Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Bisnis

Jumlah Industri Yang Bisa Dikuasai Asing Menyusut Setelah Dikepret, Syahganda: Niat Buruk Sudah Terekam

SENIN, 19 NOVEMBER 2018 | 00:19 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Keputusan pemerintah memberikan kesempatan kepada pihak asing menguasai 100 persen 54 cabang industri melalui Paket Ekonomi XVI dikepret habis-habisan oleh berbagai kalangan, aktivis dan ekonom pro rakyat.

Ekonom senior DR. Rizal Ramli mengatakan, keputusan mengeluarkan 54 cabang industri dari Daftar Negatif Investasi (DNI) membuat pemerintahan Joko Widodo seperti kehilangan akal.

Mantan Menko Kemaritiman dan Sumber Daya ini  meminta Jokowi untuk meralat keputusan itu.


Setelah dikepret, pihak Kementerian Koordinator Perekonomian meralat jumlah cabang industri yang boleh 100 persen dimiliki asing, dari sebelumnya 54 menjadi 28.

Adapun 26 cabang industri lainnya, menurut Stafsus Menko Perekonomian, Edi Putra, masih menunggu konfirmasi dari sejumlah kementerian, yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Menurut Direktur Eksekutif Sabang Merauke Circle, Syahganda Nainggolan, upaya pemerintah meralat jumlah industri yang bisa dikuasai asing tidak berarti apa-apa. Bagaimana pun juga esensinya pemerintahan Jokowi lebih memilih untuk memberikan kesempatan kepada pihak asing menguasai industri dalam negeri, daripada memberikan kesempatan dan membantu tumbuhnya pelaku usaha di tanah air.

Berikut adalah 28 cabang industri yang dapat dikuasai pihak asing itu:

1. Industri Percetakan Kain, PMA maksimal 100%

2. Industri Kain Rajut Khususnya Renda, PMA maksimal 100%

3. Industri Kayu Gergajian dengan Kepastian Produksi di atas 2000 m3/tahun, cukup izin usaha

4. Industri Kayu Veneer, cukup izin usaha

5. Industri Kayu Lapis, cukup izin usaha

6. Indutri Kayu Laminated Veneer Lumber, cukup izin usaha

7. Industri Kayu Industri Serpih Kayu, cukup izin usaha

8. Industri Pelet Kayu, cukup izin usaha

9. Jasa Konstruksi Migas: Platform

10. Pembangkit Listrik < 10 MW

11. Industri Rokok Kretek

12. Industri Rokok Putih

13. Industri Rokok Lainnya

14. Industri Bubur Kertas Pulp, minta OJK agar HTI dapat menjadi collateral

15. Industri Crumb Rubber, mendapat perluasan tax holiday

16. Persewaan Mesin Konstruksi dan Teknik Sipil dan Peralatannya

17. Persewaan Mesin Lainnya dan Peralatannya yang Tidak Diklasifikasikan di Tempat Lain

18. Galeri Seni

19. Gedung Pertunjukan Seni 

20. Pelatihan Kerja

21. Industri Farmasi Obat Jadi

22. Industri Alat Kesehatan Kelas B 

23. Industri Alat Kesehatan Kelas C

24. Indutri Alat Kesehatan Kelas D

25. Bank dan Laboratorium Jaringan dan Sel 

26. Jasa sistem komunikasi data

27. Fasilitas Pelayanan Akupuntur

28. Perdagangan Eceran Melalui Pemesanan Pos dan Internet, PMA maksimal 100% [dem]

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

UPDATE

ASEAN di Antara Badai Geopolitik

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:44

Oknum Brimob Bunuh Pelajar Melewati Batas Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:32

Bocoran Gedung Putih, Trump Bakal Serang Iran Senin atau Selasa Depan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:24

Eufemisme Politik Hak Dasar Pendidikan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:22

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:58

Muncul Framing Politik di Balik Dinamika PPP Maluku

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:22

Bank Mandiri Perkuat UMKM Lewat JuraganXtra

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:51

Srikandi Angudi Jemparing

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:28

KPK Telusuri Safe House Lain Milik Pejabat Bea Cukai Simpan Barang Haram

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:43

Demi Pengakuan, Somaliland Bolehkan AS Akses Pangkalan Militer dan Mineral Kritis

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya