Berita

Aliansi Mahasiswa Maluku Jakarta/Net

Nusantara

Mahasiswa Maluku Minta KPK Periksa Richard Louhenapessy

RABU, 21 NOVEMBER 2018 | 18:49 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Keputusan Walikota Ambon Richard Louhenapessy yang mengangkat mantan terpidana korupsi Jacky Talahatu sebagai Kepala Badan Keuangan dan Asset Kota Ambon disesalkan warga termasuk kalangan mahasiswa.

Aliansi Mahasiswa Maluku Jakarta melaporkan keputusan Walikota Ambon tersebut serta sejumlah dugaan kasus korupsi yang melibatkan sang walikota ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (21/11).

"Walikota Ambon yang telah memasuki masa jabatan diperiode kedua, mengambil kebijakan yang menurut dugaan kami berpotensi merugikan keuangan negara," tegas koordinaor aksi, Ahmar Fatsey.


Mereka membawa sejumlah dokumen keterlibatan Richard dan meminta KPK segera memeriksa yang bersangkutan. Pertama, KPK perlu segera memeriksa Richard karena keputusannya memberhentikan pejabat tanpa ada kesalahan; serta tetap mempertahankan pengangkatan mantan narapidana korupsi dengan berbagai alasan.

Soal pengangkatan Jacky, Richard sudah sering mendapat surat edaran dari kementerian/lembaga terkait seperti dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Kami menduga ada perbuatan hukum yang berpotensi kerugian negara dalam masalah dimaksud," kata Ahmar Fatsey dalam keterangan tertulis.

Kedua, pihaknya meminta kepada KPK untuk segera memeriksa Andi Abubakar asisten komisioner Bidang Mediasi Dan Perlindungan KASN, karena yang bersangkutan selaku pejabat teknis yang bertanggung jawab menangani kasus pemberhentian pejabat dan pengangkatan Richard.

"Diduga melakukan penyimpangan administrasi yang berpotensi terjadi gratifikasi bersama Walikota Ambon dan tim dalam pembahasan alasan/klarifikasi pemberhentian pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Ambon sebagai tindak lanjut Rekomendasi KASN," terang Ahmar Fatsey.

Selanjutnya, aliansi mahasiswa meminta kepada KPK untuk segera memeriksa Richard dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas luar daerah dan luar negeri, anggaran publikasi dan anggaran makan minum TA 2018 yang dianggap tidak rasional serta diduga terjadi pemborosan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

"Diduga semua produksi percetakan terkait kehumasan dikendalikan oleh perusahan milik keluarga Walikota Ambon," ungkap Ahmar Fatsey.

KPK juga diminta untuk mengusut pembelian kantor Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) di Surabaya sebesar Rp 54 miliar yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara terbatas yang ditandatangani oleh Gubernur Maluku Said Assagaff sebagai pemengang saham pengendali dan Walikota Ambon. Padahal, dalam AD/ART Bank Daerah Maluku tidak mengenal adanya RUPS terbatas. Kasus tersebut telah menetapkan empat orang pejabat di Bank Maluku sebagai terpidana dan satu orang kontraktor.

"Namun kedua oknom ini tidak pernah disentuh oleh hukum. Sementara dalam kebanyakan kesaksian di persiangan, kedua nama tersebut sering diucapkan," sebut Ahmar Fatsey.

Selanjutnya, meminta KPK memeriksa Walikota Ambon terkait kasus pengadaan pakaian seragam batik bagi seluruh Pegawai Pemerintah Kota Ambon TA 2012/2013. Dan yang terakhir, KPK diminta untuk mengusut dugaan penyalahgunaan APBD Kota Ambon 2016 sebesar Rp 2,5 miliar terkait dana operasional Satpol PP. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya