Berita

Ahmad Dhani/Net

Hukum

Dituntut 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani: Jaksa Tidak Bisa Menyebutkan Siapa Korbannya

SENIN, 26 NOVEMBER 2018 | 16:49 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Musisi Ahmad Dhani menyayangkan tuntutan pidana 2 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang (26/11).

Politisi Gerindra itu mengaku heran dengan tuntutan tersebut karena JPU tidak bisa membuktikan korbannya.


"Hari ini saya dituntut JPU 2 tahun penjara atas pidana ujaran kebencian. Tapi sayang JPU tidak bisa membuktikan korban subyek hukum pidana tersebut," ujar Dhani.

Dengan demikian, jelas Dhani, terbukti JPU tidak bisa menyebutkan siapa korban yang diserang dari ujaran kebencian yang didakwakan.

"Jadi saya menyimpulkan korbannya adalah "genderuwo sontoloyo". Balas dendam karena Ahok dipenjara 2 tahun," tutupnya.

JPU menyebutkan, terdakwa Ahmad Dhani secara sah telah bersalah menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras.

Menurut JPU, terdapat tiga ujaran Ahmad Dhani yang menimbulkan kebencian. Yaitu 'yang menistakan agama si Ahok yang diadili KH Ma'ruf Amin, siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya, dan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa penista agama jadi gubenur, kalian waras'. [rus]

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Koperasi Berbasis Masjid Diharap Bangkitkan Ekonomi Lokal

Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:02

Ramadan Momentum Menguatkan Solidaritas Sosial

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:44

Gerebek Rokok Ilegal Tanpa Tersangka, PB HMI Minta Dirjen Bea Cukai Dievaluasi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:21

Mudik Arah Timur, Wakapolri: Ada Peningkatan Volume Kendaraan Tapi Lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:08

Rencana Libatkan TNI Berantas Terorisme Kaburkan Fungsi Keamanan dan Pertahanan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:46

Purbaya: Ramalan Ekonomi RI Hancur di TikTok dan YouTube Tak Lihat Data

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:21

KPK Tetapkan 2 Tersangka OTT di Cilacap

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:58

Komisi III DPR Minta Negara Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:38

AS Pastikan Harga Minyak Dunia Tak akan Tembus 200 Dolar per Barel

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:55

Amerika Salah Perhitungan dalam Perang Melawan Iran

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:43

Selengkapnya