Berita

Foto: Net

Bisnis

Lokasi Server Tak Jamin Keamanan Dan Perlindungan Data

JUMAT, 16 NOVEMBER 2018 | 10:38 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Lokasi pusat data (data center) yang menjadi perdebatan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dinilai tidak bisa menjamin keamanan dan perlindungan data.

Infrastruktur fisik dan hukum di Indonesia yang belum memadai membuat data localization bukan isu strategis saat ini.

Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar mengatakan, keamanan dan privasi data tidak tergantung di mana data center berada.


"Sebenarnya isu data localization tidak ada kaitannya sama sekali dengan keamanan dan privasi data," kata Wahyudi, Jumat (16/11).

Menurut dia, data localization lebih berkaitan dengan yurisdiksi. Namun, beberapa pihak sengaja mengangkat isu kedaulatan siber (cyber sovereignty) serta kemudahan akses ketika terjadi permasalahan hukum. Padahal dalam konteks keamanan dan privasi, lokasi data center seharusnya bisa di mana saja dengan catatan ada jaminan keamanan dan perlindungan data pribadi terutama konsumen.

Penegak hukum yang membutuhkan akses terhadap data untuk penyidikan juga bisa membukanya dengan serangkaian proses dan perizinan.

"Seharusnya tidak masalah, cuma prosesnya menjadi lebih panjang," imbuh Wahyudi.

Dengan pertimbangan itu, bukan tidak mungkin penempatan data center di luar negeri lebih aman asalkan negara tersebut memiliki aturan perlindungan data pribadi yang komprehesif.

Wahyudi menjelaskan, Indonesia masih harus menyiapkan beragam infrastruktur teknis seperti listrik. Belum lagi, ketersediaan perangkat hukum untuk menjamin keamanan data jika terjadi kebocoran atau akses ilegal. Wilayah Indonesia yang rawan bencana juga harus dipertimbangkan.

Malaysia bisa dijadikan pembelajaran yang perlu Indonesia antisipasi. Kebocoran data di Malaysia juga masih terjadi.

"Ada kebocoran data kependudukan di Malaysia meskipun servernya di Malaysia. Itu yang jadi tanda tanya, persoalannya di mana?" kata Wahyudi.

Asosiasi FinTech Indonesia akan mengikuti arahan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator terkait revisi PP 82/2012. Namun, mereka meminta pemerintah memperhatikan faktor keamanan, keandalan dan kualitas layanan data center mengingat hal tersebut merupakan hal sangat penting bagi perusahaan financial technology (fintech).

Dalam draft aturan revisi, penempatan data elektronik strategis harus berada di Indonesia. Adapun penempatan data tinggi dan rendah harus memastikan efektivitas dari pengawasan sektor industri masing-masing. Dengan demikian, setelah revisi PP 82/2012 diterbitkan, akan ada aturan teknis di masing-masing sektor industri.

"Dari perspektif fintech sebenarnya regulator teknisnya ada di BI dan OJK, jadi  sebenarnya apapun revisi PP 82 nanti harus diadopsi terlebih dahulu oleh BI dan OJK. Kami akan ikuti," kata Direktur Kebijakan Publik Asosiasi FinTech Indonesia, Ajisatria Suleiman.

Dalam melakukan penyimpanan data, perusahaan fintech mempertimbangkan jaminan keamanan, keandalan dan kelangsungan layanan data. Selain itu, mereka juga akan mempertimbangkan kecepatan pengaturan di mana semakin cepat akan semakin baik. "Pertimbangan utamanya kualitas layanan," tegas Ajisatria.[wid] 

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Komisi V DPR: Jika Pemerintah Kewalahan, Bencana Sumatera harus Dinaikkan jadi Bencana Nasional

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:14

Woman Empower Award 2025 Dorong Perempuan Mandiri dan UMKM Berkembang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:07

Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi di Akhir Pekan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:58

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:44

DPR: Jika Terbukti Ada Penerbangan Gelap, Bandara IMIP Harus Ditutup!

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:24

Banjir Aceh, Untungnya Masih Ada Harapan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:14

Dana Asing Masuk RI Rp14,08 Triliun di Awal Desember 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:08

Mulai Turun, Intip Harga Emas Antam Hari Ini

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:03

Netflix Beli Studio dan Layanan Streaming Warner Bros 72 Miliar Dolar AS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:43

Paramount Umumkan Tanggal Rilis Film Live-Action Kura-kura Ninja Terbaru

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:35

Selengkapnya