Berita

Foto: Net

Bisnis

Lokasi Server Tak Jamin Keamanan Dan Perlindungan Data

JUMAT, 16 NOVEMBER 2018 | 10:38 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Lokasi pusat data (data center) yang menjadi perdebatan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dinilai tidak bisa menjamin keamanan dan perlindungan data.

Infrastruktur fisik dan hukum di Indonesia yang belum memadai membuat data localization bukan isu strategis saat ini.

Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar mengatakan, keamanan dan privasi data tidak tergantung di mana data center berada.


"Sebenarnya isu data localization tidak ada kaitannya sama sekali dengan keamanan dan privasi data," kata Wahyudi, Jumat (16/11).

Menurut dia, data localization lebih berkaitan dengan yurisdiksi. Namun, beberapa pihak sengaja mengangkat isu kedaulatan siber (cyber sovereignty) serta kemudahan akses ketika terjadi permasalahan hukum. Padahal dalam konteks keamanan dan privasi, lokasi data center seharusnya bisa di mana saja dengan catatan ada jaminan keamanan dan perlindungan data pribadi terutama konsumen.

Penegak hukum yang membutuhkan akses terhadap data untuk penyidikan juga bisa membukanya dengan serangkaian proses dan perizinan.

"Seharusnya tidak masalah, cuma prosesnya menjadi lebih panjang," imbuh Wahyudi.

Dengan pertimbangan itu, bukan tidak mungkin penempatan data center di luar negeri lebih aman asalkan negara tersebut memiliki aturan perlindungan data pribadi yang komprehesif.

Wahyudi menjelaskan, Indonesia masih harus menyiapkan beragam infrastruktur teknis seperti listrik. Belum lagi, ketersediaan perangkat hukum untuk menjamin keamanan data jika terjadi kebocoran atau akses ilegal. Wilayah Indonesia yang rawan bencana juga harus dipertimbangkan.

Malaysia bisa dijadikan pembelajaran yang perlu Indonesia antisipasi. Kebocoran data di Malaysia juga masih terjadi.

"Ada kebocoran data kependudukan di Malaysia meskipun servernya di Malaysia. Itu yang jadi tanda tanya, persoalannya di mana?" kata Wahyudi.

Asosiasi FinTech Indonesia akan mengikuti arahan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator terkait revisi PP 82/2012. Namun, mereka meminta pemerintah memperhatikan faktor keamanan, keandalan dan kualitas layanan data center mengingat hal tersebut merupakan hal sangat penting bagi perusahaan financial technology (fintech).

Dalam draft aturan revisi, penempatan data elektronik strategis harus berada di Indonesia. Adapun penempatan data tinggi dan rendah harus memastikan efektivitas dari pengawasan sektor industri masing-masing. Dengan demikian, setelah revisi PP 82/2012 diterbitkan, akan ada aturan teknis di masing-masing sektor industri.

"Dari perspektif fintech sebenarnya regulator teknisnya ada di BI dan OJK, jadi  sebenarnya apapun revisi PP 82 nanti harus diadopsi terlebih dahulu oleh BI dan OJK. Kami akan ikuti," kata Direktur Kebijakan Publik Asosiasi FinTech Indonesia, Ajisatria Suleiman.

Dalam melakukan penyimpanan data, perusahaan fintech mempertimbangkan jaminan keamanan, keandalan dan kelangsungan layanan data. Selain itu, mereka juga akan mempertimbangkan kecepatan pengaturan di mana semakin cepat akan semakin baik. "Pertimbangan utamanya kualitas layanan," tegas Ajisatria.[wid] 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya