Berita

Aliansi Mahasiswa Maluku Jakarta/Net

Nusantara

Mahasiswa Maluku Minta KPK Periksa Richard Louhenapessy

RABU, 21 NOVEMBER 2018 | 18:49 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Keputusan Walikota Ambon Richard Louhenapessy yang mengangkat mantan terpidana korupsi Jacky Talahatu sebagai Kepala Badan Keuangan dan Asset Kota Ambon disesalkan warga termasuk kalangan mahasiswa.

Aliansi Mahasiswa Maluku Jakarta melaporkan keputusan Walikota Ambon tersebut serta sejumlah dugaan kasus korupsi yang melibatkan sang walikota ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (21/11).

"Walikota Ambon yang telah memasuki masa jabatan diperiode kedua, mengambil kebijakan yang menurut dugaan kami berpotensi merugikan keuangan negara," tegas koordinaor aksi, Ahmar Fatsey.


Mereka membawa sejumlah dokumen keterlibatan Richard dan meminta KPK segera memeriksa yang bersangkutan. Pertama, KPK perlu segera memeriksa Richard karena keputusannya memberhentikan pejabat tanpa ada kesalahan; serta tetap mempertahankan pengangkatan mantan narapidana korupsi dengan berbagai alasan.

Soal pengangkatan Jacky, Richard sudah sering mendapat surat edaran dari kementerian/lembaga terkait seperti dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Kami menduga ada perbuatan hukum yang berpotensi kerugian negara dalam masalah dimaksud," kata Ahmar Fatsey dalam keterangan tertulis.

Kedua, pihaknya meminta kepada KPK untuk segera memeriksa Andi Abubakar asisten komisioner Bidang Mediasi Dan Perlindungan KASN, karena yang bersangkutan selaku pejabat teknis yang bertanggung jawab menangani kasus pemberhentian pejabat dan pengangkatan Richard.

"Diduga melakukan penyimpangan administrasi yang berpotensi terjadi gratifikasi bersama Walikota Ambon dan tim dalam pembahasan alasan/klarifikasi pemberhentian pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Ambon sebagai tindak lanjut Rekomendasi KASN," terang Ahmar Fatsey.

Selanjutnya, aliansi mahasiswa meminta kepada KPK untuk segera memeriksa Richard dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas luar daerah dan luar negeri, anggaran publikasi dan anggaran makan minum TA 2018 yang dianggap tidak rasional serta diduga terjadi pemborosan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

"Diduga semua produksi percetakan terkait kehumasan dikendalikan oleh perusahan milik keluarga Walikota Ambon," ungkap Ahmar Fatsey.

KPK juga diminta untuk mengusut pembelian kantor Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) di Surabaya sebesar Rp 54 miliar yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara terbatas yang ditandatangani oleh Gubernur Maluku Said Assagaff sebagai pemengang saham pengendali dan Walikota Ambon. Padahal, dalam AD/ART Bank Daerah Maluku tidak mengenal adanya RUPS terbatas. Kasus tersebut telah menetapkan empat orang pejabat di Bank Maluku sebagai terpidana dan satu orang kontraktor.

"Namun kedua oknom ini tidak pernah disentuh oleh hukum. Sementara dalam kebanyakan kesaksian di persiangan, kedua nama tersebut sering diucapkan," sebut Ahmar Fatsey.

Selanjutnya, meminta KPK memeriksa Walikota Ambon terkait kasus pengadaan pakaian seragam batik bagi seluruh Pegawai Pemerintah Kota Ambon TA 2012/2013. Dan yang terakhir, KPK diminta untuk mengusut dugaan penyalahgunaan APBD Kota Ambon 2016 sebesar Rp 2,5 miliar terkait dana operasional Satpol PP. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya