Berita

Dudy Jocom/Net

Hukum

Pejabat Kemendagri Divonis 4 Tahun Bui

Korupsi Proyek IPDN Sumbar
KAMIS, 15 NOVEMBER 2018 | 09:30 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Dudy Jocom, mantan Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) divo­nis 4 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutus, Dudy terbukti melakukan korupsi proyek pembangu­nan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sumatera Barat tahun ang­garan 2011.

Selain itu, Dudy terbukti menerima imbalan Rp 4,2 miliar dari PT Hutama Karyakarena telah mengatur BUMN itu menjadi pelak­sana proyek.


Perbuatan Dudy memenuhi unsur dakwaan sub­sidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ketua majelis hakim Sunarso membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga menghukum Dudy membayar denda Rp 100 juta sub­sider 1 bulan kurungan, dan mengembalikan uang Rp 4,2 miliar yang pernah diterimanya.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Dudy dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta sub­sider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 4,2 miliar.

Majelis hakim menjelas­kan alasan hanya menjatuhkan hukuman separuh dari tuntutan jaksa. Majelis mempertimbangkan status Dudy yang juga menjadi tersangka korupsi proyek pembangunan IPDN Riau, IPDN Sulawesi Selatan dan IPDN Sulawesi Utara.

Dudy bakal menghadapi penuntutan ketiga perkara tersebut. Lantaran itu, maje­lis menilai tuntutan hukuman 8 tahun untuk perkara IPDN Sumbar terlalu berat.

Dalam perkara ini, Dudy didakwa merugikan negara Rp 34,8 miliar dalam proyek IPDN Sumatera Barat. Korupsi dilakukan ber­sama Budi Rahmat Kurniawan, mantan General Manager Divisi Gedung Hutama Karya.

Dudy juga didakwa menerima imbalan Rp 4,2 miliarkarena telah mengatur tender agar dimenangkan Hutama Karya. Ia meny­usun persyaratan yang sulit dipenuhi peserta tender lainnya.

Kesalahan lainnya, Dudy membayar lunas duit proyek Rp 125,6 miliar kepada Hutama Karya meskipun pekerjaan belum kelar 100 persen.

Perbuatan Dudy telah memperkaya Hutama Karya Rp 22 miliar, yang berasal dari pengalihan pekerjaan utama (subkontrak) kepada pihak ketiga Rp 13,8 miliar dan pencairan subkontrak fiktif Rp 8,2 miliar.

Kemudian, memperkaya CV Prima Karya Rp 3,3 miliar, CV Restu Kreasi Mandiri Rp 265,7 juta, dan PT Yulian Berkah Abadi Rp 79,4 juta. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya