Berita

Margarito Kamis/Net

Politik

Jangan Asal Njeplak, Grace Harus Uraikan Maksud Perda Syariah

SABTU, 17 NOVEMBER 2018 | 20:36 WIB | LAPORAN:

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) harus menjabarkan maksud dari sikap partainya tidak mendukung kehadiran peraturan daerah (perda) syariah dan injil.

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menilai tanpa ada penjabaran secara rinci, maka pernyataan mantan presenter televisi itu akan menimbulkan kegaduhan baru di negeri ini.

Grace, harus merinci maksud perda syariah dan injil itu secara substansial.


"Jadi dia tidak bisa asal njeplak agar kita bisa berdiskusi secara terbuka. Sehingga tidak membuat kegaduhan di tengah kehidupan politik kita, kerukunan umat beragama yang begini hebat," tegasnya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (17/11).

Secara substansial, perda syariah ataupun injil sudah masuk dalam hukum positif di negeri ini. Salah satunya UU Perkawinan.

Selain itu, ada juga perda syariah di Aceh yang dinamakan dengan Qanun Aceh. Qanun ini bahkan diatur langsung dalam sebuah UU, yaitu UU 11/2006 tentang Pemerintah Aceh.

“Apakah dia tidak tahu, misalnya Aceh itu jelas diberikan spesifikasi dengan penyebutan, dengan dimungkinkannya qanun (perda) di Aceh itu. Dan itu dituangkan dalam UU. Dan UU yang dibentuk itu melibatkan seluruh fraksi yang ada di DPR pada waktu itu," tukasnya. [ian]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya