Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
“Jangan sampai hukum kehilangan hakikatnya. Intisari dari hukum itu adalah keadilan. Menurut saya, Ibu Nuril belum mendapatkan itu. Walau sebagai warga negara kita harus menerima vonis hakim, tetapi sebagai warga negara, kita juga berhak menyampaikan keprihatinan. Saya berharap Ibu Nuril menempuh langkah hukum selanjutnya (peninjauan kembali) dan kita doakan bersama keadilan bisa menghampiri Ibu Nuril,†kata Senator atau Anggota DPD RI yang juga aktivis perempuan, Fahira Idris, siang ini (Kamis, 15/11).
Diketahui, Nuril oleh Mahkamah Agung (MA) divonis melanggar aturan UU ITE dengan menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan kesusilaan. Kasus ini sendiri bermula ketika Nuril merekam pembicaraan Kepala Sekolah berinisial M dengan dirinya pada 2012 yang diduga mengandung muatan kesusilaan.
Populer
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
UPDATE
Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13
Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55
Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44
Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32
Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31
Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26
Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21
Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13
Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04
Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54