Berita

Rickynaldo Chairul (tengah)/RMOL

Hukum

Satu Pelaku Penipuan Melalui Email Yang Ditangkap Polisi Adalah Warga Nigeria

JUMAT, 16 NOVEMBER 2018 | 19:55 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Dua warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara Nigeria ditangkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Ketiganya adalah pelaku tindak pidana penipuan melalui elektronik mail (email) hi-jacking.

"Ketiga pelaku ditangkap secara bersamaan di kawasan Kepala Gading, Jakarta Utara, Senin (12/11) lalu," ungkap Kombes Pol Rickynaldo Chairul, Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim Polri di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (16/11).

Rickynaldo menjelaskan, setelah melakukan penggeledahan di sebuah hotel depan MOI (Mall of Indonesia), ketiga pelaku ditangkap di lokasi mereka melakukan aksinya.


Para pelaku, ungkap Rickynaldo, masing-masing Dina Febriyanti alias Cut Adama alias Paramita Yuna alias Unaya Sari Dewi, dan Puput Bambang. Keduanya warga negara Indonesia. Sementara Ndubuike Gilber Ukpogu, warga negara Nigeria.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Antara lain buku tabungan Bank Nobu dan Bank UOB atas nama Cut Adama Faranisa, buku tabungan Bank Woori atas nama Paramita Yuna dan 25 buku tabungan berbagai bank.

Polisi juga menyita KTP atas nama Cut Adama Faranisa dan Paramita Yuna. Paspor Nigeria atas nama Ndubuike Gilbert Ukpogu, buku nikah antara Ndubuike Gilbert Ukpogu dengan Dina Febriyanti.

Selain itu ada pula 15 unit handphone, 1 unit laptop merk Asus dan 1 unit modem merk Huawei yang disita.

Menurut Rickynaldo, kepolisian akan menjerat para pelaku dengan Pasal 263 dan/atau 378 KUHP, Pasal 30 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) dan/atau Pasal 35 dan/atau Pasal 36 UU ITE No 19/2016, Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU No 3/2011 tentang Transfer Dana, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya