Berita

Margarito Kamis/Net

Politik

Jangan Asal Njeplak, Grace Harus Uraikan Maksud Perda Syariah

SABTU, 17 NOVEMBER 2018 | 20:36 WIB | LAPORAN:

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) harus menjabarkan maksud dari sikap partainya tidak mendukung kehadiran peraturan daerah (perda) syariah dan injil.

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menilai tanpa ada penjabaran secara rinci, maka pernyataan mantan presenter televisi itu akan menimbulkan kegaduhan baru di negeri ini.

Grace, harus merinci maksud perda syariah dan injil itu secara substansial.


"Jadi dia tidak bisa asal njeplak agar kita bisa berdiskusi secara terbuka. Sehingga tidak membuat kegaduhan di tengah kehidupan politik kita, kerukunan umat beragama yang begini hebat," tegasnya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (17/11).

Secara substansial, perda syariah ataupun injil sudah masuk dalam hukum positif di negeri ini. Salah satunya UU Perkawinan.

Selain itu, ada juga perda syariah di Aceh yang dinamakan dengan Qanun Aceh. Qanun ini bahkan diatur langsung dalam sebuah UU, yaitu UU 11/2006 tentang Pemerintah Aceh.

“Apakah dia tidak tahu, misalnya Aceh itu jelas diberikan spesifikasi dengan penyebutan, dengan dimungkinkannya qanun (perda) di Aceh itu. Dan itu dituangkan dalam UU. Dan UU yang dibentuk itu melibatkan seluruh fraksi yang ada di DPR pada waktu itu," tukasnya. [ian]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya