Berita

Jaksa Chuck Suryosumpeno/Net

Hukum

Jaksa Chuck Ikhlas Jalani Kehidupan Di Tahanan

SELASA, 20 NOVEMBER 2018 | 00:14 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Jaksa Chuck Suryosumpeno yang biasanya hidup bebas dengan segala macam aktivitasnya kini harus menjadi 'pesakitan' di dalam tahanan. Bagaimana kondisi jaksa senior yang sudah sepekan tinggal dalam sel itu?

"Pak Chuck dalam kondisi baik. Beliau hanya kurang tidur karena biasa sebelum tidur diskusi dulu dengan istrinya," kata pengacara Chuck, Sandra Nangoy, Senin (19/11).

Sandra mengungkapkan kliennya menerima dengan ikhlas apa yang menimpa hidupnya. Apalagi Chuck telah bertahun-tahun mempelajari Aikido. Seni bela diri itulah yang membuat Chuck menerima apa yang menimpa hidupnya dengan ikhlas.


"Naluri Bushidoka seperti sudah menyatu dengan sikap beliau. Beliau menjalani kehidupan dengan sangat ikhlas. Namun yang jelas rasa hormat beliau kepada institusi melebihi segalanya di bumi ini," ujar Sandra.

Saat ini Chuck hanya diperbolehkan dijenguk orang-orang yang telah disetujui Kejaksaan Agung, antara lain pengacara dan istri. Saat menjenguk, Sandra tidak banyak berbincang dengan Chuck. Chuck lebih banyak berbincang dengan istrinya.

"Pak Chuck nggak bicara apa-apa, hanya ngobrol berdua dengan Ibu (istri Chuck) sambil berpegangan tangan. Saya tidak berani mengganggu," kata Sandra.

Chuck ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung menetapkan Chuck sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset terpidana korupsi BLBI Hendra Rahardja.

Kasus yang menjerat Chuck berawal pada tahun 2012 ketika Hendra Rahardja, terdakwa kasus BLBI diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan hukuman seumur hidup dan diharuskan membayar uang pengganti Rp 1,950 triliun.

Dalam rangka melaksanakan eksekusi putusan tersebut, Chuck selaku Ketua Pelaksanaan Satgasus barang rampasan dan barang sita eksekusi ditugaskan melelang aset terpidana Hendra Rahardja. Saat melaksanakan tugas itu, dia diberi kewenangan membentuk panitia lelang yang melibatkan pejabat struktural pada Kejaksaan Negeri.

Atas persetujuan penjualan kemudian terjadi jual beli tanah milik terpidana Hendra Rahardja sebesar Rp 12 miliar dengan pembayaran dilakukan sebanyak dua tahap, namun muncul dugaan yang disetorkan ke kas negara hanya Rp 2 miliar.

Terkait langkah hukum yang akan ditempuh, Sandra belum punya gambaran. Ditanya rencana langkah ke depan, Chuck meminta waktu.

"Saya akan pikir dulu ya Bu, biarkan saya memanfaatkan momen ini untuk berbicara dengan Tuhan," kata Sandra menirukan jawaban Chuck.

"Intinya, kami memohon semua pihak mendoakan bersama supaya Pak Chuck bisa menjalani proses kehidupan ini. Kami sangat yakin jaksa yang berprestasi ini tidak bersalah," tukas Sandra.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya