Berita

Eni Maulani Saragih/Net

X-Files

Pihak Eni Protes, Kok Jaksa Masih Ungkit Suap Dari Kotjo

Sudah Mengaku & Kembalikan Uang Ke KPK
JUMAT, 16 NOVEMBER 2018 | 09:02 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pihak Eni Maulani Saragih keberatan terhadap jaksa KPK yang kembali mengorek soal suap dari Johannes B Kotjo.

"Sebagai pihak penerima suap Bu Eni sudah mengakui pemberiandari Pak Kotjo sebesar Rp4,7 miliar sebagaimana dalam dakwaan dan di persidangan Pak Kotjo yang sudah terbukti sebagai fakta persidangan," kata penasihat hukum Eni, Fadli Nasution.

Saat pemeriksaan sebagai tersangka di KPK, Eni sudah mengakui dan menerangkan se­mua pemberian uang dari Kotjo dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Dan telah mengembalikan ke negara melalui KPK sebagai bentuk sikap kooperatif dalam rangka mengajukan per­mohonan justice collaborator," ujar Fadli.


Lantaran itu, menurutnya, penggunaan uang pemberian dari Kotjo tidak lagi menjadi bagian dari pembuktian. "Meskipun tidak serta menghapus pidana yang akan dipertanggungjawab­kan Bu Eni dalam persidangan­nya nanti," kata Fadli.

Pernyataan penasihat hukum Eni itu menanggapi sidang pe­meriksaan Kotjo sebagai ter­dakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.

Dalam sidang itu, jaksa KPK menampilkan tangkapan layar (screenshot) percakapan Eni dengan Kotjo via WhatsApp.

Eni meminta uang untuk kep­erluan suaminya, Muhammad Al Khadizq yang ikut pemilihan bupati Temanggung 2018. "Pak Kotjo aku dibantu dulu buat pilkada suami dong. Butuh Rp 2 miliar buat mesin partai. Nanti tinggal hitung-hitungan ya," pinta Eni.

Eni kembali mengirim pesan, "Sebelum Lebaran harus sudah ada Pak karena pilkada tanggal 27 Juni. Pinjam dulu ya, butuh Rp10 miliar."

"Aku usahakan ya. Sebelum lebaran kayaknya belum bisa bantu, waktunya mepet Bu lain kali juga jangan mendadak," balas Kotjo.

Pemilik saham Blackgold Natural Resources itu memberikan Rp2 miliar ke Eni seperti per­mintaan pertama. Penyerahannya tunai dalam bentuk cek.

Namun, Kotjo tak menggubris permintaan kedua Rp 10 miliar. "Saya sebenarnya kasihan sama Bu Eni. Saya ada Rp 250 juta persis sebelum Lebaran karena saya enggak bisa kasih Rp 10 miliar," tutur Kotjo.

Al Khadziq akhirnya me­menangkan pemilihan bupati Temanggung. Namun Eni masih minta uang kepada Kotjo untuk keperluan suaminya.

"Eni bilang, 'Pak terima kasih suami saya sudah menang. Pak bisa bantu saya mau kasih orang yang bantu memenangkan suami saya'," kata Kotjo menirukan permintaan Eni.

Saat itu, Eni meminta Rp 500 juta. "Ya bolehlah oke, nanti saya kasih," jawab Kotjo.

Eni menyuruh Tahta Maharaya, keponakan sekaligus staf pribadinya di DPR mengambil uang itu di kantor Kotjo. Usai menerima uang, Tahta ditangkap KPK. Kotjo menyusul dicokok. "Kaget saya. Siapa ini? KPK, salah saya apa? Tapi sekarang sudah tanya ahli kemarin saya memang salah," Kotjo pasrah.

Dalam perkara ini, Kotjo didakwa menyuap Eni Rp 4,75 miliar agar menggolkan kes­epakatan proyek PLTU Riau-1. Blackgold, perusahaan Kotjo akhirnya bisa terlibat dalam proyek 900 juta dolar Amerika itu.

Pemberian uang kepada Eni bertahap. Pertama Rp 2 mil­iar pada 18 Desember 2017. Kemudian Rp2 miliar lagi pada 14 Maret 2018. Pada 8 Juni 2018, Kotjo menyerahkan Rp 250 juta.

Pemberian terakhir 13 Juli 2018 Rp 500 juta. Saat itulah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Uang setengah miliar disita sebagai barang bukti.

Eni sudah mengembalikan uang Rp 2,25 miliar--yang per­nah dia minta dari Kotjo untuk Pilkada Temanggung--ke KPK.

Sementara uang Rp 2 miliar lagi, menurut Eni, dipakai un­tuk kegiatan pra-Munaslub dan Munaslub Partai Golkar akhir 2017 silam. ***

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya