Berita

Eni Maulani Saragih/Net

X-Files

Pihak Eni Protes, Kok Jaksa Masih Ungkit Suap Dari Kotjo

Sudah Mengaku & Kembalikan Uang Ke KPK
JUMAT, 16 NOVEMBER 2018 | 09:02 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pihak Eni Maulani Saragih keberatan terhadap jaksa KPK yang kembali mengorek soal suap dari Johannes B Kotjo.

"Sebagai pihak penerima suap Bu Eni sudah mengakui pemberiandari Pak Kotjo sebesar Rp4,7 miliar sebagaimana dalam dakwaan dan di persidangan Pak Kotjo yang sudah terbukti sebagai fakta persidangan," kata penasihat hukum Eni, Fadli Nasution.

Saat pemeriksaan sebagai tersangka di KPK, Eni sudah mengakui dan menerangkan se­mua pemberian uang dari Kotjo dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Dan telah mengembalikan ke negara melalui KPK sebagai bentuk sikap kooperatif dalam rangka mengajukan per­mohonan justice collaborator," ujar Fadli.


Lantaran itu, menurutnya, penggunaan uang pemberian dari Kotjo tidak lagi menjadi bagian dari pembuktian. "Meskipun tidak serta menghapus pidana yang akan dipertanggungjawab­kan Bu Eni dalam persidangan­nya nanti," kata Fadli.

Pernyataan penasihat hukum Eni itu menanggapi sidang pe­meriksaan Kotjo sebagai ter­dakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.

Dalam sidang itu, jaksa KPK menampilkan tangkapan layar (screenshot) percakapan Eni dengan Kotjo via WhatsApp.

Eni meminta uang untuk kep­erluan suaminya, Muhammad Al Khadizq yang ikut pemilihan bupati Temanggung 2018. "Pak Kotjo aku dibantu dulu buat pilkada suami dong. Butuh Rp 2 miliar buat mesin partai. Nanti tinggal hitung-hitungan ya," pinta Eni.

Eni kembali mengirim pesan, "Sebelum Lebaran harus sudah ada Pak karena pilkada tanggal 27 Juni. Pinjam dulu ya, butuh Rp10 miliar."

"Aku usahakan ya. Sebelum lebaran kayaknya belum bisa bantu, waktunya mepet Bu lain kali juga jangan mendadak," balas Kotjo.

Pemilik saham Blackgold Natural Resources itu memberikan Rp2 miliar ke Eni seperti per­mintaan pertama. Penyerahannya tunai dalam bentuk cek.

Namun, Kotjo tak menggubris permintaan kedua Rp 10 miliar. "Saya sebenarnya kasihan sama Bu Eni. Saya ada Rp 250 juta persis sebelum Lebaran karena saya enggak bisa kasih Rp 10 miliar," tutur Kotjo.

Al Khadziq akhirnya me­menangkan pemilihan bupati Temanggung. Namun Eni masih minta uang kepada Kotjo untuk keperluan suaminya.

"Eni bilang, 'Pak terima kasih suami saya sudah menang. Pak bisa bantu saya mau kasih orang yang bantu memenangkan suami saya'," kata Kotjo menirukan permintaan Eni.

Saat itu, Eni meminta Rp 500 juta. "Ya bolehlah oke, nanti saya kasih," jawab Kotjo.

Eni menyuruh Tahta Maharaya, keponakan sekaligus staf pribadinya di DPR mengambil uang itu di kantor Kotjo. Usai menerima uang, Tahta ditangkap KPK. Kotjo menyusul dicokok. "Kaget saya. Siapa ini? KPK, salah saya apa? Tapi sekarang sudah tanya ahli kemarin saya memang salah," Kotjo pasrah.

Dalam perkara ini, Kotjo didakwa menyuap Eni Rp 4,75 miliar agar menggolkan kes­epakatan proyek PLTU Riau-1. Blackgold, perusahaan Kotjo akhirnya bisa terlibat dalam proyek 900 juta dolar Amerika itu.

Pemberian uang kepada Eni bertahap. Pertama Rp 2 mil­iar pada 18 Desember 2017. Kemudian Rp2 miliar lagi pada 14 Maret 2018. Pada 8 Juni 2018, Kotjo menyerahkan Rp 250 juta.

Pemberian terakhir 13 Juli 2018 Rp 500 juta. Saat itulah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Uang setengah miliar disita sebagai barang bukti.

Eni sudah mengembalikan uang Rp 2,25 miliar--yang per­nah dia minta dari Kotjo untuk Pilkada Temanggung--ke KPK.

Sementara uang Rp 2 miliar lagi, menurut Eni, dipakai un­tuk kegiatan pra-Munaslub dan Munaslub Partai Golkar akhir 2017 silam. ***

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya