Berita

Haris Simamora/Net

Hukum

Haris Simamora Bakal Berjuang Mati-Matian Di Pengadilan Seperti Perampok Pulomas

JUMAT, 16 NOVEMBER 2018 | 17:28 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

. Ada kesamaan pasal-pasal KUHP yang dijeratkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Haris Simamora yang membunuh Gaban Daperum Nainggolan dan keluarga, dengan ketiga perampok Pulomas yang menggegerkan Indonesia saat mengurung ke 11 orang korbannya di dalam kamar mandi tanpa ventilasi udara.

Kasus perampokan Pulomas, Jakarta Timur terjadi tanggal 26 Desember 2016.

Para pelakunya ada empat orang yaitu Ramlan Butar Butar, Ridwan Sitorus alias Yus Pane, Erwin Situmorang dan Alfin Sinaga.


Ramlan Butar Butar alias Si Kapten, tewas ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur periode Juni 2016 sampai Oktober 2016, ketiga terdakwa kasus perampokan Pulomas berjuang mati-matian menghindari Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Dalam setiap persidangan, tim penasehat hukum para perampokan Pulomas gigih menyuguhkan alibi demi alibi untuk mematahkan Pasal 340 Tentang Pembunuhan Berencana.

Sebab Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana inilah yang ancaman maksimalnya adalah pidana mati.

Tapi akhirnya vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim dari mulai tingkat pertama di Pengadilan Negeri, tingkat banding di Pengadilan Tinggi dan tingkat kasasi di Mahkamah Agung, vonis kepada dua orang para perampok Pulomas tetap pidana mati.

Vonis pidana mati yang asal muasalnya adalah dari Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kini, Pasal 340 KUHP yang merupakan pasal sangat menakutkan bagi para terdakwa kasus-kasus pembunuhan, dipakai lagi oleh Penyidik Ditreskrimum PMJ untuk menjerat Haris Simamora.

Inilah pasal yang sangat mengerikan.

Sama mengerikannya dengan kebrutalan Haris Simamora menghabisi nyawa empat keluarga Gaban Daperum Nainggolan dengan menggunakan linggis. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya