Ilustrasi pembalut/Net
Ilustrasi pembalut/Net
Sebelumnya, sejumlah remaja di Jawa Tengah dilaporkan
mengkonsumsi air rebusan pembalut sebagai salah satu alternatif untuk
mendapat efek seperti konsumsi narkotika.
Deputi Pemberantasan
Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari menjelaskan para
remaja tersebut tidak dapat dikenakan pasal narkotika. Sebab dari hasil
penelitian air rebusan pembalut pihaknya tidak mengandung zat terlarang
terutama yang mengandung narkotika, psikotropika maupun zat psikoaktif
lainnya, baik secara tunggal maupun senyawa.
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50
Senin, 27 April 2026 | 03:59
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51
Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06
Senin, 27 April 2026 | 14:16
UPDATE
Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17
Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12
Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11
Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55
Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34
Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22
Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13
Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13
Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46
Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15