Berita

Di sela sidang Komite Ketiga Majelis Umum PBB/Net

Politik

Petani Bisa Gunakan Deklarasi HAP PBB Untuk Mempertahankan Lahan

SELASA, 20 NOVEMBER 2018 | 16:27 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komite Ketiga Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bagian dari enam Majelis Umum PBB, khusus mengurus bidang sosial, hak asasi manusia dan budaya menyetujui resolusi tentang Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Masyarakat yang Bekerja di Pedesaan (Deklarasi HAP PBB).

Keputusan itu diambil dalam sidang umum PBB di New York, Amerika Serikat, Senin (19/11) waktu setempat.

Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih mengatakan, pengesahan Deklarasi HAP PBB adalah kemenangan bagi kaum tani kecil se dunia. Dia menjelaskan, deklarasi ini adalah deklarasi yang inisiatifnya asli berasal dari kampung-kampung pelosok di Indonesia.


"Konferensi nasional hak asasi petani tahun 2001 di Cibubur yang SPI selenggarakan bersama ormas dan lembaga lainnya. Ini adalah salah satu momen awal lahirnya deklarasi ini yang selanjutnya SPI bawa bersama La Via Campesina (Gerakan Petani Internasional) ke tingkat internasional," jelas Henry dalam keterangan tertulis, Selasa (20/11).

"Dengan Deklarasi HAP PBB ini, hak-hak kita sudah diakui oleh mekanisme HAM internasional PBB secara resmi, mulai dari hak atas kehidupan yang layak, hak atas tanah, hak atas benih, hak atas keanekaragaman hayati dan prinsip nondiskriminasi terutama untuk petani perempuan dan perempuan pedesaan," lanjutnya.

Henry menambahkan, Deklarasi HAP PBB ini nantinya bisa dipakai untuk perjuangan mempertahankan lahan oleh petani di Indonesia.

"Negara-negara terutama Indonesia, bisa menggunakannya sebagai standar HAM yang penting di tingkat nasional. Juga bisa memperkuat banyak undang-undang lain yang mendukung hak asasi petani," ujarnya.

Ketua Departemen Luar Negeri Dewan Pengurus Pusat (DPP) SPI, Zainal Arifin Fuad yang turut hadir dalam Sidang Umum PBB di New York menambahkan, persetujuan Komite Ketiga Majelis Umum PBB terhadap Deklarasi HAP PBB ditandai dengan beberapa perdebatan, dengan delegasi AS "benar-benar" menolak teks dalam deklarasi tersebut.

Mereka memiliki keprihatinan yang sudah lama tentang Deklarasi PBB yang berusaha memperluas hak-hak yang ada, mengasingkan hak asasi petani di atas kelompok lain, dan juga pada hak kolektif yang diatur dalam isinya.

"Dalam voting yang dilakukan hari Senin 19 November 2018 pukul 15.00 waktu New York, dari total 174 negara, ada 117 negara yang setuju, 50 abstain, dan 7 negara yang menolak yakni Australia, Hungaria, Israel, Selandia Baru, Swedia, Inggris Raya, dan tentu saja Amerika Serikat," ungkap Zainal yang juga anggota Komite Koordinator Internasional La Via Campesina (Gerakan Petani Internasional).

"Penolakan dan abstain dikarenakan diantaranya ketidaksetujuan mengenai kedaulatan pangan, hak atas tanah, benih, keanekaragaman hayati, hak kolektif dan juga keberpihakan terhadap industrialisasi pertanian dan juga pertanian kimia," lanjutnya.

Zainal menambahkan, SPI menghargai upaya pemerintah Indonesia yang terus mendukung inisiatif Deklarasi HAP ini baik di nasional maupun di PBB. Seperti yang diketahui, Indonesia juga menjadi co-sponsor resolusi Dewan HAM PBB yang mengesahkan Deklarasi HAP.

"Ini menunjukkan pemerintah Indonesia berkomitmen besar melindungi hak asasi petani. Proses selanjutnya adalah Deklarasi HAP PBB akan diajukan ke hadapan Majelis Umum PBB pada Desember 2018, untuk diadopsi sepenuhnya," tutupnya. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Sidang Bluray Cargo Ungkap Kode-kode Suap untuk Kementerian/Lembaga

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:58

Duel Raksasa Eropa Prancis Hadapi Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:37

Adian Napitupulu: Kehadiran Buku Anotasi KUHAP Penting bagi BAM DPR

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:25

Pengacara Bantah Don Ritto Terlibat dalam Megakorupsi Bersama Febrie

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:00

Harga Minyakita Masih di Atas HET, Kemendag Bakal Perketat Distribusi Lewat BUMN

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45

Revisi UU Zakat, FOZ Dorong Skema Zakat sebagai Pengurang Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:37

Sinopsis Film Kung Fu Soccer, Comeback Stephen Chow Raup Rp1,3 Triliun dalam Dua Hari

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:33

Menag Ajak Alumni PTKIN Berkontribusi di Pemerintahan Prabowo

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:13

Ade Ginanjar Bela Bahlil: Polemik Batu Bara Jangan Digiring ke Ranah Politik

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:10

Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A27 5G Indonesia, Segini Harganya

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09

Selengkapnya