Berita

Romahurmuziy/Net

Politik

Bagi PPP, Memperjuangkan UU Dan Perda Syariah Hukumnya Fardhu Kifayah

SABTU, 17 NOVEMBER 2018 | 20:55 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mempunyai perhatian besar dalam memperjuangan UU ataupun peraturan daerah (perda) yang bernuansa agama (syariah).

Ketua Umum PPP M. Romahurmuziy bahkan mengatakan, memperjuangan UU dan perda syariah merupakan fardhu kifayah atau wajib dilakukan dan baru akan gugur kewajiban itu saat orang lain sudah melakukannya.

"Merupakan fardhu kifayah adanya partai politik yang memperjuangkan UU bernuansa syariah, atau UU bernuansa Islam ke dalam UU di lingkungan Republik Indonesia," kata Rommy dalam keterangannya, Sabtu (17/11).


Rommy mengutip ayat Alquran surah al-Imron ayat 104 yang artinya, “hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung”.

Ayat ini, menurut dia, mempunyai arti bahwa di setiap lini perjuangan dalam kehidupan, harus ada sekelompok orang yang bekerja untuk menyerukan pada kebaikan dan mencegah pada kemungkaran. Lini perjuangan tersebut di antaranya ada dalam bidang politik.

Di jalur politik, jelas Rommy, harus ada kelompok dalam hal ini partai politik yang memperjuangkan kebaikan dan mencegah kemungkaran secara konstitusional.

Caranya adalah membuat UU di tingkat nasional dan Perda di tingkat dearah yang membuat atau memudahkan umat Islam bisa leluasa mengerjakan kewajiban agama.

"Maka bagi PPP, yang kita jalankan hari ini adalah mengimplementasikan perintah Alquran untuk mewujudkan amar maruf nahi mungkar," imbuhnya.

Memperjuangkan UU bernuansa Islam juga merupakan kewajiban sejarah bangsa. Karena para founding fathers (pendiri bangsa) telah sepakat aturan bernunsa agama bisa dimasukkan dalam aturan di bawah UUD 1945 yaitu di UU atau di Perda.

Rommy menambahkan, selama ini PPP berada di garda terdepan dalam memperjuangan syariah secara konstitusional. PPP berhasil menginsiasi UU 1/1974 tentang Perkawinan. Sehingga umat Islam menjalankan perkawinan sesuai syariat Islam.

PPP juga berada di garda terdepan pada lahirnya UU 7/1974 tentang Penertiban Perjudian, UU 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat, UU 44/2008 tentang Pornografi, dan lainnya.

Saat ini, PPP juga memimpin Pansus RUU Anti Minuman Keras, dan juga menginsiasi lahirnya RUU Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya