Berita

Said Salahudin/Net

Politik

Ingin Selamat, Parpol Lain Bisa Tiru Demokrat

KAMIS, 15 NOVEMBER 2018 | 18:09 WIB | OLEH: SAID SALAHUDIN

STRATEGI Partai Demokrat yang membebaskan kadernya untuk memilih pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) manapun berpotensi mengerek elektabilitas partai itu.

Ditinjau dari sisi yuridis, ikhtiar Demokrat itu sama sekali tidak melanggar aturan. Dan jika ditiru, boleh jadi bisa menyelamatkan parpol yang menjiplak ide itu dari kemungkinan gagal di pemilu legislatif (Pileg).

Gambaran bahwa hanya ada lima parpol yang akan lolos Parliamentary Threshold (PT) sudah barang tentu membuat dag-dig-dug banyak partai politik.


Sebab, merujuk hasil survei terakhir tiga lembaga: Populi Center (22 September-1 Oktober), Kompas (24 September-5 Oktober), dan Alvara Research Center (8-22 Oktober), misalnya, separuh dari parpol parlemen terancam angkat kaki dari gedung DPR.

Hasil sementara Pemilu versi lembaga riset itu memberi indikasi bahwa ada yang perlu diperbaiki dari strategi sejumlah parpol pemilik kursi DPR di luar PDIP dan Partai Gerindra.

Sebab, dukungan parpol-parpol itu kepada pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin maupun pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres, ternyata tidak berdampak positif terhadap elektabilitas mereka di Pileg.

Di kubu pengusung pasangan  nomor urut 01, misalnya, suara  Partai Golkar berpotensi anjlok dari 14,75 persen menjadi 10,2 persen dan bahkan bisa sampai 6,2 persen. Partai Nasdem dari 6,72 persen turun menjadi 4,2 persen hingga 3,4 persen, PPP dari 6,53 persen turun ke 3,2 persen hingga 2,2 persen, dan Partai Hanura dari 5,26 persen menjadi 1 persen hingga 0,6 persen.

Bahkan walaupun sudah dipromosikan oleh Ma'ruf Amin, suara PKB masih berpotensi ikut turun dari 9,04 persen menjadi 7,2 persen hingga 6,3 persen. Hanya satu lembaga yang menyebut suara PKB naik menjadi 10,3 persen.

Potensi penurunan suara juga terjadi pada parpol pendukung nomor urut 02: Partai Demokrat dari 10,19 persen menjadi 6,3 persen hingga 3 persen, PAN dari 7,59 persen menjadi 2,3 persen hingga 1,6 persen, dan PKS dari 6,79 persen turun menjadi 3,3 persen hingga 2,9 persen.

Nah, Demokrat tampaknya sangat peka terhadap hasil survei itu. Mereka langsung memperbaiki strategi kampanyenya dengan menggunakan setidaknya dua cara.

Pertama, mengekspos prestasi pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kedua, membebaskan kadernya untuk memilih pasangan Prabowo-Sandi atau pasangan Jokowi-Ma'ruf.

Sayangnya, strategi pertama Demokrat itu sulit diikuti oleh parpol yang lain. Tetapi cara yang kedua bisa saja dilakukan.

Dengan membebaskan kader dan konstituen untuk memilih capres-cawapres manapun, parpol dapat menjaga pemilih loyalnya agar tidak berpindah ke lain hati.

Sebab, terdapat kecenderungan pemilih akan mengubah pilihan ketika parpol jagoannya mendukung capres-cawapres yang tidak mereka sukai.

Dengan diberikan kebebasan di Pilpres, maka para kader merasa mendapatkan jaminan kemerdekaan memilih tanpa khawatir dikenakan sanksi organisasi.

Konstituen parpol di setiap dapil pun menjadi tidak ragu lagi untuk kembali memilih caleg dari parpol bersangkutan.

Dengan begitu, loyalitas kader dan konstituen parpol diharapkan dapat tetap terpelihara. Jadi, kalau dulu Demokrat memperoleh 10,19 persen, maka perolehan suara mereka di Pemilu 2014 itu diharapkan bisa tetap solid pada Pemilu 2019 nanti. Ini manfaat yang pertama.

Manfaat kedua yang bisa dipetik dari strategi itu adalah peluang untuk memperoleh suara dari pemilih potensial, terutama mereka yang sudah muak dengan perseteruan politik antar-parpol pendukung dari dua pasangan capres-cawapres.

Dalam penilaian Pemilih yang mencintai Pemilu damai ini, parpol-parpol pendukung capres-cawapres saat ini sama saja: gemar ribut dan selalu saling serang demi membela capres-cawapres yang mereka dukung secara membabi-buta.

Nah, melalui strategi pembebasan pilihan di Pilpres ini, parpol dapat keluar dari medan pertempuran politik antar-pendukung capres-cawapres yang ganas itu.

Mereka bisa mengambil posisi netral guna menarik simpati Pemilih potensial yang mencintai pemilu damai tersebut.

Pertanyaannya, bolehkah parpol pengusung atau pendukung suatu pasangan mengambil posisi netral di Pilpres dengan membebaskan kadernya untuk memilih capres-cawapres lain?

Secara hukum itu bukan persoalan. Sebab, jangankan bersikap netral, untuk mengkampanyekan capres-cawapres yang lain pun tidak ada larangan.

Mengapa? Sebab dalam peraturan perundang-undangan setiap parpol diperbolehkan melaksanakan kampanye Pilpres sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23/2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PKPU 33/2018 tentang Kampanye.

Nah, PKPU itu tidak membatasi parpol hanya boleh berkampanye untuk capres-cawapres tertentu. Tidak pula ada larangan bagi parpol untuk mengkampanyekan capres-cawapres selain yang mereka usulkan kepada KPU.

Jadi, bebas-bebas saja kalau ada parpol yang mau bersikap netral di Pilpres seperti yang dilakukan oleh Partai Demokrat itu.

Bahkan kalau Partai Demokrat, termasuk pula PAN dan PKS, misalnya, mau mengkampanyekan pasangan Jokowi-Ma’ruf pun itu sah-sah saja, sepanjang kesepakatan internal koalisi pasangan Prabowo-Sandi tidak melarangnya.

Syarat kedua, sikap netral atau pilihan berkampanye untuk pasangan lain tidak disertai dengan upaya untuk menarik capres-cawapres yang mereka usulkan sebelumnya kepada KPU pada tahap pencalonan.

Bahwa atas sikap parpol yang demikian itu muncul pandangan bahwa hal itu dianggap kurang etis, itu soal lain. Sebab, bagi parpol etika itu biasanya nomor dua. Nomor satu adalah bagaimana mereka selamat dulu di Pemilu legislatif.

Jadi kalau parpol lain seperti PAN, PKS, PKB, Golkar, Nasdem, PPP, Hanura, termasuk parpol lain yang mendukung pasangan Prabowo-Sandi atau Jokowi-Ma'ruf ingin menyelamatkan suaranya atau ingin terhindar dari kemungkinan tidak lolos PT, maka strategi Demokrat diatas bisa saja ditiru.

Tetapi saya ragu PKS, PKB, Nasdem, dan Hanura mau mengikuti jejak Demokrat, sebab komitmen PKS terhadap Prabowo cukup teruji, sebagaimana PKB, Nasdem, dan Hanura yang konsisten mendukung Jokowi.

Tetapi kalau PAN, Golkar, dan PPP, sepertinya lebih rasional. Sebab, pada Pemerintahan Jokowi, PAN sempat merapat, sedangkan Golkar dan PPP pernah menjadi pendukung utama Prabowo di Pilpres 2014. Lebih dari itu, Pemilih Golkar dan PPP tampaknya masih banyak juga yang setia kepada Prabowo.

Namun demikian, strategi Demokrat itu tentu saja bukan satu-satunya cara untuk menyelamatkan parpol parlemen yang berpotensi gagal memenuhi PT sebesar 4 persen.

Metode kreatif lainnya bisa saja dimunculkan oleh partai-partai politik sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan dimaksudkan untuk menyiasati kesalahan format kerjasama koalisi yang mereka bangun diawal.

Karena semestinya, pada penyelenggaraan Pemilu yang bersifat serentak, ruang lingkup kerjasama tidak hanya dilakukan parsial untuk Pilpres semata.

Namanya saja Pemilu serentak, maka kerjasama politik yang dibangun idealnya juga dilakukan serempak untuk dua pemilihan sekaligus: Pilpres dan Pileg. Saya sudah lama mengingatkan sejumlah tentang hal ini, tetapi rupanya banyak yang "telmi". [***]

Penulis adalah Dewan Pakar Pusat Konsultasi Hukum Pemilu, Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma).

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya