Berita

Boeing 737 yang dimodifikasi/BBC

Dunia

Boeing 737 Modifikasi Bantu Padamkan Api Di Australia

JUMAT, 23 NOVEMBER 2018 | 20:24 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Sebuah pesawat jenis Boeing 737 dimodifikasi untuk digunakan membantu memadamkan api akibat kebakaran hutan yang terjadi di Australia pekan ini.

Pesawat yang semula merupakan pesawat penumpang itu dikerahkan sebagai pesawat pembom air di New South Wales pada Kamis dan Jumat, 22-23 November 2018 pekan ini.

Pesawat dapat membawa lebih dari 15.000 liter air.


Boeing 737 ini diubah menjadi tanker udara oleh perusahaan Kanada Coulson Aviation, dan sedang dalam kontrak ke NSW Rural Fire Service.

Agen pemadam kebakaran memiliki sembilan pesawat pembom air lainnya, termasuk satu dengan kapasitas 45 ribuiter.

Namun, juru bicara Chris Garlick mengatakan Boeing 737 yang dimodifikasi adalah opsi lebih serbaguna.

"Ini memiliki semua kapasitas untuk menjatuhkan banyak air dan retardan, tetapi karena itu adalah pesawat penumpang sebelumnya, kita juga dapat membawa orang-orang di dalamnya dan melintasi garis antarnegara," katanya kepada BBC.

Pesawat modifikasi ini diharapkan dapat menawarkan fleksibilitas yang lebih besar karena juga dapat menampung hingga 63 petugas pemadam kebakaran.

Pesawat itu menjatuhkan beberapa beban air di atas api yang mengancam rumah di Port Stephens.

Kobaran api hingga Jumat (23/11), telah membakar sekitar 1.500 hektar lahan. [mel]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya