Berita

Erick Frendriz (kemeja putih)/Dok

Hukum

Penyelundupan 44 Kg Sabu Dan 20 Ribu Ekstasi Pasokan Tahun Baru Digagalkan

SENIN, 26 NOVEMBER 2018 | 14:05 WIB | LAPORAN:

Penyelundupan narkoba jaringan internasional kembali digagalkan. Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita 44 kilogram 20 ribu butir ekstasi asal Tiongkok dan Taiwan yang siap diedarkan di Pulau Jawa sekitarnya, khususnya Jakarta.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz menuturkan, berawal dari penangkapan tersangka berinisial DW (38), dengan barang bukti sabu seberat 4 kilogram. Kemudian dilakukan penyelidikan selama dua bulan hingga diperoleh informasi bahwa adanya perjalan barang haram dari Sumatera ke Pulau Jawa, melalui Pelabuhan Rakyat, Kecamatan Bojonegara, Cilegon.

Setiba di lokasi, petugas Satnarkoba menyergap sebuah mobil yang tengah bergerak dari pelabuhan.


"Saat kita geledah ditemukan dua karung putih berisikan 40 bungkus dan empat bungkus berisikan ekstasi," terang Erick dalam konferensi pers di Mapolres Jakbar, Senin (26/11).

Tiga orang tersangka yang bertugas sebagai kurir ditangkap saat penyergapan. Mereka adalah APP (30), HA (41), dan APP (30), dan LS (36). Termasuk juga SU (34) yang merupakan ABK.
 
Pengakuan HA, sabu dan ekstasi itu diangkut dengan kapal nelayan yang kemudian dipindahkan ke mobil.

"Jadi kapal ini mereka beli. Kapten kapalnya sudah kita periksa. LS mengaku setiap kali kirim dapat imbalan Rp 7 juta," papar Erick.

Rencananya lanjut Erick, barang-barang haram untuk  memenuhi permintaan saat pergantian tahun nanti.

"Kapten kapal ini bertugas melakukan packing ulang narkoba di kapal dan membawanya menyeberangi Selat Sunda," paparnya.

Polisi memburu HT yang merupakan pimpinan sindikat peredaran narkoba tersebut. Seorang lagi berinsial IYL masuk daftar pencarian orang.

IYL berperan sebagai kurir yang mengirim barang narkoba dari Pelabuhan Ketapang Lampung. Diduga IYL merupakan anggota sindikat pengedar narkoba jaringan lapas.

Dalam penyergapan ini, polisi juga menyita satu kapal ikan jenis Kasko warna merah, satu unit mobil sedan berikut uang tunai senilai Rp 3 juta.  Para tersangka saelanjutnya dibawa ke Mapolres Jakbar untuk penyelidikan lebih lanjut.[wid]




Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya