Berita

Aliansi Mahasiswa Maluku Jakarta/Net

Nusantara

Mahasiswa Maluku Minta KPK Periksa Richard Louhenapessy

RABU, 21 NOVEMBER 2018 | 18:49 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Keputusan Walikota Ambon Richard Louhenapessy yang mengangkat mantan terpidana korupsi Jacky Talahatu sebagai Kepala Badan Keuangan dan Asset Kota Ambon disesalkan warga termasuk kalangan mahasiswa.

Aliansi Mahasiswa Maluku Jakarta melaporkan keputusan Walikota Ambon tersebut serta sejumlah dugaan kasus korupsi yang melibatkan sang walikota ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (21/11).

"Walikota Ambon yang telah memasuki masa jabatan diperiode kedua, mengambil kebijakan yang menurut dugaan kami berpotensi merugikan keuangan negara," tegas koordinaor aksi, Ahmar Fatsey.


Mereka membawa sejumlah dokumen keterlibatan Richard dan meminta KPK segera memeriksa yang bersangkutan. Pertama, KPK perlu segera memeriksa Richard karena keputusannya memberhentikan pejabat tanpa ada kesalahan; serta tetap mempertahankan pengangkatan mantan narapidana korupsi dengan berbagai alasan.

Soal pengangkatan Jacky, Richard sudah sering mendapat surat edaran dari kementerian/lembaga terkait seperti dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Kami menduga ada perbuatan hukum yang berpotensi kerugian negara dalam masalah dimaksud," kata Ahmar Fatsey dalam keterangan tertulis.

Kedua, pihaknya meminta kepada KPK untuk segera memeriksa Andi Abubakar asisten komisioner Bidang Mediasi Dan Perlindungan KASN, karena yang bersangkutan selaku pejabat teknis yang bertanggung jawab menangani kasus pemberhentian pejabat dan pengangkatan Richard.

"Diduga melakukan penyimpangan administrasi yang berpotensi terjadi gratifikasi bersama Walikota Ambon dan tim dalam pembahasan alasan/klarifikasi pemberhentian pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Ambon sebagai tindak lanjut Rekomendasi KASN," terang Ahmar Fatsey.

Selanjutnya, aliansi mahasiswa meminta kepada KPK untuk segera memeriksa Richard dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas luar daerah dan luar negeri, anggaran publikasi dan anggaran makan minum TA 2018 yang dianggap tidak rasional serta diduga terjadi pemborosan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

"Diduga semua produksi percetakan terkait kehumasan dikendalikan oleh perusahan milik keluarga Walikota Ambon," ungkap Ahmar Fatsey.

KPK juga diminta untuk mengusut pembelian kantor Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) di Surabaya sebesar Rp 54 miliar yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara terbatas yang ditandatangani oleh Gubernur Maluku Said Assagaff sebagai pemengang saham pengendali dan Walikota Ambon. Padahal, dalam AD/ART Bank Daerah Maluku tidak mengenal adanya RUPS terbatas. Kasus tersebut telah menetapkan empat orang pejabat di Bank Maluku sebagai terpidana dan satu orang kontraktor.

"Namun kedua oknom ini tidak pernah disentuh oleh hukum. Sementara dalam kebanyakan kesaksian di persiangan, kedua nama tersebut sering diucapkan," sebut Ahmar Fatsey.

Selanjutnya, meminta KPK memeriksa Walikota Ambon terkait kasus pengadaan pakaian seragam batik bagi seluruh Pegawai Pemerintah Kota Ambon TA 2012/2013. Dan yang terakhir, KPK diminta untuk mengusut dugaan penyalahgunaan APBD Kota Ambon 2016 sebesar Rp 2,5 miliar terkait dana operasional Satpol PP. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya