Berita

Haris Simamora/Net

Hukum

Haris Simamora Bakal Berjuang Mati-Matian Di Pengadilan Seperti Perampok Pulomas

JUMAT, 16 NOVEMBER 2018 | 17:28 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

. Ada kesamaan pasal-pasal KUHP yang dijeratkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Haris Simamora yang membunuh Gaban Daperum Nainggolan dan keluarga, dengan ketiga perampok Pulomas yang menggegerkan Indonesia saat mengurung ke 11 orang korbannya di dalam kamar mandi tanpa ventilasi udara.

Kasus perampokan Pulomas, Jakarta Timur terjadi tanggal 26 Desember 2016.

Para pelakunya ada empat orang yaitu Ramlan Butar Butar, Ridwan Sitorus alias Yus Pane, Erwin Situmorang dan Alfin Sinaga.


Ramlan Butar Butar alias Si Kapten, tewas ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur periode Juni 2016 sampai Oktober 2016, ketiga terdakwa kasus perampokan Pulomas berjuang mati-matian menghindari Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Dalam setiap persidangan, tim penasehat hukum para perampokan Pulomas gigih menyuguhkan alibi demi alibi untuk mematahkan Pasal 340 Tentang Pembunuhan Berencana.

Sebab Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana inilah yang ancaman maksimalnya adalah pidana mati.

Tapi akhirnya vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim dari mulai tingkat pertama di Pengadilan Negeri, tingkat banding di Pengadilan Tinggi dan tingkat kasasi di Mahkamah Agung, vonis kepada dua orang para perampok Pulomas tetap pidana mati.

Vonis pidana mati yang asal muasalnya adalah dari Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kini, Pasal 340 KUHP yang merupakan pasal sangat menakutkan bagi para terdakwa kasus-kasus pembunuhan, dipakai lagi oleh Penyidik Ditreskrimum PMJ untuk menjerat Haris Simamora.

Inilah pasal yang sangat mengerikan.

Sama mengerikannya dengan kebrutalan Haris Simamora menghabisi nyawa empat keluarga Gaban Daperum Nainggolan dengan menggunakan linggis. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya