Berita

Jaro Ade Ruhandi dan Inggrid Maria Palupi Kansil/Net

Hukum

Pengacara Jaro-Inggrid: Panwaslu Tidak Becus Tangani Kasus Pilbup Bogor

SENIN, 26 NOVEMBER 2018 | 14:24 WIB | LAPORAN:

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhi sanksi teguran keras kepada KPU dan Panwaslu Kabupaten Bogor.

Putusan dengan nomor 209/DKPP-PKE-VII/2018 itu terkait pelanggaran kode etik KPU dan Panwaslu Kabupaten Bogor yang diajukan pasangan calon Jaro Ade Ruhandi dan Inggrid Maria Palupi Kansil (Jadi).

Kuasa hukum paslon Jadi, Herdiyan Nuryadin mengatakan, salah satu kasus yang disidangkan DKPP soal DPT Kabupaten Bogor.


Dalam tabel Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari setiap kecamatan di tingkat Kabupaten/Kota dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota atau Formulir Model DB1-KWK pada halaman 2-3 di Kolom Data Penggunaan Surat Suara tertulis jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5 persen yakni 3.382.191 surat suara.

Ketika merujuk pada jumlah DPT Kabupaten Bogor 3.294.825 pemilih yang dimuat dalam Berita Acara KPU Kabupaten Bogor, maka jumlah 2,5 persen dari jumlah pemilih tetap seharusnya 82.371 surat suara. Ini berarti jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan adalah 3.377.195 pemilih.

"Artinya KPU Kabupaten Bogor diduga telah mencetak dan menerima surat suara melebihi jumlah," tegasnya.

Ia berkeyakinan ada selisih surat suara sejumlah 4.495 yang dicetak KPU Kabupaten Bogor. Jumlah ini melebihi semestinya dari 2,5 persen menjadi 2,65 persen.

"Sesuai fakta dalam pelaksanaan Pilkada, KPU dan Panwaslu tegas bersalah melanggar etik," ujar Herdiyan.

Herdiyan menilai Panwaslu Kabupaten Bogor tidak serius menanggapi persidangan DKPP RI. Buktinya jawaban tertulis Panwaslu Kabupaten Bogor selaku teradu, tidak lengkap apalagi tidak disertai bukti-bukti dan penyajian.

"Jawaban tertulisnya tidak mencerminkan Lembaga Pengawas Pemilu Tingkat Kabupaten yang saat ini telah berkedudukan tetap," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah masih belum bisa dihubungi untuk dimintai komentarnya terkait sanksi tersebut.[wid]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya