Berita

Rickynaldo Chairul (tengah)/RMOL

Hukum

Satu Pelaku Penipuan Melalui Email Yang Ditangkap Polisi Adalah Warga Nigeria

JUMAT, 16 NOVEMBER 2018 | 19:55 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Dua warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara Nigeria ditangkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Ketiganya adalah pelaku tindak pidana penipuan melalui elektronik mail (email) hi-jacking.

"Ketiga pelaku ditangkap secara bersamaan di kawasan Kepala Gading, Jakarta Utara, Senin (12/11) lalu," ungkap Kombes Pol Rickynaldo Chairul, Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim Polri di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (16/11).

Rickynaldo menjelaskan, setelah melakukan penggeledahan di sebuah hotel depan MOI (Mall of Indonesia), ketiga pelaku ditangkap di lokasi mereka melakukan aksinya.


Para pelaku, ungkap Rickynaldo, masing-masing Dina Febriyanti alias Cut Adama alias Paramita Yuna alias Unaya Sari Dewi, dan Puput Bambang. Keduanya warga negara Indonesia. Sementara Ndubuike Gilber Ukpogu, warga negara Nigeria.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Antara lain buku tabungan Bank Nobu dan Bank UOB atas nama Cut Adama Faranisa, buku tabungan Bank Woori atas nama Paramita Yuna dan 25 buku tabungan berbagai bank.

Polisi juga menyita KTP atas nama Cut Adama Faranisa dan Paramita Yuna. Paspor Nigeria atas nama Ndubuike Gilbert Ukpogu, buku nikah antara Ndubuike Gilbert Ukpogu dengan Dina Febriyanti.

Selain itu ada pula 15 unit handphone, 1 unit laptop merk Asus dan 1 unit modem merk Huawei yang disita.

Menurut Rickynaldo, kepolisian akan menjerat para pelaku dengan Pasal 263 dan/atau 378 KUHP, Pasal 30 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) dan/atau Pasal 35 dan/atau Pasal 36 UU ITE No 19/2016, Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU No 3/2011 tentang Transfer Dana, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya