Berita

Aliansi Mahasiswa Maluku Jakarta/Net

Nusantara

Mahasiswa Maluku Minta KPK Periksa Richard Louhenapessy

RABU, 21 NOVEMBER 2018 | 18:49 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Keputusan Walikota Ambon Richard Louhenapessy yang mengangkat mantan terpidana korupsi Jacky Talahatu sebagai Kepala Badan Keuangan dan Asset Kota Ambon disesalkan warga termasuk kalangan mahasiswa.

Aliansi Mahasiswa Maluku Jakarta melaporkan keputusan Walikota Ambon tersebut serta sejumlah dugaan kasus korupsi yang melibatkan sang walikota ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (21/11).

"Walikota Ambon yang telah memasuki masa jabatan diperiode kedua, mengambil kebijakan yang menurut dugaan kami berpotensi merugikan keuangan negara," tegas koordinaor aksi, Ahmar Fatsey.


Mereka membawa sejumlah dokumen keterlibatan Richard dan meminta KPK segera memeriksa yang bersangkutan. Pertama, KPK perlu segera memeriksa Richard karena keputusannya memberhentikan pejabat tanpa ada kesalahan; serta tetap mempertahankan pengangkatan mantan narapidana korupsi dengan berbagai alasan.

Soal pengangkatan Jacky, Richard sudah sering mendapat surat edaran dari kementerian/lembaga terkait seperti dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Kami menduga ada perbuatan hukum yang berpotensi kerugian negara dalam masalah dimaksud," kata Ahmar Fatsey dalam keterangan tertulis.

Kedua, pihaknya meminta kepada KPK untuk segera memeriksa Andi Abubakar asisten komisioner Bidang Mediasi Dan Perlindungan KASN, karena yang bersangkutan selaku pejabat teknis yang bertanggung jawab menangani kasus pemberhentian pejabat dan pengangkatan Richard.

"Diduga melakukan penyimpangan administrasi yang berpotensi terjadi gratifikasi bersama Walikota Ambon dan tim dalam pembahasan alasan/klarifikasi pemberhentian pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Ambon sebagai tindak lanjut Rekomendasi KASN," terang Ahmar Fatsey.

Selanjutnya, aliansi mahasiswa meminta kepada KPK untuk segera memeriksa Richard dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas luar daerah dan luar negeri, anggaran publikasi dan anggaran makan minum TA 2018 yang dianggap tidak rasional serta diduga terjadi pemborosan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

"Diduga semua produksi percetakan terkait kehumasan dikendalikan oleh perusahan milik keluarga Walikota Ambon," ungkap Ahmar Fatsey.

KPK juga diminta untuk mengusut pembelian kantor Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) di Surabaya sebesar Rp 54 miliar yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara terbatas yang ditandatangani oleh Gubernur Maluku Said Assagaff sebagai pemengang saham pengendali dan Walikota Ambon. Padahal, dalam AD/ART Bank Daerah Maluku tidak mengenal adanya RUPS terbatas. Kasus tersebut telah menetapkan empat orang pejabat di Bank Maluku sebagai terpidana dan satu orang kontraktor.

"Namun kedua oknom ini tidak pernah disentuh oleh hukum. Sementara dalam kebanyakan kesaksian di persiangan, kedua nama tersebut sering diucapkan," sebut Ahmar Fatsey.

Selanjutnya, meminta KPK memeriksa Walikota Ambon terkait kasus pengadaan pakaian seragam batik bagi seluruh Pegawai Pemerintah Kota Ambon TA 2012/2013. Dan yang terakhir, KPK diminta untuk mengusut dugaan penyalahgunaan APBD Kota Ambon 2016 sebesar Rp 2,5 miliar terkait dana operasional Satpol PP. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Sidang Bluray Cargo Ungkap Kode-kode Suap untuk Kementerian/Lembaga

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:58

Duel Raksasa Eropa Prancis Hadapi Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:37

Adian Napitupulu: Kehadiran Buku Anotasi KUHAP Penting bagi BAM DPR

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:25

Pengacara Bantah Don Ritto Terlibat dalam Megakorupsi Bersama Febrie

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:00

Harga Minyakita Masih di Atas HET, Kemendag Bakal Perketat Distribusi Lewat BUMN

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45

Revisi UU Zakat, FOZ Dorong Skema Zakat sebagai Pengurang Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:37

Sinopsis Film Kung Fu Soccer, Comeback Stephen Chow Raup Rp1,3 Triliun dalam Dua Hari

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:33

Menag Ajak Alumni PTKIN Berkontribusi di Pemerintahan Prabowo

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:13

Ade Ginanjar Bela Bahlil: Polemik Batu Bara Jangan Digiring ke Ranah Politik

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:10

Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A27 5G Indonesia, Segini Harganya

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09

Selengkapnya