Berita

Haris Simamora/Net

Hukum

Haris Simamora Bakal Berjuang Mati-Matian Di Pengadilan Seperti Perampok Pulomas

JUMAT, 16 NOVEMBER 2018 | 17:28 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

. Ada kesamaan pasal-pasal KUHP yang dijeratkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Haris Simamora yang membunuh Gaban Daperum Nainggolan dan keluarga, dengan ketiga perampok Pulomas yang menggegerkan Indonesia saat mengurung ke 11 orang korbannya di dalam kamar mandi tanpa ventilasi udara.

Kasus perampokan Pulomas, Jakarta Timur terjadi tanggal 26 Desember 2016.

Para pelakunya ada empat orang yaitu Ramlan Butar Butar, Ridwan Sitorus alias Yus Pane, Erwin Situmorang dan Alfin Sinaga.


Ramlan Butar Butar alias Si Kapten, tewas ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur periode Juni 2016 sampai Oktober 2016, ketiga terdakwa kasus perampokan Pulomas berjuang mati-matian menghindari Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Dalam setiap persidangan, tim penasehat hukum para perampokan Pulomas gigih menyuguhkan alibi demi alibi untuk mematahkan Pasal 340 Tentang Pembunuhan Berencana.

Sebab Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana inilah yang ancaman maksimalnya adalah pidana mati.

Tapi akhirnya vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim dari mulai tingkat pertama di Pengadilan Negeri, tingkat banding di Pengadilan Tinggi dan tingkat kasasi di Mahkamah Agung, vonis kepada dua orang para perampok Pulomas tetap pidana mati.

Vonis pidana mati yang asal muasalnya adalah dari Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kini, Pasal 340 KUHP yang merupakan pasal sangat menakutkan bagi para terdakwa kasus-kasus pembunuhan, dipakai lagi oleh Penyidik Ditreskrimum PMJ untuk menjerat Haris Simamora.

Inilah pasal yang sangat mengerikan.

Sama mengerikannya dengan kebrutalan Haris Simamora menghabisi nyawa empat keluarga Gaban Daperum Nainggolan dengan menggunakan linggis. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya