Berita

Romahurmuziy/Net

Politik

Bagi PPP, Memperjuangkan UU Dan Perda Syariah Hukumnya Fardhu Kifayah

SABTU, 17 NOVEMBER 2018 | 20:55 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mempunyai perhatian besar dalam memperjuangan UU ataupun peraturan daerah (perda) yang bernuansa agama (syariah).

Ketua Umum PPP M. Romahurmuziy bahkan mengatakan, memperjuangan UU dan perda syariah merupakan fardhu kifayah atau wajib dilakukan dan baru akan gugur kewajiban itu saat orang lain sudah melakukannya.

"Merupakan fardhu kifayah adanya partai politik yang memperjuangkan UU bernuansa syariah, atau UU bernuansa Islam ke dalam UU di lingkungan Republik Indonesia," kata Rommy dalam keterangannya, Sabtu (17/11).


Rommy mengutip ayat Alquran surah al-Imron ayat 104 yang artinya, “hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung”.

Ayat ini, menurut dia, mempunyai arti bahwa di setiap lini perjuangan dalam kehidupan, harus ada sekelompok orang yang bekerja untuk menyerukan pada kebaikan dan mencegah pada kemungkaran. Lini perjuangan tersebut di antaranya ada dalam bidang politik.

Di jalur politik, jelas Rommy, harus ada kelompok dalam hal ini partai politik yang memperjuangkan kebaikan dan mencegah kemungkaran secara konstitusional.

Caranya adalah membuat UU di tingkat nasional dan Perda di tingkat dearah yang membuat atau memudahkan umat Islam bisa leluasa mengerjakan kewajiban agama.

"Maka bagi PPP, yang kita jalankan hari ini adalah mengimplementasikan perintah Alquran untuk mewujudkan amar maruf nahi mungkar," imbuhnya.

Memperjuangkan UU bernuansa Islam juga merupakan kewajiban sejarah bangsa. Karena para founding fathers (pendiri bangsa) telah sepakat aturan bernunsa agama bisa dimasukkan dalam aturan di bawah UUD 1945 yaitu di UU atau di Perda.

Rommy menambahkan, selama ini PPP berada di garda terdepan dalam memperjuangan syariah secara konstitusional. PPP berhasil menginsiasi UU 1/1974 tentang Perkawinan. Sehingga umat Islam menjalankan perkawinan sesuai syariat Islam.

PPP juga berada di garda terdepan pada lahirnya UU 7/1974 tentang Penertiban Perjudian, UU 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat, UU 44/2008 tentang Pornografi, dan lainnya.

Saat ini, PPP juga memimpin Pansus RUU Anti Minuman Keras, dan juga menginsiasi lahirnya RUU Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan. [ian]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya