Berita

Taufik Kurniawan/Net

On The Spot

Ruangan Taufik Kurniawan Tetap Dirapikan Setiap Hari

Penghuninya Ditahan KPK
JUMAT, 16 NOVEMBER 2018 | 10:58 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Jumat, (2/11).

Kendati sudah ditahan, politikus PAN ini, belum mengundurkan diri dari Wakil Ketua DPR. Dua minggu mendekam di Rutan KPK, belum ada tanda-tanda Taufik Kurniawan mundur dari jabatannya.

Walaupun masih aktif, ruang kerjanya yang berada di lantai 4 Gedung Nusantara III Kompleks DPR/MPR Senayan, Jakarta, sepi. Seluruh pintu tertutup rapat.Tidak ada kegiatan berarti di ruang kerja yang cukup lebar itu. Hanya terlihat dua petugas Kesekretariatan DPR membereskan puluhan berkas yang menumpuk di atas meja.


"Bagian Kesekretariatan masih masuk setiap hari. Kalau tenaga ahli memang jarang masuk," ujar Kepala Bagian Kesekretariatan Pimpinan DPR, Hiphi Hidupat kepada Rakyat Merdeka, Rabu (14/11).

Selama ini, ruang kerja pimpinan DPR terpisah-pisah. Lantai dua digunakan sebagai ruang kerja Utut Adianto, lantai tiga Ketua DPR Bambang Soesatyo dan dua Wakil Ketua DPR Fadli Zon serta Agus Hermanto, sedangkan lantai empat untuk ruang kerja Fahri Hamzah dan Taufik Kurniawan.

Menuju lantai empat atau ruang kerja Taufik harus mele­wati pengamanan berlapis. Di lantai satu, petugas pengamanan dalam (Pamdal) akan memerika seluruh bawaan dan identitas pengunjung. Setelah dinyatakan aman, baru dipersilakan naik melalui lima lift yang tersedia di gedung tersebut.

Sesampai di lantai empat, pemeriksaan kembali dilakukan petugas Pamdal. Pintu detector juga dipasang tepat di depan lift. Setelah dinyatakan klir, petugas langsung menanyakan maksud kedatangan di lan­tai tersebut. Setelah diketahui maksud dan tujuannya, baru diperbolehkan masuk ke ruang pimpinan Dewan.

Tak jauh dari meja petugas, terdapat dua ruang kerja wakil ketua DPR yang saling berhadapan. Ruang kerja Taufik berada di sisi kanan. Pintu masuknya tertutup rapat. Tepat di sebelahnya terdapat Ruang Kesekretariatan. Lokasinya be­rada di pojok dan menyambung dengan ruang kerja pimpinan.

"Bapak (Taufik) nggak pernah bawa barang pribadi ke ruang kerjanya. Hanya foto-foto kegiatan yang masih dibiarkan menempel di ruang kerjanya," ucapnya.

Hiphi mengaku tidak mengeta­hui secara pasti kapan ruangkerjatersebut ditempati penggantiTaufik Kurniawan. Pasalnya, hal itu merupakan kewenangan fraksi. "Yang penting, setiap hari ruangan selalu dibersihkan. Jadi kalau sudah ada pengganti, ting­gal masuk," imbuhnya.

Kepala Biro Pemberitaan DPR Hani Tahapari mengaku belum mendapat informasi terkait siapa yang akan menggantikan Taufik sebagai Wakil Ketua DPR. Sebab, hal itu merupakan ke­wenangan fraksi. "Kalau fraksi sudah memutuskan, tentu akan segera diumumkan," ujar Hani.

Kendati pimpinan DPR berkurang, Hani memastikan tidak akan mengganggu ritme kerja pimpinan Dewan karena masih ada lima pimpinan lainnya.

"Mereka bisa berbagi tugas kerja antara satu dengan yang lain," ucapnya.

Saat ini Hani mengaku masih menunggu siapa pengganti Taufik. "Bila sudah ada pengganti dan di­lantik menjadi pimpinan, baru bisa mengusulkan renovasi ruangan sesuai dengan keinginan Wakil Ketua DPR baru," ujarnya.

Saat ini, pihaknya belum bisa melakukan renovasi atau perbai­kan ruang kerja karena belum ada wakil ketua DPR pengganti Taufik. "Jadi tunggu sampai ada pelantikan," tansdasnya.

Agus Hermanto Belum Terima Surat Pengunduran Diri Wakil Ketua DPR


Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengaku belum menerima surat dari PAN mengenai usulan nama yang akan meng­gantikan Taufik Kurniawan sebagai wakil ketua DPR. "Kami juga belum menerima surat pengunduran diri Taufik dari jabatannya," ujar Agus.

Hanya saja, Agus mengingat­kan bahwa pergantian pimpinan DPR harus berdasarkan Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Artinya, pergan­tian hanya bisa dilakukan bila anggota DPR yang bersangkutan berhalangan tetap, mengundur­kan diri, dan telah dinyatakan bersalah dalam kasus hukum.

Sementara, kata politikus Demokrat itu, kasus dugaan korupsi yang menjerat Taufik belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga, pergantian Taufik se­bagai Wakil Ketua DPR belum dapat dilakukan. "Semuanya itu kita kembalikan kepada pak Taufik sendiri karena yang punya kepentingan beliau," ucapnya.

Pimpinan DPR, kata Agus tidak bisa mendorong-dorong agar Taufik mengundurkan diri. Sebab, DPR bekerja berdasarkan undang-undang, termasuk dalam pergantian pimpinan. "Kita harusbekerja sesuai dengan aturan hukum yang ada," tandasnya.

Selain itu, Agus menyatakan, kinerja pimpinan DPR tidak terganggu dengan penahanan Taufik oleh KPK.

"Ketidakhadiran Pak Taufik sampai saat ini tidak mengganggujalannya DPR," ujarnya.

Agus menambahkan, dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya, pimpinan DPR ber­sifat kolektif kolegial. Dengan begitu, ketidakhadiran salah satu wakil ketua DPR dapat digantikan dengan pimpinan lain­nya. "Pimpinan cukup banyak, ada enam," sebutnya.

Bagaimana tanggapan Taufik Kurniawan? Wakil Ketua Umum PAN itu berujar mengenai re­kayasa manusia sesaat setelah ditahan KPK. "Secanggih-canggihnya rekayasa manusia, reka­yasa milik Allah yang paling sempurna," kata Taufik

Ia tidak menjelaskan rekayasa seperti apa yang dia maksud. Ia mempersilakan awak media menafsirkan sendir. Taufik men­egaskan akan kooperatif dengan mengikuti proses hukum yang berlangsung di KPK. "Saya akan ikuti dan hormati proses hukum di KPK," ucapnya.

Latar Belakang
Kasus DAK, Disangka Terima Rp 3,65 Miliar

WakilKetua DPR Taufik Kurniawan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Senin (29/10).

Sebelum menjadi tersangka, Taufik terlebih dahulu dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak Jumat (26/10). KPK juga telah men­girimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tiga hari sebelum penyidikan, yakni tertanggal 18 Oktober 2018. Selanjutnya, empat hari setelah ditetapkan menjadi ter­sangka, Wakil Ketua Umum DPP PAN ini ditahan di Rutan KPK.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak, termasuk Taufik selaku Wakil Ketua DPR.

"Saat itu terdapat rencana alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 100 miliar. Diduga, fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini adalah sebe­sar 5 persen dari total anggaran," kata Basaria.

Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, kata Basaria, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar. "Diduga, TK menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar," ucap Basaria.

Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kebumen mendapatkan alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar. DAK itu rencananya untuk pem­bangunan jalan dan jembatan.

Sebagian alokasi anggaran un­tuk proyek ini dipegang PT Putra Ramadhan yang sebelumnya dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai korporasi. PT itu diduga perusahaan milik Yahya yang meminjam sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.

Selanjutnya, pertemuan dan penyerahan uang kemungkinan dilakukan bertahap di sejumlah Hotel di Semarang dan Yogyakarta. Basaria menambahkan, suap diberikan melalui peng­gunaan kamar hotel dengan connecting door.

Hanya saja, rencana penyera­han ketiga gagal karena pihak terkait saat itu ditangkap tangan oleh KPK. Selain Taufik, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Kebumen periode 2014-2019 Cipto Waluyo sebagai tersangka. Cipto diduga menerima suap terkait pengesahan dan pemba­hasan APBD, APBD-Perubahan, serta pokok pikiran DPRD Kebumen periode 2015-2016.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, KPK mengisyaratkan adanya keterli­batan pihak lain dalam kasus dugaan suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen yang men­jerat Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (TK) dan Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad (MYF).

"Memang ada upaya dari kepala daerah, MYF waktu itu,untuk mendekatibeberapa pimpi­nan DPR. Meskipun sejauh ini baru ada satu orang," ujar Febri.

Febri mengatakan, KPK akan mengapresiasi sikap Taufik jika ingin membongkar keterlibatan pimpinan DPR lainnya dalam kasus ini.

Menurut Febri, jika Taufik kooperatif dalam proses hukum, maka keringanan hukuman akan didapatkannya. "Akan lebih baik kalau tersangka ter­buka," tandas Febri.

Sebab, sikap kooperatif akan menjadi alasan yang meringankan karena pasal yang digunakan itu pasal suap, ancaman penjaranya maksimal 20 tahun dan 4 tahun paling cepat. "Jadi kalau me­mang ada sikap kooperatif yang meringankan, itu bisa jadi hak tersangka," ujarnya.

Selain itu, kata Febri, KPK sedang menelusuri ada-tidaknya pihak lain yang terlibat dalam kasus itu. Sebab, sesuai fakta yang berkembang, ada dugaan keterlibatan, mulai dari PNS, anggota DPRD, korporasi dan unsur pimpinan DPR.

"Kalau ada informasi lain yang ingin disampaikan tersangka kar­ena sempat muncul 'ini tidak gra­tis, buat teman-teman', apakah itu klaim atau ada pihak lain yang diduga ikut menerima, silakan disampaikan. KPKakan terbuka untuk menelusuri," ujar Febri.

Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad sudah divonis bersalah dalam perkara ini, dengan hukuman empat ta­hun penjara. Vonis itu dibacakan pada Oktober 2018. ***

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya