Berita

Di sela sidang Komite Ketiga Majelis Umum PBB/Net

Politik

Petani Bisa Gunakan Deklarasi HAP PBB Untuk Mempertahankan Lahan

SELASA, 20 NOVEMBER 2018 | 16:27 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komite Ketiga Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bagian dari enam Majelis Umum PBB, khusus mengurus bidang sosial, hak asasi manusia dan budaya menyetujui resolusi tentang Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Masyarakat yang Bekerja di Pedesaan (Deklarasi HAP PBB).

Keputusan itu diambil dalam sidang umum PBB di New York, Amerika Serikat, Senin (19/11) waktu setempat.

Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih mengatakan, pengesahan Deklarasi HAP PBB adalah kemenangan bagi kaum tani kecil se dunia. Dia menjelaskan, deklarasi ini adalah deklarasi yang inisiatifnya asli berasal dari kampung-kampung pelosok di Indonesia.


"Konferensi nasional hak asasi petani tahun 2001 di Cibubur yang SPI selenggarakan bersama ormas dan lembaga lainnya. Ini adalah salah satu momen awal lahirnya deklarasi ini yang selanjutnya SPI bawa bersama La Via Campesina (Gerakan Petani Internasional) ke tingkat internasional," jelas Henry dalam keterangan tertulis, Selasa (20/11).

"Dengan Deklarasi HAP PBB ini, hak-hak kita sudah diakui oleh mekanisme HAM internasional PBB secara resmi, mulai dari hak atas kehidupan yang layak, hak atas tanah, hak atas benih, hak atas keanekaragaman hayati dan prinsip nondiskriminasi terutama untuk petani perempuan dan perempuan pedesaan," lanjutnya.

Henry menambahkan, Deklarasi HAP PBB ini nantinya bisa dipakai untuk perjuangan mempertahankan lahan oleh petani di Indonesia.

"Negara-negara terutama Indonesia, bisa menggunakannya sebagai standar HAM yang penting di tingkat nasional. Juga bisa memperkuat banyak undang-undang lain yang mendukung hak asasi petani," ujarnya.

Ketua Departemen Luar Negeri Dewan Pengurus Pusat (DPP) SPI, Zainal Arifin Fuad yang turut hadir dalam Sidang Umum PBB di New York menambahkan, persetujuan Komite Ketiga Majelis Umum PBB terhadap Deklarasi HAP PBB ditandai dengan beberapa perdebatan, dengan delegasi AS "benar-benar" menolak teks dalam deklarasi tersebut.

Mereka memiliki keprihatinan yang sudah lama tentang Deklarasi PBB yang berusaha memperluas hak-hak yang ada, mengasingkan hak asasi petani di atas kelompok lain, dan juga pada hak kolektif yang diatur dalam isinya.

"Dalam voting yang dilakukan hari Senin 19 November 2018 pukul 15.00 waktu New York, dari total 174 negara, ada 117 negara yang setuju, 50 abstain, dan 7 negara yang menolak yakni Australia, Hungaria, Israel, Selandia Baru, Swedia, Inggris Raya, dan tentu saja Amerika Serikat," ungkap Zainal yang juga anggota Komite Koordinator Internasional La Via Campesina (Gerakan Petani Internasional).

"Penolakan dan abstain dikarenakan diantaranya ketidaksetujuan mengenai kedaulatan pangan, hak atas tanah, benih, keanekaragaman hayati, hak kolektif dan juga keberpihakan terhadap industrialisasi pertanian dan juga pertanian kimia," lanjutnya.

Zainal menambahkan, SPI menghargai upaya pemerintah Indonesia yang terus mendukung inisiatif Deklarasi HAP ini baik di nasional maupun di PBB. Seperti yang diketahui, Indonesia juga menjadi co-sponsor resolusi Dewan HAM PBB yang mengesahkan Deklarasi HAP.

"Ini menunjukkan pemerintah Indonesia berkomitmen besar melindungi hak asasi petani. Proses selanjutnya adalah Deklarasi HAP PBB akan diajukan ke hadapan Majelis Umum PBB pada Desember 2018, untuk diadopsi sepenuhnya," tutupnya. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya