Berita

Foto: Net

Hukum

Jokowi Dan MA Didesak Anulir Pultoni Dari Calon Hakim

KAMIS, 22 NOVEMBER 2018 | 11:27 WIB | LAPORAN:

Presiden Jokowi diminta segera menindak Pultoni karena lalai mengemban tugas dan tanggung jawab di Komisi Kejaksaan.

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Edukasi dan Advokasi Masyarakat Indonesia (LBH Lekasia) Charles Hutahaean mempertanyakan surat pengunduran diri Pultoni sebagai anggota Komjak, tanggal 8 November 2018. Surat itu dibuat setelah Pultoni dinyatakan lolos dan resmi diumumkan sebagai Calon Hakim Adhoc Tipikor 2018.

"Enak saja orang seperti itu. Dia itu harus diperiksa dan dijatuhi sanksi. Presiden Jokowi sebagai big boss-nya harus menindak dia. Kok, sewaktu dia secara sadar mendaftar dan mengikuti seleksi Calon Hakim Adhoc Tipikor 2018, dia tidak bersedia mundur dari posisi Komisioner Komisi Kejaksaan," ujar Charles yang juga dikenal sebagai koordinator Pengacara Rakyat (Perak) di Jakarta.


Charles kembali menegaskan aturan yang sangat ketat melarang anggota Komjak untuk mengikuti seleksi calon hakim. Hal ini diatur jelas dalam pasal 35 Peraturan Presiden 18/2011 tentang Komisi Kejaksaan.

"Jadi, sangat jelas. Perpres 18 Tahun 2011 itu tidak perlu lagi ditafsir-tafsirkan njlimet. Tegas itu, tidak boleh. Jadi, Pultoni itu selagi masih menjadi komisioner di Komisi Kejaksaan, maka tidak boleh menjadi hakim," tutur Charles.

Ia mendesak Pultoni segera diperiksa dan diusut kinerjanya selama menjabat anggota Komjak.

"Dia harus diperiksa, dan dijatuhi sanksi. Jika dari Anggota Komjak aja dia bisa melarikan diri dan tak bertanggung jawab, maka diprediksi nanti sebagai hakim Adhoc Tipikor pun dia akan melakukan hal yang sama,” tengarai Charles.

Menurut dia, Presiden Jokowi dan Ketua Mahkamah Agung (MA) M Hatta Ali harus menganulir Pultoni dari calon hakim adhoc Tipikor.

"Pansel selesai menjalankan tugasnya, kini ya masih ada urusan di Ketua MA dan di Presiden. Batalkan Pultoni dari calon hakim itu," pintanya.

Sementara itu, Pultoni sendiri membantah dirinya ikut seleksi calon hakim adhoc Tipikor 2018 secara diam-diam.

"Semua proses seleksi dilakukan secara terbuka dan transparan. MA juga mengumumkan semua hasil dengan terbuka ke masyarakat. Jadi menurut saya, tidak diam-diam," ujar Pultoni berkelit.

Terkait izin dari atasannya untuk mengikuti seleksi, Pultoni mengatakan kepemimpinan di Komisi Kejaksaan sifatnya kolektif kolegial.

"Ketentuan yang ada adalah jika PNS ya wajib seizin atasannya. Kan saya bukan PNS. Saya komisioner Komisi Kejaksaan, dan kami bersifat kolektif kolegial, tidak ada atasan-bawahan," ujarnya lagi.

Dia juga mengaku transparan, tidak menyembunyikan identitas serta pekerjaannya sewaktu mengikuti seleksi calon hakim adhoc Tipikor 2018.

"Saya juga tidak rangkap jabatan. Sebab yang dimaksud sebagai rangkap jabatan itu ya kalau ada dua SK (Surat Keputusan) pengangkatan yang berbeda. Saya hanya dapat satu SK saja sekarang yakni sebagai anggota Komisi Kejaksaan. Sebagai Hakim, belum ada SK, masih menunggu," urainya.

Menurut Pultoni, begitu SK Pengangkatannya sebagai hakim sudah keluar, maka praktis dirinya sudah tarik diri atau mundur dari Komisi Kejaksaan.

"Teman-teman di Komisi Kejaksaan juga menyarankan agar saya tidak mundur dari Komjak sampai turun SK Pengangkatan sebagai hakim. Kalau saya sudah mendapat SK sebagai hakim, ya saya secara pribadi siap mundur dari Komisi Kejaksaan,” ujarnya.[wid]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya