Berita

Baiq Nuril Maknun/Net

Hukum

Dosen Pidana UBK: Hakim MA Kasus Baiq Nuril Miskin Menemukan Hukum

JUMAT, 16 NOVEMBER 2018 | 17:29 WIB | LAPORAN:

Putusan Mahkamah Agung nomor 574 K/ Pid.Sus/2018 tanggal 26 September 2018 lalu terkait kasus asusila Baiq Nuril Maknun di Mataram, dinilai mengganggu rasa keadilan.

Putusan kasasi itu berisi tentang pembatalan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN Mtr, 26 Juli 2017. Nuril yang mantan pegawai honorer pun terancam masuk bui dan terkena denda Rp 500 juta.

Dosen pidana Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra berpendapat, hakim MK sudah membuat kontroversi yang awalnya Nuril sebagai korban malah kini menjadi terdakwa dan dijatuhi pidana.

"Ini adalah potret buruk hukum sangat bertentangan dengan asas hukum dan tujuan hukum yang menempatkan rasa keadilan bagi masyarakat," kritiknya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (16/11).

Ia mendorong tim advokasi Nuril harus melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) putusan MK dengan mengacu pada 263 KUHAP.

"Tim advokasi harus menyisir fakta dan bukti, jika perlu perluas dengan melibatkan civitas kampus khususnya terhadap makna unsur tanpa hak dan dengan unsur sengaja dalam pasal 27 UU ITE," tambahnya.

Karena sangat jelas diketahui bahwa motivasi nuril merekam pembicaraan telepon dengan kepala sekolahnya untuk membuktikan dirinya korban pelecehan seksual.

"Seharusnya perbuatan dari pimpinan tempat Nuril bekerja itulah yang tanpa hak dan dengan sengaja melakukan kejahatan dan semestinya dipidana bukan pada si pelaku yang merekam dokumen elektroniknya," terang Azmi.  

Azmi menilai hakim gagal fokus pada pembuktian dan kausalitas kejahatan ini. Majelis hakim seharusnya lebih berani menggali fakta, termasuk dalam hal ini menemukan hukum. Jika mengacu pada pasal 191 hukum acara pidana, tambah Azmi, Nuril semestinya bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

"PK dapat diajukan jika memang hakim tidak teliti atau ada kekeliruan yang nyata dalam pembuktian yang saling bertentangan, dalam hal ini bagaimana posisi seorang dari sebuah peristiwa yang korban dijadikan sebagai terdakwa," paparnya.

Hemat dia, jaksa dalam perkara seperti ini lebih bijaksana dan jangan terburu-buru mengeksekusi.[wid]


Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jokowi Keluhkan Peredaran Uang yang Semakin Kering, Ekonom: Akibat Utang yang Ugal-ugalan

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:05

Butuh 35.242 Dukungan bagi Calon Perseorangan Maju di Pilwalkot Cimahi

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:01

Kemendag Amankan Satu Kapal Tanpa Kelengkapan Dokumen Impor di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:58

Mardani Dukung Sikap Oposisi Ganjar: Itu Ksatria!

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:55

Google Pixel 8A Resmi Dirilis, Dibanderol Mulai Rp8 Jutaan

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:44

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Bacalon Bupati Atam Lewat Nasdem

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:39

Pakar: Sosok Menkeu yang Baru Baiknya Berlatar Belakang Teknokrat Dibandingkan Politisi

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:33

Satgas Catur Bais TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Sebatik

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:32

Militer Taiwan Bersiap Hadapi Ancaman China Jelang Pelantikan Presiden

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:31

BTN Relokasi Kantor Cirebon

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:09

Selengkapnya