Berita

Baiq Nuril/Net

Hukum

MA Tak Berwenang Beratkan Hukuman Baiq Nuril!

SABTU, 24 NOVEMBER 2018 | 15:41 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Agung (MA) tak berwenang memberatkan hukuman terdakwa suatu perkara. Termasuk perempuan korban kekerasan seksual, Baiq Nuril Maqnun.

Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Indonesia (MaPPI-FHUI), Dio Ashar Wicaksana mengkritisi putusan Kasasi MA terhadap Guru Honorer di SMAN 7 Mataram itu. Menurut dia, kewenangan MA dalam memeriksa kasasi hanya menjaga kesatuan hukum.

"Dia (MA) hanya bisa melihat apakah penerapan hukum di tingkat pengadilan sebelumnya itu sudah tepat atau pun tidak dan apakah di perkara sebelumnya melampaui kewenangannya atau tidak," tegasnya dalam konferensi pers Koalisi Perempuan untuk Keadilan Ibu Nuril di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/11).


Dalam putusan kasasinya, MA menyatakan Baiq Nuril bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Hakim MA memvonis 6 bulan penjara serta kewajiban membayar denda sebesar Rp 500 juta. Nuril dianggap terbukti oleh MA telah melakukan penyebaran percakapan kepala sekolah SMU 7 Mataram.

Padahal, Nuril diputus bebas dan tidak terbukti bersalah oleh Majelis Hakim yang memerika perkara ditingkat Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 26 Juli 2017 lalu, dengan Nomor putusan Putusan PN Mataram No 265/Pid.sus/2017/PN.MTR.

Dio menyesalkan MA yang tidak menjadikan putusan PN Mataram sebagai pertimbangan putusan kasasi. Padahal, kata dia, MA tidak boleh memeriksa fakta suatu peristiwa perkara hukum.

"Pemeriksaan di MA hanya berkas. Dia (MA) tidak fokus di peristiwa lagi. Tidak lagi menghadirkan para pihak. Dia hanya berwenang memeriksa untuk penerapan hukumnya. Ketika dibatalkan (putusan sebelumnya), dia harusnya mengembalikan lagi ke pengadilan tingkat bawah. Bahkan di dalam KUHAP MA tidak bisa memeriksa perkara yang diputus bebas," pungkasnya. [lov]

    
 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya