Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kotjo Ungkap Permintaan Uang Untuk Munaslub Golkar

KAMIS, 15 NOVEMBER 2018 | 14:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

. Sidang kasus suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa Johanes Kotjo mengungkap sejumlah permintaan uang untuk keperluan Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar.

Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Johannes Kotjo mengaku ada permintaan uang sebesar 400 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 2 miliar oleh mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih.
Berdasarkan pengakuan Eni, kata Kotjo, permintaan uang tersebut sesuai arahan dari mantan Sekjen Golkar Idrus Marham.

Untuk menguatkan bukti pengakuan Kotjo, Jaksa KPK menampilkan percakapan Eni dengan Kotjo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/11).

Untuk menguatkan bukti pengakuan Kotjo, Jaksa KPK menampilkan percakapan Eni dengan Kotjo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/11).

"Tadi Bang Idrus minta saya hubungi Pak Kotjo, Bang Idrus butuh bapak hari ini untuk konsolidasi katanya buat ongkos DPD I," ucap jaksa KPK Ronal Worontika membacakan pesan dari Eni.

"Kapan jam berapa," timpal Kotjo dalam percakapannya.

"Malam ini ada pertemuan di Sultan, jadi sore ini sudah siap, kasih 10 ribu per DPD I, kalau bisa sore ini 400 ribu dolar Singapura," kata Eni kepada Kotjo.

Kotjo pun tidak langsung mengindahkan permintaan Eni, sebab menurutnya secara mendadak Eni meminta uang untuk keperluan Munaslub Golkar.

Kepada Jaksa KPK, Kotjo menyebut Munaslub yang digelar Golkar saat itu diperuntukan untuk mencari pengganti Setya Novanto.

"Jadi kalo nggak salah waktu itu mau menjadi ketum yang baru, Pak Setya Novanto kan sudah ditahan KPK," jelas Kotjo.

Dalam kasus PLTU Riau-1, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Eni Maulani Saragih, Mantan Menteri Sosial RI, Idrus Marham dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemilik saham Blackgold yang merupakan konsorsium proyek PLTU Riau-1.

Johannes Kotjo disangkakan telah memberikan suap sebesar Rp4,5 miliar kepada Eni. Suap tersebut diberikan sebagai jatah memenangkan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Adapun peran Idrus diduga terlibat dalam suksesi kontrak jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement PLTU Riau-1 kepada pihak konsorsium. Imbalannya, Idrus diduga menerima jatah sebesar 1,5 juta dolar AS dari Johannes Kotjo. [jto]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya