Berita

Foto: Net

Hukum

10 Tahun Sudah Pengusutan Kasus Century Di KPK, Ini Tanda Tanya Besar

MINGGU, 18 NOVEMBER 2018 | 07:34 WIB | LAPORAN:

Satu dasawarsa sudah terhitung dari November 2008 hingga sekarang belum jua ada titik terang penyelesaian megaskandal Bank Century.

Padahal semestinya kejahatan atau kebijakan penyelengara perbankan yang jelas Standard Operation Prosedur (SOP)-nya akan sangat mudah mempetakan pelaku yang paling bertanggung jawab jika ada penyalahgunaan.

"KPK harus semakin memantapkan penajaman sisirannya, karena diketahui penyidik dan penegak hukum Indonesia khususnya KPK dikenal handal mumpuni," ujar dosen pidana Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra kepada Kantor Berita Politik RMOL.  


Ia menangkap kesan ada fakta yang 'masih disembunyikan' sehingga membuat megaskandal Rp 6,7 triliun uang negara itu belum jua terang.

"Hukum itu mengenal asas accesoriumnon ducit, sed sequitur, suum principale yang artinya pelaku pembantu tidaklah memimpin, melainkan mengikuti pelaku utamanya," urai Azmi.

Ini berarti jika diilustrasikan dalam kasus Bank Century, lanjut Azmi, seharusnya bisa ditarik benang merah aktor paling dominan tanggung jawabnya sehingga sampai tahap pencairan keuangan.

"Di sinilah jejak rekam pelaku utama terungkap dan dimintai pertanggungjawaban pidana karena motivasi pelaku yang dominan sangat mempengaruhi motif dalam perbuatannya merugikan keungan negara," jelasnya.

Inilah yang dimaksud dengan unsur kesengajaan dari pelaku karena ia tahu dan mengerti dampaknya.

Putusan Effendi Muchtar dalam sidang praperadilan kasus Bank Century pada April 2018 sudah menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono dan beberapa pejabat termasuk Miranda Gultom, Raden Pardede dan Muliaman sebagai tersangka. Walaupun hakim ini akhirnya dimutasi oleh Mahkamah Agung karena dianggap melakukan putusan melebihi kewenangannya.

"Apapun konsekuensinya pengajuan oleh pemohon praperadilan dan pertimbangan hukum serta putusan hakim praperadilan dapat jadi nutrisi baru sekaligus jadi pintu masuk petunjuk untuk kembali menggali kembali alur peran para pelaku," imbuhnya.

Azmi mendorong KPK harus semakin berani dalam mengurai fakta termasuk mengorelasikan nama-nama yang disebutkan dalam dakwaan jaksa. Sebab ia melihat ada banyak kejanggalan yang dapat dirasakan setidaknya dengan berlarutnya kasus ini hingga 10 tahun.

"Ini tanda tanya besar bagi masyarakat. Sudah satu dasawarsa, bukti yang tentunya sudah cukup ibarat adonan semestinya citarasa makanan sudah jadi, tidak ada alasan masyarakat menanti," imbuh Azmi.

KPK harus lebih cepat mengungkap pelaku riil intelektualnya atau tersangka baru lagi agar dirasakan keadilan masyarakat.

"Jangan jadikan pelaku pembantu tersebut untuk tumbal, bumper atau korban, hal ini sangat menciderai rasa keadilan," tukasnya.[wid] 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya