Berita

Aksi Aliansi Mahasiswa Maluku/Net

Nusantara

Keputusan Walikota Ambon Bertentangan Dengan Semangat Good Governance

KAMIS, 22 NOVEMBER 2018 | 09:50 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diminta menegur dan mengevaluasi keputusan Walikota Ambon Richard Louhenapessy menonjobkan 52 pegawai pemkot tanpa alasan kuat dan mempromosikan mantan narapidana korupsi di posisi moncer.

Permintaan itu disuarakan massa aksi dari Aliansi Mahasiswa Maluku (AMM) Jakarta di kantor KASN, Jalan MT. Haryono, Jakarta, Rabu kemarin (21/11).

"Keputusan Richarda Louhenapessy ini sangat bertentangan dengan semangat Presiden Joko Widodo dalam menghadirkan pemerintahan yang baik dan bersih," kata koordinator aksi, Ahmad Fatsey dalam keterangannya, Kamis (22/11).


Aksi ini merespon keputusan Walikota Ambon Nomor 531 dan 532 tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PNS dalam Lingkup Pemerintahan Kota Ambon.

SK tersebut menonjobkan lima pejabat tinggi pratama dan 47 pegawai Pemkot Ambon. Sementara itu, Walikota melantik mantan narapidana korupsi Jacky Talahatu sebagai Kepada Badan Keuangan dan Asset Daerah Kota Ambon.

Adapun tuntutan lengkap Aliansi Mahasiswa Maluku (AMM) Jakarta di kantor KASN. Pertama, menolak pemberlakuan surat KASN Nomor: R-2259/KASN/10/2018 tertanggal 10 Oktober 2018 yang ditujukan kepada Walikotya Ambon (selaku pejabat pembina kepegawaian), perihal: Evaluasi Tindaklanjut Rekomendasi KASN dan Rekomendasi Hasil Pelaksanaan Seleksi Terbuka Pengisihan JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon.

"Karena surat KASN tersebut dianggap cacat prosedural, cacat substansi dan cacat kewenangan," ujar Ahmad Fatsey.

Surat dimaksud telah bertentangan dengan Surat Komisi Aparatur Sipil Negara, Nomor: R-1248/KASN/6/2018, tertanggal 6 juni 2018 dan Surat KASN Nomor: B-1631/KASN/8/2018 tertanggal 2 Agustus 2018 yang ditujukan kepada Walikota Ambon, perihal: Penegasan Rekomendasi Hasil Pengawasan.

"Surat KASN tersebut telah memicu kemarahan warga Kota ambon yang menjadi korban kesewenang-wenangan dan praktik ketidakadilan kerana arogansi Walikota Ambon dan permainan KASN. Harus dicamkan bahwa tugas saudara-saudara untuk membina pegawai dalam berpemerintahan yang baik, bukan dijadikan lahan bisnis seperti perusahaan pribadi atau koorporasi yang seenak perutnya memberhentikan pegawainya," tutur Ahmad Fatsey.

Kedua, meminta pimpinan KASN segera mencabut surat KASN Nomor: R-2259/KASN/10/2018 tertanggal 10 Oktober 2018 yang ditujukan kepada Walikota Ambon, perihal: Evaluasi Tindaklanjut Rekomendasi KASN dan Rekomendasi Hasil Pelaksanaan Seleksi Terbuka Pengisian JPT Pratama di Lingkungan Pemkot Ambon, karena surat tersebut menimbulkan kerugian materil dan immaterial pada pejabat pimpinan tinggi pratama yang dinonjob dan selanjutnya segera menindaklanjuti pemberlakuan surat KASN Nomor: B-1631/KASN/8/2018 tertanggal 2 Agustus 2018 yang ditujukan kepada Walikota Ambon, perihal: penegegasan rekomendasi untuk segera mengembalikan JPT pratama kepada jabatan semuala atau jabatan yang setara.

"Apabila tidak ditindaklanjuti dalam waktu dua minggu kedepan maka kami akan kembali menduduki kantor ini dengan jumlah yang lebih banyak," terangnya.

Ketiga, tindakan KASN mengeluarkan surat teranggal 10 Oktober 2018 adalah sebagai tindakan yang telah meruntuhkan martabat KASN dan patut dicurigai ada gratifikasi yang diterima oleh oknum KASN. Surat tanggal 10 Oktober 2018 bisa dinilai sebagai kompromi tidak manusiawi bersama Walikota Ambon untuk membunuh karakter dan karir ASN yang telah mengabdikan hidupnya puluhan tahun untuk bangsa dan negara.

Keempat, meminta pimpinan KASN segera mencopot dan memeriksa Andi Abubakar dari jabatan Asisten Komisioner Bidang Mediasi dan Perlindungan,  karena yang bersangkutan selaku pejabat teknis yang bertanggungjawab menangani kasus pemberhentian pejabat di lingkungan Pemkot Ambon.

"Yang bersangkutan diduga melakukan penyimpangan administrasi yang merugikan KASN dan para pejabat pimpinan tinggi pratama, dan pejabat administrator yang diberhentikan oleh Walikota Ambon pada tanggal 29 Desember 2017," demikian Ahmad Fatsey. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya