Berita

Foto: Net

Bisnis

Lokasi Server Tak Jamin Keamanan Dan Perlindungan Data

JUMAT, 16 NOVEMBER 2018 | 10:38 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Lokasi pusat data (data center) yang menjadi perdebatan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dinilai tidak bisa menjamin keamanan dan perlindungan data.

Infrastruktur fisik dan hukum di Indonesia yang belum memadai membuat data localization bukan isu strategis saat ini.

Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar mengatakan, keamanan dan privasi data tidak tergantung di mana data center berada.


"Sebenarnya isu data localization tidak ada kaitannya sama sekali dengan keamanan dan privasi data," kata Wahyudi, Jumat (16/11).

Menurut dia, data localization lebih berkaitan dengan yurisdiksi. Namun, beberapa pihak sengaja mengangkat isu kedaulatan siber (cyber sovereignty) serta kemudahan akses ketika terjadi permasalahan hukum. Padahal dalam konteks keamanan dan privasi, lokasi data center seharusnya bisa di mana saja dengan catatan ada jaminan keamanan dan perlindungan data pribadi terutama konsumen.

Penegak hukum yang membutuhkan akses terhadap data untuk penyidikan juga bisa membukanya dengan serangkaian proses dan perizinan.

"Seharusnya tidak masalah, cuma prosesnya menjadi lebih panjang," imbuh Wahyudi.

Dengan pertimbangan itu, bukan tidak mungkin penempatan data center di luar negeri lebih aman asalkan negara tersebut memiliki aturan perlindungan data pribadi yang komprehesif.

Wahyudi menjelaskan, Indonesia masih harus menyiapkan beragam infrastruktur teknis seperti listrik. Belum lagi, ketersediaan perangkat hukum untuk menjamin keamanan data jika terjadi kebocoran atau akses ilegal. Wilayah Indonesia yang rawan bencana juga harus dipertimbangkan.

Malaysia bisa dijadikan pembelajaran yang perlu Indonesia antisipasi. Kebocoran data di Malaysia juga masih terjadi.

"Ada kebocoran data kependudukan di Malaysia meskipun servernya di Malaysia. Itu yang jadi tanda tanya, persoalannya di mana?" kata Wahyudi.

Asosiasi FinTech Indonesia akan mengikuti arahan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator terkait revisi PP 82/2012. Namun, mereka meminta pemerintah memperhatikan faktor keamanan, keandalan dan kualitas layanan data center mengingat hal tersebut merupakan hal sangat penting bagi perusahaan financial technology (fintech).

Dalam draft aturan revisi, penempatan data elektronik strategis harus berada di Indonesia. Adapun penempatan data tinggi dan rendah harus memastikan efektivitas dari pengawasan sektor industri masing-masing. Dengan demikian, setelah revisi PP 82/2012 diterbitkan, akan ada aturan teknis di masing-masing sektor industri.

"Dari perspektif fintech sebenarnya regulator teknisnya ada di BI dan OJK, jadi  sebenarnya apapun revisi PP 82 nanti harus diadopsi terlebih dahulu oleh BI dan OJK. Kami akan ikuti," kata Direktur Kebijakan Publik Asosiasi FinTech Indonesia, Ajisatria Suleiman.

Dalam melakukan penyimpanan data, perusahaan fintech mempertimbangkan jaminan keamanan, keandalan dan kelangsungan layanan data. Selain itu, mereka juga akan mempertimbangkan kecepatan pengaturan di mana semakin cepat akan semakin baik. "Pertimbangan utamanya kualitas layanan," tegas Ajisatria.[wid] 

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

UPDATE

Gudang yang Terbakar di Cikarang Milik PT Emudah Fulfillmen, Penyedia Jasa Logistik E-Commerce

Sabtu, 26 September 2026 | 16:18

Mahkamah Agung Diminta Periksa Dugaan Kejanggalan Perkara Harta Bersama

Sabtu, 26 September 2026 | 15:28

SBY: Guruh Soekarnoputra Telah Melakukan Banyak Hal untuk Negeri Ini

Sabtu, 26 September 2026 | 15:03

Dulu Dipandang Sebelah Mata, Kini Dunia Barat Mulai Melirik Halal Indonesia

Sabtu, 26 September 2026 | 14:50

Sinyal Damai AS-Iran Bikin Harga Minyak Terpukul

Sabtu, 26 September 2026 | 14:26

Surya Paloh Kenang Guruh sebagai Budayawan dan Seniman

Sabtu, 26 September 2026 | 14:05

Palet Plastik dan Barang Marketplace Ludes dalam Kebakaran di Cikarang

Sabtu, 26 September 2026 | 13:50

Bitcoin Turun Tipis di Bawah 84.000 Dolar AS

Sabtu, 26 September 2026 | 13:33

Surya Paloh Ungkap Alasan Guruh Soekarnoputra Pilih Fokus ke Seni Ketimbang Pimpin PDI

Sabtu, 26 September 2026 | 13:10

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 50 Pati dan 4 PNS Polri

Sabtu, 26 September 2026 | 12:35

Selengkapnya