Berita

Erick Frendriz (kemeja putih)/Dok

Hukum

Penyelundupan 44 Kg Sabu Dan 20 Ribu Ekstasi Pasokan Tahun Baru Digagalkan

SENIN, 26 NOVEMBER 2018 | 14:05 WIB | LAPORAN:

Penyelundupan narkoba jaringan internasional kembali digagalkan. Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita 44 kilogram 20 ribu butir ekstasi asal Tiongkok dan Taiwan yang siap diedarkan di Pulau Jawa sekitarnya, khususnya Jakarta.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz menuturkan, berawal dari penangkapan tersangka berinisial DW (38), dengan barang bukti sabu seberat 4 kilogram. Kemudian dilakukan penyelidikan selama dua bulan hingga diperoleh informasi bahwa adanya perjalan barang haram dari Sumatera ke Pulau Jawa, melalui Pelabuhan Rakyat, Kecamatan Bojonegara, Cilegon.

Setiba di lokasi, petugas Satnarkoba menyergap sebuah mobil yang tengah bergerak dari pelabuhan.


"Saat kita geledah ditemukan dua karung putih berisikan 40 bungkus dan empat bungkus berisikan ekstasi," terang Erick dalam konferensi pers di Mapolres Jakbar, Senin (26/11).

Tiga orang tersangka yang bertugas sebagai kurir ditangkap saat penyergapan. Mereka adalah APP (30), HA (41), dan APP (30), dan LS (36). Termasuk juga SU (34) yang merupakan ABK.
 
Pengakuan HA, sabu dan ekstasi itu diangkut dengan kapal nelayan yang kemudian dipindahkan ke mobil.

"Jadi kapal ini mereka beli. Kapten kapalnya sudah kita periksa. LS mengaku setiap kali kirim dapat imbalan Rp 7 juta," papar Erick.

Rencananya lanjut Erick, barang-barang haram untuk  memenuhi permintaan saat pergantian tahun nanti.

"Kapten kapal ini bertugas melakukan packing ulang narkoba di kapal dan membawanya menyeberangi Selat Sunda," paparnya.

Polisi memburu HT yang merupakan pimpinan sindikat peredaran narkoba tersebut. Seorang lagi berinsial IYL masuk daftar pencarian orang.

IYL berperan sebagai kurir yang mengirim barang narkoba dari Pelabuhan Ketapang Lampung. Diduga IYL merupakan anggota sindikat pengedar narkoba jaringan lapas.

Dalam penyergapan ini, polisi juga menyita satu kapal ikan jenis Kasko warna merah, satu unit mobil sedan berikut uang tunai senilai Rp 3 juta.  Para tersangka saelanjutnya dibawa ke Mapolres Jakbar untuk penyelidikan lebih lanjut.[wid]




Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya