Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Bisnis

Jumlah Industri Yang Bisa Dikuasai Asing Menyusut Setelah Dikepret, Syahganda: Niat Buruk Sudah Terekam

SENIN, 19 NOVEMBER 2018 | 00:19 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Keputusan pemerintah memberikan kesempatan kepada pihak asing menguasai 100 persen 54 cabang industri melalui Paket Ekonomi XVI dikepret habis-habisan oleh berbagai kalangan, aktivis dan ekonom pro rakyat.

Ekonom senior DR. Rizal Ramli mengatakan, keputusan mengeluarkan 54 cabang industri dari Daftar Negatif Investasi (DNI) membuat pemerintahan Joko Widodo seperti kehilangan akal.

Mantan Menko Kemaritiman dan Sumber Daya ini  meminta Jokowi untuk meralat keputusan itu.


Setelah dikepret, pihak Kementerian Koordinator Perekonomian meralat jumlah cabang industri yang boleh 100 persen dimiliki asing, dari sebelumnya 54 menjadi 28.

Adapun 26 cabang industri lainnya, menurut Stafsus Menko Perekonomian, Edi Putra, masih menunggu konfirmasi dari sejumlah kementerian, yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Menurut Direktur Eksekutif Sabang Merauke Circle, Syahganda Nainggolan, upaya pemerintah meralat jumlah industri yang bisa dikuasai asing tidak berarti apa-apa. Bagaimana pun juga esensinya pemerintahan Jokowi lebih memilih untuk memberikan kesempatan kepada pihak asing menguasai industri dalam negeri, daripada memberikan kesempatan dan membantu tumbuhnya pelaku usaha di tanah air.

Berikut adalah 28 cabang industri yang dapat dikuasai pihak asing itu:

1. Industri Percetakan Kain, PMA maksimal 100%

2. Industri Kain Rajut Khususnya Renda, PMA maksimal 100%

3. Industri Kayu Gergajian dengan Kepastian Produksi di atas 2000 m3/tahun, cukup izin usaha

4. Industri Kayu Veneer, cukup izin usaha

5. Industri Kayu Lapis, cukup izin usaha

6. Indutri Kayu Laminated Veneer Lumber, cukup izin usaha

7. Industri Kayu Industri Serpih Kayu, cukup izin usaha

8. Industri Pelet Kayu, cukup izin usaha

9. Jasa Konstruksi Migas: Platform

10. Pembangkit Listrik < 10 MW

11. Industri Rokok Kretek

12. Industri Rokok Putih

13. Industri Rokok Lainnya

14. Industri Bubur Kertas Pulp, minta OJK agar HTI dapat menjadi collateral

15. Industri Crumb Rubber, mendapat perluasan tax holiday

16. Persewaan Mesin Konstruksi dan Teknik Sipil dan Peralatannya

17. Persewaan Mesin Lainnya dan Peralatannya yang Tidak Diklasifikasikan di Tempat Lain

18. Galeri Seni

19. Gedung Pertunjukan Seni 

20. Pelatihan Kerja

21. Industri Farmasi Obat Jadi

22. Industri Alat Kesehatan Kelas B 

23. Industri Alat Kesehatan Kelas C

24. Indutri Alat Kesehatan Kelas D

25. Bank dan Laboratorium Jaringan dan Sel 

26. Jasa sistem komunikasi data

27. Fasilitas Pelayanan Akupuntur

28. Perdagangan Eceran Melalui Pemesanan Pos dan Internet, PMA maksimal 100% [dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya