Berita

Erick Frendriz (kemeja putih)/Dok

Hukum

Penyelundupan 44 Kg Sabu Dan 20 Ribu Ekstasi Pasokan Tahun Baru Digagalkan

SENIN, 26 NOVEMBER 2018 | 14:05 WIB | LAPORAN:

Penyelundupan narkoba jaringan internasional kembali digagalkan. Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita 44 kilogram 20 ribu butir ekstasi asal Tiongkok dan Taiwan yang siap diedarkan di Pulau Jawa sekitarnya, khususnya Jakarta.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz menuturkan, berawal dari penangkapan tersangka berinisial DW (38), dengan barang bukti sabu seberat 4 kilogram. Kemudian dilakukan penyelidikan selama dua bulan hingga diperoleh informasi bahwa adanya perjalan barang haram dari Sumatera ke Pulau Jawa, melalui Pelabuhan Rakyat, Kecamatan Bojonegara, Cilegon.

Setiba di lokasi, petugas Satnarkoba menyergap sebuah mobil yang tengah bergerak dari pelabuhan.


"Saat kita geledah ditemukan dua karung putih berisikan 40 bungkus dan empat bungkus berisikan ekstasi," terang Erick dalam konferensi pers di Mapolres Jakbar, Senin (26/11).

Tiga orang tersangka yang bertugas sebagai kurir ditangkap saat penyergapan. Mereka adalah APP (30), HA (41), dan APP (30), dan LS (36). Termasuk juga SU (34) yang merupakan ABK.
 
Pengakuan HA, sabu dan ekstasi itu diangkut dengan kapal nelayan yang kemudian dipindahkan ke mobil.

"Jadi kapal ini mereka beli. Kapten kapalnya sudah kita periksa. LS mengaku setiap kali kirim dapat imbalan Rp 7 juta," papar Erick.

Rencananya lanjut Erick, barang-barang haram untuk  memenuhi permintaan saat pergantian tahun nanti.

"Kapten kapal ini bertugas melakukan packing ulang narkoba di kapal dan membawanya menyeberangi Selat Sunda," paparnya.

Polisi memburu HT yang merupakan pimpinan sindikat peredaran narkoba tersebut. Seorang lagi berinsial IYL masuk daftar pencarian orang.

IYL berperan sebagai kurir yang mengirim barang narkoba dari Pelabuhan Ketapang Lampung. Diduga IYL merupakan anggota sindikat pengedar narkoba jaringan lapas.

Dalam penyergapan ini, polisi juga menyita satu kapal ikan jenis Kasko warna merah, satu unit mobil sedan berikut uang tunai senilai Rp 3 juta.  Para tersangka saelanjutnya dibawa ke Mapolres Jakbar untuk penyelidikan lebih lanjut.[wid]




Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya