Berita

Ilustrasi/Net

Politik

DPR: Masyarakat Bisa Apatis Terhadap Lembaga Peradilan Karena Perkara Baiq Nuril

SABTU, 17 NOVEMBER 2018 | 04:27 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Putusan kasasi Hakim Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN Mtr, 26 Juli 2017 terkait Baiq Nuril telah mengusik nilai keadilan di masyarakat.

Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsyi menilai perlakuan Baiq yang ditetapkan sebagai pelaku kejahatan telah menciderai keadilan. Padahal sejatinya Baiq merupakan korban yang harus dilindungi.

Menurutnya dalam kasus Baiq pengadilan hanya sebagai corong dari pasal dalam undang-undang, tanpa memperdulikan makna keadilan itu sendiri.


"Sejatinya Baiq Nuril adalah korban yang harus dilindungi," ujarnya melalui pesan elektroniknya, Jumat (16/11).

Politisi PKS ini khawatir penanganan perkara Baiq Nuril membuat masyarakat semakin apatis dengan peradilan di Indonesia. Hal ini karena lembaga peradilan dilihat tidak mampu menghadirkan nilai keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat.

"Saya berharap, perkara ini dapat diurai dengan baik oleh MA. Lembaga peradilan ini harus mampu menemukan keadilan substantifnya, sehingga makna keadilan itu sendiri hidup dalam masyarakat. Tidak sekedar menagsirkan pasal per pasal dalam undang-undang," pungkasnya.

"Seolah Baiq Nuril menjadi pelaku kejahatan, padahal sejatinya dirinya adalah korban yang harus dilindungi. Yang terlihat, pengadilan hanya sebagai corong dari pasal dalam undang-undang, tanpa mengindahkan makna keadilan itu sendiri," kata Aboe Bakar.

Baiq Nuril merupakan korban pelecehan seksual kepala sekolah. Namun mantan pegawai honorer tata usaha SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat itu harus berhadapan dengan hukum setelah rekaman pembicaraan bernada pelecehan seksual yang dilakukan kepala sekolah beredar ke media sosial.

Pelaku penyebar, bukan dirinya melainkan pihak lain. Atas penyebaran itu Baiq melanggar didakwa melanggara Pasal 27 ayat satu UU ITE. Dalam putusan kasasi MA Baiq divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. [nes]


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya