Berita

Di sela sidang Komite Ketiga Majelis Umum PBB/Net

Politik

Petani Bisa Gunakan Deklarasi HAP PBB Untuk Mempertahankan Lahan

SELASA, 20 NOVEMBER 2018 | 16:27 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komite Ketiga Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bagian dari enam Majelis Umum PBB, khusus mengurus bidang sosial, hak asasi manusia dan budaya menyetujui resolusi tentang Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Masyarakat yang Bekerja di Pedesaan (Deklarasi HAP PBB).

Keputusan itu diambil dalam sidang umum PBB di New York, Amerika Serikat, Senin (19/11) waktu setempat.

Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih mengatakan, pengesahan Deklarasi HAP PBB adalah kemenangan bagi kaum tani kecil se dunia. Dia menjelaskan, deklarasi ini adalah deklarasi yang inisiatifnya asli berasal dari kampung-kampung pelosok di Indonesia.


"Konferensi nasional hak asasi petani tahun 2001 di Cibubur yang SPI selenggarakan bersama ormas dan lembaga lainnya. Ini adalah salah satu momen awal lahirnya deklarasi ini yang selanjutnya SPI bawa bersama La Via Campesina (Gerakan Petani Internasional) ke tingkat internasional," jelas Henry dalam keterangan tertulis, Selasa (20/11).

"Dengan Deklarasi HAP PBB ini, hak-hak kita sudah diakui oleh mekanisme HAM internasional PBB secara resmi, mulai dari hak atas kehidupan yang layak, hak atas tanah, hak atas benih, hak atas keanekaragaman hayati dan prinsip nondiskriminasi terutama untuk petani perempuan dan perempuan pedesaan," lanjutnya.

Henry menambahkan, Deklarasi HAP PBB ini nantinya bisa dipakai untuk perjuangan mempertahankan lahan oleh petani di Indonesia.

"Negara-negara terutama Indonesia, bisa menggunakannya sebagai standar HAM yang penting di tingkat nasional. Juga bisa memperkuat banyak undang-undang lain yang mendukung hak asasi petani," ujarnya.

Ketua Departemen Luar Negeri Dewan Pengurus Pusat (DPP) SPI, Zainal Arifin Fuad yang turut hadir dalam Sidang Umum PBB di New York menambahkan, persetujuan Komite Ketiga Majelis Umum PBB terhadap Deklarasi HAP PBB ditandai dengan beberapa perdebatan, dengan delegasi AS "benar-benar" menolak teks dalam deklarasi tersebut.

Mereka memiliki keprihatinan yang sudah lama tentang Deklarasi PBB yang berusaha memperluas hak-hak yang ada, mengasingkan hak asasi petani di atas kelompok lain, dan juga pada hak kolektif yang diatur dalam isinya.

"Dalam voting yang dilakukan hari Senin 19 November 2018 pukul 15.00 waktu New York, dari total 174 negara, ada 117 negara yang setuju, 50 abstain, dan 7 negara yang menolak yakni Australia, Hungaria, Israel, Selandia Baru, Swedia, Inggris Raya, dan tentu saja Amerika Serikat," ungkap Zainal yang juga anggota Komite Koordinator Internasional La Via Campesina (Gerakan Petani Internasional).

"Penolakan dan abstain dikarenakan diantaranya ketidaksetujuan mengenai kedaulatan pangan, hak atas tanah, benih, keanekaragaman hayati, hak kolektif dan juga keberpihakan terhadap industrialisasi pertanian dan juga pertanian kimia," lanjutnya.

Zainal menambahkan, SPI menghargai upaya pemerintah Indonesia yang terus mendukung inisiatif Deklarasi HAP ini baik di nasional maupun di PBB. Seperti yang diketahui, Indonesia juga menjadi co-sponsor resolusi Dewan HAM PBB yang mengesahkan Deklarasi HAP.

"Ini menunjukkan pemerintah Indonesia berkomitmen besar melindungi hak asasi petani. Proses selanjutnya adalah Deklarasi HAP PBB akan diajukan ke hadapan Majelis Umum PBB pada Desember 2018, untuk diadopsi sepenuhnya," tutupnya. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya