Berita

Haris Simamora/Net

Hukum

Haris Simamora Bakal Berjuang Mati-Matian Di Pengadilan Seperti Perampok Pulomas

JUMAT, 16 NOVEMBER 2018 | 17:28 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

. Ada kesamaan pasal-pasal KUHP yang dijeratkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Haris Simamora yang membunuh Gaban Daperum Nainggolan dan keluarga, dengan ketiga perampok Pulomas yang menggegerkan Indonesia saat mengurung ke 11 orang korbannya di dalam kamar mandi tanpa ventilasi udara.

Kasus perampokan Pulomas, Jakarta Timur terjadi tanggal 26 Desember 2016.

Para pelakunya ada empat orang yaitu Ramlan Butar Butar, Ridwan Sitorus alias Yus Pane, Erwin Situmorang dan Alfin Sinaga.


Ramlan Butar Butar alias Si Kapten, tewas ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur periode Juni 2016 sampai Oktober 2016, ketiga terdakwa kasus perampokan Pulomas berjuang mati-matian menghindari Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Dalam setiap persidangan, tim penasehat hukum para perampokan Pulomas gigih menyuguhkan alibi demi alibi untuk mematahkan Pasal 340 Tentang Pembunuhan Berencana.

Sebab Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana inilah yang ancaman maksimalnya adalah pidana mati.

Tapi akhirnya vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim dari mulai tingkat pertama di Pengadilan Negeri, tingkat banding di Pengadilan Tinggi dan tingkat kasasi di Mahkamah Agung, vonis kepada dua orang para perampok Pulomas tetap pidana mati.

Vonis pidana mati yang asal muasalnya adalah dari Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kini, Pasal 340 KUHP yang merupakan pasal sangat menakutkan bagi para terdakwa kasus-kasus pembunuhan, dipakai lagi oleh Penyidik Ditreskrimum PMJ untuk menjerat Haris Simamora.

Inilah pasal yang sangat mengerikan.

Sama mengerikannya dengan kebrutalan Haris Simamora menghabisi nyawa empat keluarga Gaban Daperum Nainggolan dengan menggunakan linggis. [rus]

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kemitraan PLN Perkuat KDKMP jadi Penggerak Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:16

Pemerintah Serap Masukan Akademisi hingga Peneliti untuk Perkuat Ekonomi Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:53

Tak Hanya Tunjuk Kepala Baru, Pemerintah Diminta Serius Benahi BNPB

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:23

BUK dan Bukti Kegagalan SKK Migas

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:59

Korupsi Dana Bencana Bentuk Pengkhianatan terhadap Amanah Kemanusiaan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:29

Wajah Muda Kemiskinan yang Berubah

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:58

Maruli Berjabat Tangan dengan Gibran

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:29

Lokasi Ledakan di Pasar Cimanggis-Ciputat Bukan SPPG

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:00

Selain Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:45

Perpaduan Kekuatan Laut dan Udara Warnai Demo Pendaratan Amfibi di Pantai Banongan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:08

Selengkapnya