Berita

Foto: Net

Hukum

MAKI: Pimpinan KPK Sekarang Tak Bernyali Usut Megaskandal Century

JUMAT, 16 NOVEMBER 2018 | 07:28 WIB | LAPORAN:

Megaskandal Bank Century tak kunjung maju ke tahap penyidikan. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) curiga langkah politik sedang dimainkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam skandal yang merugikan keuangan negara Rp 6,7 triliun itu.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengingatkan, tak lama lagi, masa jabatan pimpinan KPK yang sekarang akan berakhir.

"Pimpinan KPK saat ini nyata-nyata tidak bernyali mengusutnya. Malah berupaya melempar bola panas ke pimpinan periode berikutnya," ujarnya, Jumat (16/11).

Karena tidak berani meningkatkan status pengusutan kasus Century itulah MAKI meneruskan gugatan praperadilannya terhadap KPK.

“Kami tetap meneruskan proses gugatan praperadilan yang telah diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.

Gugatan praperadilan itu telah teregister dengan No. 16/Pid.Prap/Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang persidangannya akan dimulai hari ini.

Boyamin mengatakan, materi gugatan praperadilan yang akan dimulai persidangannya adalah meminta hakim untuk memerintahkan KPK melimpahkan kasus Century ke Bareskrim Mabes Polri atau Kejaksaan Agung agar segera diproses ke Pengadilan Tipikor.

"Kita tunggu apa jawaban KPK. Alasan apa sehingga belum berani melakukan penyidikan. Kok masih saja berkutat di tahap penyelidikan," pungkas Boyamin.[wid]

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya