Berita

Ahmad Dhani/Net

Hukum

Dituntut 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani: Jaksa Tidak Bisa Menyebutkan Siapa Korbannya

SENIN, 26 NOVEMBER 2018 | 16:49 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Musisi Ahmad Dhani menyayangkan tuntutan pidana 2 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang (26/11).

Politisi Gerindra itu mengaku heran dengan tuntutan tersebut karena JPU tidak bisa membuktikan korbannya.


"Hari ini saya dituntut JPU 2 tahun penjara atas pidana ujaran kebencian. Tapi sayang JPU tidak bisa membuktikan korban subyek hukum pidana tersebut," ujar Dhani.

Dengan demikian, jelas Dhani, terbukti JPU tidak bisa menyebutkan siapa korban yang diserang dari ujaran kebencian yang didakwakan.

"Jadi saya menyimpulkan korbannya adalah "genderuwo sontoloyo". Balas dendam karena Ahok dipenjara 2 tahun," tutupnya.

JPU menyebutkan, terdakwa Ahmad Dhani secara sah telah bersalah menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras.

Menurut JPU, terdapat tiga ujaran Ahmad Dhani yang menimbulkan kebencian. Yaitu 'yang menistakan agama si Ahok yang diadili KH Ma'ruf Amin, siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya, dan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa penista agama jadi gubenur, kalian waras'. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya