Berita

Foto: RMOL

Hukum

Kasus Century Tak Kunjung Ke Tahap Penyidikan, KPK Dipraperadilankan MAKI

JUMAT, 16 NOVEMBER 2018 | 06:55 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipraperadilankan karena tidak kunjung mengusut kasus Bank Century. Bahkan, hingga kini proses penyidikan megaskandal itu tidak terjadi di lembaga anti rasuah.

Hal itu disampaikan koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Menurut dia, pihaknya tetap melakukan gugatan karena KPK dianggap tidak berani maju ke tahap penyidikan.

"Kami tetap menggugat berupa praperadilan KPK dalam kasus Century, karena belum berani maju tahap penyidikan,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Jumat (16/11).


Dalam beberapa hari ini KPK telah memanggil beberapa orang terkait penyelidikan Century di antaranya mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono, mantan Deputi Bank Indonesia Miranda Gultom dan Wimboh Santoso.

Boyamin mengatakan, ada dua hal yang perlu segera dikuak dari kasus Century. Pertama, bahwa penyelidikan baru kasus Century oleh KPK telah dimulai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan tanggal 5 Juni 2018.

Kedua, pada Rabu (13/11) lalu, KPK juga telah meminta keterangan Budi Mulya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dia menekankan, berdasar putusan praperadilan nomor 24/Pid.Prap/2018 Pengadilan Jakarta Selatan, Hakim Effendi Muchtar memerintahkan KPK untuk melakukan penyidikan dan bukan penyelidikan. Sebab sejak tahun 2012, KPK telah melakukan penyelidikan kasus Century.

"Semestinya sekarang langsung tahap penyidikan," ujar Boyamin.

Makanya itu menurut dia, KPK sudah melawan keputusan Praperadilan, bahkan terkesan sengaja mengulur-ulur pengusutan kasus itu.

"KPK yang hanya berkutat tahap penyelidikan sejak Juni 2018 hingga hari ini, dan belum berani tahap penyidikan, maka haruslah dipahami sebagai bentuk KPK melawan putusan praperadilan," ujarnya.[wid]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya