Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

AS Beri Sanksi Baru Ke Iran Karena Kirim Minyak Ke Suriah

RABU, 21 NOVEMBER 2018 | 12:35 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Amerika Serikat menerapkan sanksi baru pada Iran (Selasa, 20/11).

Sanksi baru dijatuhkan karena Amerika Serikat menuduh Iran telah menciptakan jaringan kompleks perusahaan-perusahaan cut-out Rusia dan perantara Suriah untuk mengirim minyak ke Damaskus. Hal tersebut, pada gilirannya membiayai Hizbullah dan Hamas.

Amerika Serikat menganggap, baik Hizbullah maupun Hamas merupakan organisasi teroris.


Departemen Keuangan Amerika Serikat mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Tehran bekerja dengan perusahaan-perusahaan Rusia, menyediakan jutaan barel minyak kepada pemerintah Suriah.

"Rezim (Bashar Al) Assad di Suriah, pada gilirannya, memfasilitasi pergerakan ratusan juta dolar Amerika Serikat kepada Pasukan Garda Korps Revolusi Islam-Qods untuk transfer ke Hamas dan Hezbollah," begitu keterangan yang dirilis Departemen Keuangan Amerika Serikat seperti dimuat Channel News Asia.

Sanksi baru ini juga menargetkan warga negara Suriah, Mohamed Alchwicki dan perusahaannya yang berbasis di Rusia, Global Vision Group. Dia dituduh memainkan peran sentral baik dalam transfer minyak ke Suriah dan penyaluran uang ke kelompok militan.

Amerika Serikat mengatakan bahwa perusahaannya itu secara ilegal menerima transfer dana dari Bank Sentral Iran melalui serangkaian transaksi yang rumit. [mel]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya