Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kotjo Ungkap Permintaan Uang Untuk Munaslub Golkar

KAMIS, 15 NOVEMBER 2018 | 14:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

. Sidang kasus suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa Johanes Kotjo mengungkap sejumlah permintaan uang untuk keperluan Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar.

Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Johannes Kotjo mengaku ada permintaan uang sebesar 400 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 2 miliar oleh mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih.
Berdasarkan pengakuan Eni, kata Kotjo, permintaan uang tersebut sesuai arahan dari mantan Sekjen Golkar Idrus Marham.

Untuk menguatkan bukti pengakuan Kotjo, Jaksa KPK menampilkan percakapan Eni dengan Kotjo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/11).

Untuk menguatkan bukti pengakuan Kotjo, Jaksa KPK menampilkan percakapan Eni dengan Kotjo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/11).

"Tadi Bang Idrus minta saya hubungi Pak Kotjo, Bang Idrus butuh bapak hari ini untuk konsolidasi katanya buat ongkos DPD I," ucap jaksa KPK Ronal Worontika membacakan pesan dari Eni.

"Kapan jam berapa," timpal Kotjo dalam percakapannya.

"Malam ini ada pertemuan di Sultan, jadi sore ini sudah siap, kasih 10 ribu per DPD I, kalau bisa sore ini 400 ribu dolar Singapura," kata Eni kepada Kotjo.

Kotjo pun tidak langsung mengindahkan permintaan Eni, sebab menurutnya secara mendadak Eni meminta uang untuk keperluan Munaslub Golkar.

Kepada Jaksa KPK, Kotjo menyebut Munaslub yang digelar Golkar saat itu diperuntukan untuk mencari pengganti Setya Novanto.

"Jadi kalo nggak salah waktu itu mau menjadi ketum yang baru, Pak Setya Novanto kan sudah ditahan KPK," jelas Kotjo.

Dalam kasus PLTU Riau-1, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Eni Maulani Saragih, Mantan Menteri Sosial RI, Idrus Marham dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemilik saham Blackgold yang merupakan konsorsium proyek PLTU Riau-1.

Johannes Kotjo disangkakan telah memberikan suap sebesar Rp4,5 miliar kepada Eni. Suap tersebut diberikan sebagai jatah memenangkan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Adapun peran Idrus diduga terlibat dalam suksesi kontrak jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement PLTU Riau-1 kepada pihak konsorsium. Imbalannya, Idrus diduga menerima jatah sebesar 1,5 juta dolar AS dari Johannes Kotjo. [jto]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya