Berita

Baiq Nuril Maknun/Net

Hukum

Dosen Pidana UBK: Hakim MA Kasus Baiq Nuril Miskin Menemukan Hukum

JUMAT, 16 NOVEMBER 2018 | 17:29 WIB | LAPORAN:

Putusan Mahkamah Agung nomor 574 K/ Pid.Sus/2018 tanggal 26 September 2018 lalu terkait kasus asusila Baiq Nuril Maknun di Mataram, dinilai mengganggu rasa keadilan.

Putusan kasasi itu berisi tentang pembatalan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN Mtr, 26 Juli 2017. Nuril yang mantan pegawai honorer pun terancam masuk bui dan terkena denda Rp 500 juta.

Dosen pidana Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra berpendapat, hakim MK sudah membuat kontroversi yang awalnya Nuril sebagai korban malah kini menjadi terdakwa dan dijatuhi pidana.


"Ini adalah potret buruk hukum sangat bertentangan dengan asas hukum dan tujuan hukum yang menempatkan rasa keadilan bagi masyarakat," kritiknya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (16/11).

Ia mendorong tim advokasi Nuril harus melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) putusan MK dengan mengacu pada 263 KUHAP.

"Tim advokasi harus menyisir fakta dan bukti, jika perlu perluas dengan melibatkan civitas kampus khususnya terhadap makna unsur tanpa hak dan dengan unsur sengaja dalam pasal 27 UU ITE," tambahnya.

Karena sangat jelas diketahui bahwa motivasi nuril merekam pembicaraan telepon dengan kepala sekolahnya untuk membuktikan dirinya korban pelecehan seksual.

"Seharusnya perbuatan dari pimpinan tempat Nuril bekerja itulah yang tanpa hak dan dengan sengaja melakukan kejahatan dan semestinya dipidana bukan pada si pelaku yang merekam dokumen elektroniknya," terang Azmi.  

Azmi menilai hakim gagal fokus pada pembuktian dan kausalitas kejahatan ini. Majelis hakim seharusnya lebih berani menggali fakta, termasuk dalam hal ini menemukan hukum. Jika mengacu pada pasal 191 hukum acara pidana, tambah Azmi, Nuril semestinya bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

"PK dapat diajukan jika memang hakim tidak teliti atau ada kekeliruan yang nyata dalam pembuktian yang saling bertentangan, dalam hal ini bagaimana posisi seorang dari sebuah peristiwa yang korban dijadikan sebagai terdakwa," paparnya.

Hemat dia, jaksa dalam perkara seperti ini lebih bijaksana dan jangan terburu-buru mengeksekusi.[wid]


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya