Berita

Aksi Aliansi Mahasiswa Maluku/Net

Nusantara

Keputusan Walikota Ambon Bertentangan Dengan Semangat Good Governance

KAMIS, 22 NOVEMBER 2018 | 09:50 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diminta menegur dan mengevaluasi keputusan Walikota Ambon Richard Louhenapessy menonjobkan 52 pegawai pemkot tanpa alasan kuat dan mempromosikan mantan narapidana korupsi di posisi moncer.

Permintaan itu disuarakan massa aksi dari Aliansi Mahasiswa Maluku (AMM) Jakarta di kantor KASN, Jalan MT. Haryono, Jakarta, Rabu kemarin (21/11).

"Keputusan Richarda Louhenapessy ini sangat bertentangan dengan semangat Presiden Joko Widodo dalam menghadirkan pemerintahan yang baik dan bersih," kata koordinator aksi, Ahmad Fatsey dalam keterangannya, Kamis (22/11).


Aksi ini merespon keputusan Walikota Ambon Nomor 531 dan 532 tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PNS dalam Lingkup Pemerintahan Kota Ambon.

SK tersebut menonjobkan lima pejabat tinggi pratama dan 47 pegawai Pemkot Ambon. Sementara itu, Walikota melantik mantan narapidana korupsi Jacky Talahatu sebagai Kepada Badan Keuangan dan Asset Daerah Kota Ambon.

Adapun tuntutan lengkap Aliansi Mahasiswa Maluku (AMM) Jakarta di kantor KASN. Pertama, menolak pemberlakuan surat KASN Nomor: R-2259/KASN/10/2018 tertanggal 10 Oktober 2018 yang ditujukan kepada Walikotya Ambon (selaku pejabat pembina kepegawaian), perihal: Evaluasi Tindaklanjut Rekomendasi KASN dan Rekomendasi Hasil Pelaksanaan Seleksi Terbuka Pengisihan JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon.

"Karena surat KASN tersebut dianggap cacat prosedural, cacat substansi dan cacat kewenangan," ujar Ahmad Fatsey.

Surat dimaksud telah bertentangan dengan Surat Komisi Aparatur Sipil Negara, Nomor: R-1248/KASN/6/2018, tertanggal 6 juni 2018 dan Surat KASN Nomor: B-1631/KASN/8/2018 tertanggal 2 Agustus 2018 yang ditujukan kepada Walikota Ambon, perihal: Penegasan Rekomendasi Hasil Pengawasan.

"Surat KASN tersebut telah memicu kemarahan warga Kota ambon yang menjadi korban kesewenang-wenangan dan praktik ketidakadilan kerana arogansi Walikota Ambon dan permainan KASN. Harus dicamkan bahwa tugas saudara-saudara untuk membina pegawai dalam berpemerintahan yang baik, bukan dijadikan lahan bisnis seperti perusahaan pribadi atau koorporasi yang seenak perutnya memberhentikan pegawainya," tutur Ahmad Fatsey.

Kedua, meminta pimpinan KASN segera mencabut surat KASN Nomor: R-2259/KASN/10/2018 tertanggal 10 Oktober 2018 yang ditujukan kepada Walikota Ambon, perihal: Evaluasi Tindaklanjut Rekomendasi KASN dan Rekomendasi Hasil Pelaksanaan Seleksi Terbuka Pengisian JPT Pratama di Lingkungan Pemkot Ambon, karena surat tersebut menimbulkan kerugian materil dan immaterial pada pejabat pimpinan tinggi pratama yang dinonjob dan selanjutnya segera menindaklanjuti pemberlakuan surat KASN Nomor: B-1631/KASN/8/2018 tertanggal 2 Agustus 2018 yang ditujukan kepada Walikota Ambon, perihal: penegegasan rekomendasi untuk segera mengembalikan JPT pratama kepada jabatan semuala atau jabatan yang setara.

"Apabila tidak ditindaklanjuti dalam waktu dua minggu kedepan maka kami akan kembali menduduki kantor ini dengan jumlah yang lebih banyak," terangnya.

Ketiga, tindakan KASN mengeluarkan surat teranggal 10 Oktober 2018 adalah sebagai tindakan yang telah meruntuhkan martabat KASN dan patut dicurigai ada gratifikasi yang diterima oleh oknum KASN. Surat tanggal 10 Oktober 2018 bisa dinilai sebagai kompromi tidak manusiawi bersama Walikota Ambon untuk membunuh karakter dan karir ASN yang telah mengabdikan hidupnya puluhan tahun untuk bangsa dan negara.

Keempat, meminta pimpinan KASN segera mencopot dan memeriksa Andi Abubakar dari jabatan Asisten Komisioner Bidang Mediasi dan Perlindungan,  karena yang bersangkutan selaku pejabat teknis yang bertanggungjawab menangani kasus pemberhentian pejabat di lingkungan Pemkot Ambon.

"Yang bersangkutan diduga melakukan penyimpangan administrasi yang merugikan KASN dan para pejabat pimpinan tinggi pratama, dan pejabat administrator yang diberhentikan oleh Walikota Ambon pada tanggal 29 Desember 2017," demikian Ahmad Fatsey. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya