Berita

Haris Simamora/Dok

Hukum

HS Membunuh Boru Tulangnya, Inilah Sanksi Hukum Adat Batak

JUMAT, 16 NOVEMBER 2018 | 13:45 WIB | LAPORAN:

Haris Simamora, pelaku pembunuhan Gaban Diperum Nainggolan sekeluarga masih memiliki kekerabatan dengan salah seorang korban, merujuk keterangan dari kepolisian.

"Kalau yang saya baca pembunuh itu anak namboru (saudara perempuan ayah)-nya istri korban. Jadi pembunuh itu membunuh boru tulangnya," tutur tokoh adat Batak, C.F. Sijabat kepada Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu (Jumat, 16/11).  

Dalam kasus ini, papar Sijabat, ada tiga hubungan darah yang dibunuh si pelaku, yakni keponakan (dua anak), sepupu (Maya Ambarita), dan abang iparnya (Gaban Nainggolan).


"Dalam hukum adat Batak, seorang pembunuh akan dikucilkan dan diputus tali persaudaraan, lalu akan diberi sanksi berupa bayar darah," terang pemerhati hukum adat Batak, Gugun N. Simanungkalit.

Biasanya si pembunuh bersama anggota keluarganya akan meminta maaf kepada keluarga yang dibunuh juga masyarakat. Sanksinya memberi makan atau uang pengganti setinggi-tingginya.

"Di zaman dulu, sanksinya lebih tegas. Bisa dipancung atau potong anggota badan, dikubur hidup-hidup, dan lain-lain," ulasnya.

Tapi di zaman sekarang, menurut Gugun, sanksi seperti itu tidak diterapkan lagi. Adat menyerahkan kepada negara untuk proses pidananya.[wid]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya