Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kotjo Ungkap Permintaan Uang Untuk Munaslub Golkar

KAMIS, 15 NOVEMBER 2018 | 14:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

. Sidang kasus suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa Johanes Kotjo mengungkap sejumlah permintaan uang untuk keperluan Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar.

Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Johannes Kotjo mengaku ada permintaan uang sebesar 400 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 2 miliar oleh mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih.
Berdasarkan pengakuan Eni, kata Kotjo, permintaan uang tersebut sesuai arahan dari mantan Sekjen Golkar Idrus Marham.

Untuk menguatkan bukti pengakuan Kotjo, Jaksa KPK menampilkan percakapan Eni dengan Kotjo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/11).

Untuk menguatkan bukti pengakuan Kotjo, Jaksa KPK menampilkan percakapan Eni dengan Kotjo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/11).

"Tadi Bang Idrus minta saya hubungi Pak Kotjo, Bang Idrus butuh bapak hari ini untuk konsolidasi katanya buat ongkos DPD I," ucap jaksa KPK Ronal Worontika membacakan pesan dari Eni.

"Kapan jam berapa," timpal Kotjo dalam percakapannya.

"Malam ini ada pertemuan di Sultan, jadi sore ini sudah siap, kasih 10 ribu per DPD I, kalau bisa sore ini 400 ribu dolar Singapura," kata Eni kepada Kotjo.

Kotjo pun tidak langsung mengindahkan permintaan Eni, sebab menurutnya secara mendadak Eni meminta uang untuk keperluan Munaslub Golkar.

Kepada Jaksa KPK, Kotjo menyebut Munaslub yang digelar Golkar saat itu diperuntukan untuk mencari pengganti Setya Novanto.

"Jadi kalo nggak salah waktu itu mau menjadi ketum yang baru, Pak Setya Novanto kan sudah ditahan KPK," jelas Kotjo.

Dalam kasus PLTU Riau-1, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Eni Maulani Saragih, Mantan Menteri Sosial RI, Idrus Marham dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemilik saham Blackgold yang merupakan konsorsium proyek PLTU Riau-1.

Johannes Kotjo disangkakan telah memberikan suap sebesar Rp4,5 miliar kepada Eni. Suap tersebut diberikan sebagai jatah memenangkan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Adapun peran Idrus diduga terlibat dalam suksesi kontrak jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement PLTU Riau-1 kepada pihak konsorsium. Imbalannya, Idrus diduga menerima jatah sebesar 1,5 juta dolar AS dari Johannes Kotjo. [jto]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya