Berita

Haris Simamora/Net

Hukum

Haris Simamora Bakal Berjuang Mati-Matian Di Pengadilan Seperti Perampok Pulomas

JUMAT, 16 NOVEMBER 2018 | 17:28 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

. Ada kesamaan pasal-pasal KUHP yang dijeratkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Haris Simamora yang membunuh Gaban Daperum Nainggolan dan keluarga, dengan ketiga perampok Pulomas yang menggegerkan Indonesia saat mengurung ke 11 orang korbannya di dalam kamar mandi tanpa ventilasi udara.

Kasus perampokan Pulomas, Jakarta Timur terjadi tanggal 26 Desember 2016.

Para pelakunya ada empat orang yaitu Ramlan Butar Butar, Ridwan Sitorus alias Yus Pane, Erwin Situmorang dan Alfin Sinaga.


Ramlan Butar Butar alias Si Kapten, tewas ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur periode Juni 2016 sampai Oktober 2016, ketiga terdakwa kasus perampokan Pulomas berjuang mati-matian menghindari Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Dalam setiap persidangan, tim penasehat hukum para perampokan Pulomas gigih menyuguhkan alibi demi alibi untuk mematahkan Pasal 340 Tentang Pembunuhan Berencana.

Sebab Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana inilah yang ancaman maksimalnya adalah pidana mati.

Tapi akhirnya vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim dari mulai tingkat pertama di Pengadilan Negeri, tingkat banding di Pengadilan Tinggi dan tingkat kasasi di Mahkamah Agung, vonis kepada dua orang para perampok Pulomas tetap pidana mati.

Vonis pidana mati yang asal muasalnya adalah dari Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kini, Pasal 340 KUHP yang merupakan pasal sangat menakutkan bagi para terdakwa kasus-kasus pembunuhan, dipakai lagi oleh Penyidik Ditreskrimum PMJ untuk menjerat Haris Simamora.

Inilah pasal yang sangat mengerikan.

Sama mengerikannya dengan kebrutalan Haris Simamora menghabisi nyawa empat keluarga Gaban Daperum Nainggolan dengan menggunakan linggis. [rus]

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

IRGC: Jika Netanyahu Masih Hidup, Kami Akan Memburunya

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:44

Benarkah Membalik Pakaian Saat Dicuci Bikin Baju Lebih Awet?

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:24

Kantor PM Israel Bantah Rumor Netanyahu Tewas

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:12

KPK Isyaratkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Skandal Kuota Haji

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:40

KPK Endus Modus THR ke Forkopimda Terjadi di Banyak Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:02

Zelensky Tuduh Rusia Pasok Drone Shahed ke Iran untuk Serang AS

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:51

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:41

Trump Minta Tiongkok hingga Inggris Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:27

Serangan ke Aktivis Tanda Demokrasi di Tepi Jurang

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:20

KPK Bongkar Dugaan THR untuk Polisi, Jaksa, dan Hakim di OTT Cilacap

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:15

Selengkapnya