Berita

Foto/Net

Hukum

PALU HAKIM

Dana BOS Buat Bayar Utang Dan Beli Motor

Bendahara Sekolah Diadili
JUMAT, 16 NOVEMBER 2018 | 09:29 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya dipakai membiayai pendidikan, justru digunakan untuk keperluan pribadi.

Awaluddin, bendahara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Lunyuk, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat telah meng­gunakan dana BOS mencapai Rp 67,2 juta di luar keperluan pendidikan.

Awaluddin pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia adilidi Pengadilan Tipikor Mataram dengan dakwaan melakukan korupsi.


Di SMK Negeri 1 Lunyuk, Awaluddin ditunjuk sebagai bendahara urusan BOS. Pada 2015, sekolahnya mendapat dana BOS terminpertama Januari-Juni sebesar Rp102 juta. Dana itu untuk biaya pendidikan 170 siswa, dengan alokasi Rp600 ribu per orang.

Awaluddin hanya bisa mempertanggungjawab­kan penggunaan dana BOS periode itu sebesar Rp 6,2 juta. "Untuk biaya ase­sor, transportasinya," beber Awaluddin.

Sedangkan sisanya, ungkapnya, diberikan kepada Azhari, Kepala SMK Negeri 1 Lunyuk saat itu, Rp 30 juta. Kemudian membayar utang Rp 8,2 juta hingga membeli motor seharga Rp 9 juta.

Awaluddin mengakui penggunaan uang itu menyimpang dari petunjuk teknis (juknis). Lantaran itu, dia tak membuat laporan pertanggungjawaban.

Ketua majelis hakim AA Rajendra menanyakan ala­san terdakwa tidak mem­buat laporan pertanggung­jawaban. Awaluddin men­jelaskan, kepala sekolah pengganti Azhari enggan menandatangani laporan pertanggungjawaban peng­gunaan BOS sebelum dia menjabat.

"Saya kesulitan karenadananya sudah habis, sementara yang harus tandatangan itu kepala sekolah yang baru," ujar Awaluddin.

Rupanya, bukan kali ini saja Awaluddin menggu­nakan dana BOS di luar juknis. Pada tahun 2014, ia mengeluarkan dana untuk membuat talud.

Praktik ini terendus Inspektorat Kabupaten Sumbawa karena kelebihan pembayaran kepada kontraktor. Namun tak dipersoalkan lebih lanjut. "Ada juga dipakai untuk membayar pinjaman ke pihak ketiga," beber Awaluddin.

Dalam kasus penggunaan dana BOS periode Januari-Juni 2015 di luar juknis, telah merugikan negara Rp 60,9 juta. Jumlah itu berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya