Berita

Hukum

SP3 Kasus Penggelapan Uang SOGSI Digugat Praperadilan

JUMAT, 23 NOVEMBER 2018 | 17:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) kasus dugaan penggelapan uang PT. SPIE OIL and Gas Service Indonesia (SOGSI) oleh Samir Abbes didugat praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Pemohon praperadilan menilai penghentian kasus tersebut oleh Polda Metro Jaya janggal.

"Pelapor dan pihak luar, seperti ahli tidak diundang. Artinya, SP3 ini sangat mendadak sekali. Tanpa prinsip transparansi dan akuntabilitas," kata pengacara PT SOGSI, Iming Tesalonika, dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat (23/11).


Kasus bermula saat Samir sebagai Country Manager PT SOGSI di Indonesia melakukan tindakan mengambil uang perusahaan 65 ribu dolar AS atau setara Rp 1 miliar. Samir menyebutnya untuk mengurus pajak. Pengambilan uang dilakukan sekitar tahun 2010.

"Ini perusahaan Prancis ya, dia (Samir Abbes) ditunjuk Country Manager atau memimpin di Indonesia," kata Iming.

Uang diklaim Samir untuk mengurus persoalan pajak tapi tidak jelas untuk urusan pajak apa karena tidak ada bukti setor pajak ke KPP. Dalam catatan pembukuan internal ditulis dana itu untuk konsultan pajak tapi celakanya sama sekali tidak ada jasa konsultasi pajak yang diterima PT SOGSI.

"Investor asing manapun tentu menginginkan pembayaran dilakukan sesuai dengan prosedur. Namun, dia (Samir Abbes) justru bertindak sepihak menginginkan penghematan yang kemudian mengurus pajak melalui seorang oknum. Pengakuannya pada kantor pusat Paris, kalau bayar pajak sesuai prosedur akan mahal," papar Iming.

Pembayaran pengurusan pajak tanpa nota atau tanda terima. Iming menceritakan manajer keuangan perusahaan mengetahui seorang oknum pajak yang mengasuh perusahaan bertemu secara personal di kamar ruang kerja Samir, beberapa hari setelah penarikan tunai 65 ribu dolar oleh Samir.

"Apakah dibayarkan semuanya ke oknum kantor pajak untuk mengurangi pajak alias menyuap atau malah hanya 1/5 atau 1/10 saja, manajer keuangan Erlina tidak mengetahui. Karena seringnya penarikan tunai dengan alasan suap ke oknum KPP, kantor pusat kemudian memecat dia tahun 2014 dan melaporkannya ke Polda Metro Jaya," tukas Iming.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya