronald.

Alasan lainnya, Kotjo diang­gap pelaku utama pemberian suap kepada Eni, yang dibantu Idrus Marham, mantan Sekjen Golkar. Tujuan pemberian rasuah agar Blackgold terlibat proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Riau 1.

Usai mendengarkan tun­tutan, Kotjo dan penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Kasus ini bermula ketika Kotjo menemui mantan Ketua DPR Setya Novanto untuk mendapatkan proyek PLN. Novanto memperkenalkan Kotjo dengan Eni. Eni lalu mengundang Dirut PLN Sofyan Basir ke rumah Novanto.

Eni juga yang mengatur pertemuan untuk memperke­nalkan Kotjo kepada Sofyan. Singkat cerita, Kotjo mendap­atkan proyek PLTU Riau 1.

Ia menggandeng China Huadian Engineering Corporation (CHEC) untuk mengerjakan proyek 900 juta dolar AS ini.

Kotjo bakal mendapat fee 2,5 persen atau sekitar 25 juta dolar AS. Uang itu bakal mem­bagi-bagikan kepada pihak yang membantu menggolkan proyek.

Eni lalu meminta uang kepada Kotjo. Mulai untuk keperluan Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar hingga Pilkada Temanggung, dimana suaminya maju sebagai calon bupati.

Kotjo menyerahkan fulus bertahap. Pertama Rp 2 miliar. Berikutnya Rp 2 miliar. Eni meminta lagi Rp 10 miliar untuk pilkada. Namun Kotjo hanya memberi Rp 250 juta.

Terakhir, Kotjo menyerahkan Rp 500 juta pada 13 Juli 2018. Saat itulah Kotjo ditangkap KPK. Bersamaan, KPK men­cokok Eni saat berada di rumah dinas Idrus Marham. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya