Berita

Foto/Net

Hukum

PALU HAKIM

Dana BOS Buat Bayar Utang Dan Beli Motor

Bendahara Sekolah Diadili
JUMAT, 16 NOVEMBER 2018 | 09:29 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya dipakai membiayai pendidikan, justru digunakan untuk keperluan pribadi.

Awaluddin, bendahara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Lunyuk, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat telah meng­gunakan dana BOS mencapai Rp 67,2 juta di luar keperluan pendidikan.

Awaluddin pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia adilidi Pengadilan Tipikor Mataram dengan dakwaan melakukan korupsi.


Di SMK Negeri 1 Lunyuk, Awaluddin ditunjuk sebagai bendahara urusan BOS. Pada 2015, sekolahnya mendapat dana BOS terminpertama Januari-Juni sebesar Rp102 juta. Dana itu untuk biaya pendidikan 170 siswa, dengan alokasi Rp600 ribu per orang.

Awaluddin hanya bisa mempertanggungjawab­kan penggunaan dana BOS periode itu sebesar Rp 6,2 juta. "Untuk biaya ase­sor, transportasinya," beber Awaluddin.

Sedangkan sisanya, ungkapnya, diberikan kepada Azhari, Kepala SMK Negeri 1 Lunyuk saat itu, Rp 30 juta. Kemudian membayar utang Rp 8,2 juta hingga membeli motor seharga Rp 9 juta.

Awaluddin mengakui penggunaan uang itu menyimpang dari petunjuk teknis (juknis). Lantaran itu, dia tak membuat laporan pertanggungjawaban.

Ketua majelis hakim AA Rajendra menanyakan ala­san terdakwa tidak mem­buat laporan pertanggung­jawaban. Awaluddin men­jelaskan, kepala sekolah pengganti Azhari enggan menandatangani laporan pertanggungjawaban peng­gunaan BOS sebelum dia menjabat.

"Saya kesulitan karenadananya sudah habis, sementara yang harus tandatangan itu kepala sekolah yang baru," ujar Awaluddin.

Rupanya, bukan kali ini saja Awaluddin menggu­nakan dana BOS di luar juknis. Pada tahun 2014, ia mengeluarkan dana untuk membuat talud.

Praktik ini terendus Inspektorat Kabupaten Sumbawa karena kelebihan pembayaran kepada kontraktor. Namun tak dipersoalkan lebih lanjut. "Ada juga dipakai untuk membayar pinjaman ke pihak ketiga," beber Awaluddin.

Dalam kasus penggunaan dana BOS periode Januari-Juni 2015 di luar juknis, telah merugikan negara Rp 60,9 juta. Jumlah itu berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya