Berita

Foto/Net

Hukum

PALU HAKIM

Dana BOS Buat Bayar Utang Dan Beli Motor

Bendahara Sekolah Diadili
JUMAT, 16 NOVEMBER 2018 | 09:29 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya dipakai membiayai pendidikan, justru digunakan untuk keperluan pribadi.

Awaluddin, bendahara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Lunyuk, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat telah meng­gunakan dana BOS mencapai Rp 67,2 juta di luar keperluan pendidikan.

Awaluddin pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia adilidi Pengadilan Tipikor Mataram dengan dakwaan melakukan korupsi.


Di SMK Negeri 1 Lunyuk, Awaluddin ditunjuk sebagai bendahara urusan BOS. Pada 2015, sekolahnya mendapat dana BOS terminpertama Januari-Juni sebesar Rp102 juta. Dana itu untuk biaya pendidikan 170 siswa, dengan alokasi Rp600 ribu per orang.

Awaluddin hanya bisa mempertanggungjawab­kan penggunaan dana BOS periode itu sebesar Rp 6,2 juta. "Untuk biaya ase­sor, transportasinya," beber Awaluddin.

Sedangkan sisanya, ungkapnya, diberikan kepada Azhari, Kepala SMK Negeri 1 Lunyuk saat itu, Rp 30 juta. Kemudian membayar utang Rp 8,2 juta hingga membeli motor seharga Rp 9 juta.

Awaluddin mengakui penggunaan uang itu menyimpang dari petunjuk teknis (juknis). Lantaran itu, dia tak membuat laporan pertanggungjawaban.

Ketua majelis hakim AA Rajendra menanyakan ala­san terdakwa tidak mem­buat laporan pertanggung­jawaban. Awaluddin men­jelaskan, kepala sekolah pengganti Azhari enggan menandatangani laporan pertanggungjawaban peng­gunaan BOS sebelum dia menjabat.

"Saya kesulitan karenadananya sudah habis, sementara yang harus tandatangan itu kepala sekolah yang baru," ujar Awaluddin.

Rupanya, bukan kali ini saja Awaluddin menggu­nakan dana BOS di luar juknis. Pada tahun 2014, ia mengeluarkan dana untuk membuat talud.

Praktik ini terendus Inspektorat Kabupaten Sumbawa karena kelebihan pembayaran kepada kontraktor. Namun tak dipersoalkan lebih lanjut. "Ada juga dipakai untuk membayar pinjaman ke pihak ketiga," beber Awaluddin.

Dalam kasus penggunaan dana BOS periode Januari-Juni 2015 di luar juknis, telah merugikan negara Rp 60,9 juta. Jumlah itu berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya