Berita

Foto: RMOL

Hukum

Kasus Century Tak Kunjung Ke Tahap Penyidikan, KPK Dipraperadilankan MAKI

JUMAT, 16 NOVEMBER 2018 | 06:55 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipraperadilankan karena tidak kunjung mengusut kasus Bank Century. Bahkan, hingga kini proses penyidikan megaskandal itu tidak terjadi di lembaga anti rasuah.

Hal itu disampaikan koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Menurut dia, pihaknya tetap melakukan gugatan karena KPK dianggap tidak berani maju ke tahap penyidikan.

"Kami tetap menggugat berupa praperadilan KPK dalam kasus Century, karena belum berani maju tahap penyidikan,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Jumat (16/11).


Dalam beberapa hari ini KPK telah memanggil beberapa orang terkait penyelidikan Century di antaranya mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono, mantan Deputi Bank Indonesia Miranda Gultom dan Wimboh Santoso.

Boyamin mengatakan, ada dua hal yang perlu segera dikuak dari kasus Century. Pertama, bahwa penyelidikan baru kasus Century oleh KPK telah dimulai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan tanggal 5 Juni 2018.

Kedua, pada Rabu (13/11) lalu, KPK juga telah meminta keterangan Budi Mulya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dia menekankan, berdasar putusan praperadilan nomor 24/Pid.Prap/2018 Pengadilan Jakarta Selatan, Hakim Effendi Muchtar memerintahkan KPK untuk melakukan penyidikan dan bukan penyelidikan. Sebab sejak tahun 2012, KPK telah melakukan penyelidikan kasus Century.

"Semestinya sekarang langsung tahap penyidikan," ujar Boyamin.

Makanya itu menurut dia, KPK sudah melawan keputusan Praperadilan, bahkan terkesan sengaja mengulur-ulur pengusutan kasus itu.

"KPK yang hanya berkutat tahap penyelidikan sejak Juni 2018 hingga hari ini, dan belum berani tahap penyidikan, maka haruslah dipahami sebagai bentuk KPK melawan putusan praperadilan," ujarnya.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya