Berita

Ilustrasi/Net

Politik

DPR: Masyarakat Bisa Apatis Terhadap Lembaga Peradilan Karena Perkara Baiq Nuril

SABTU, 17 NOVEMBER 2018 | 04:27 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Putusan kasasi Hakim Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN Mtr, 26 Juli 2017 terkait Baiq Nuril telah mengusik nilai keadilan di masyarakat.

Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsyi menilai perlakuan Baiq yang ditetapkan sebagai pelaku kejahatan telah menciderai keadilan. Padahal sejatinya Baiq merupakan korban yang harus dilindungi.

Menurutnya dalam kasus Baiq pengadilan hanya sebagai corong dari pasal dalam undang-undang, tanpa memperdulikan makna keadilan itu sendiri.


"Sejatinya Baiq Nuril adalah korban yang harus dilindungi," ujarnya melalui pesan elektroniknya, Jumat (16/11).

Politisi PKS ini khawatir penanganan perkara Baiq Nuril membuat masyarakat semakin apatis dengan peradilan di Indonesia. Hal ini karena lembaga peradilan dilihat tidak mampu menghadirkan nilai keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat.

"Saya berharap, perkara ini dapat diurai dengan baik oleh MA. Lembaga peradilan ini harus mampu menemukan keadilan substantifnya, sehingga makna keadilan itu sendiri hidup dalam masyarakat. Tidak sekedar menagsirkan pasal per pasal dalam undang-undang," pungkasnya.

"Seolah Baiq Nuril menjadi pelaku kejahatan, padahal sejatinya dirinya adalah korban yang harus dilindungi. Yang terlihat, pengadilan hanya sebagai corong dari pasal dalam undang-undang, tanpa mengindahkan makna keadilan itu sendiri," kata Aboe Bakar.

Baiq Nuril merupakan korban pelecehan seksual kepala sekolah. Namun mantan pegawai honorer tata usaha SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat itu harus berhadapan dengan hukum setelah rekaman pembicaraan bernada pelecehan seksual yang dilakukan kepala sekolah beredar ke media sosial.

Pelaku penyebar, bukan dirinya melainkan pihak lain. Atas penyebaran itu Baiq melanggar didakwa melanggara Pasal 27 ayat satu UU ITE. Dalam putusan kasasi MA Baiq divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. [nes]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya