Berita

Lucas/Net

Hukum

Lucas: KPK Khilaf Tetapkan Saya Tersangka

RABU, 14 NOVEMBER 2018 | 14:42 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pengacara yang menjadi terdakwa kasus merintangi penyidikan, Lucas menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kesalahan menetapkan dirinya sebagai tersangka. Penetapan status tersangka dinilai tidak sesuai prosedur.

Hal itu disampaikan Lucas saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/11).

Dalam eksepsi yang berjudul "Mari Kita Hentikan Kekhilafan Ini", Lucas menyebutkan, pada 1 Oktober 2018, dia memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara yang menjerat petinggi PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro.


Saat itu, dia mengatakan tidak mengetahui kasus tersebut.

"Saya tetap datang sesuai surat panggilan dan menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan sebenar-benarnya selama kurang lebih lima jam," kata Lucas.

Setelah menjalani pemeriksaan, dia dipersilakan pulang. Namun ternyata, ketika menuruni tangga lantai 2 gedung KPK, dia dicegat dan ditangkap. Setelah itu, eks pengacara Eddy itu langsung diperiksa sebagai tersangka selama kurang lebih empat jam.

Lucas menyebutkan, saat itu dirinya diperiksa tanpa didampingi oleh penasihat hukum. Penyidik KPK juga langsung menyuruhnya menggunakan rompi oranye dan langsung dijebloskan ke tahanan.

"Tanpa tahu apa salah saya. Sungguh suatu malam yang nahas bagi saya," tutur dia.

Kemudian, kata Lucas, pada 12 Oktober 2018, Eddy Sindoro akhirnya kembali dari pelariannya di Bangkok, Thailand. Kepulangan Eddy, kata dia, diharapkan dapat memperjelas ihwal ketidakterlibatannya dalam perkara ini.

"Namun, bukannya mengakhiri kekhilafan ini, penyidik tetap menuduh saya merintangi penyidikan perkara Eddy Sindoro," tandas dia.

Lucas sebelumnya didakwa merintangi penyidikan KPK dalam kasus yang menjerat petinggi PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro. Dia didakwa melanggar Pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rus]

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Koperasi Berbasis Masjid Diharap Bangkitkan Ekonomi Lokal

Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:02

Ramadan Momentum Menguatkan Solidaritas Sosial

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:44

Gerebek Rokok Ilegal Tanpa Tersangka, PB HMI Minta Dirjen Bea Cukai Dievaluasi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:21

Mudik Arah Timur, Wakapolri: Ada Peningkatan Volume Kendaraan Tapi Lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:08

Rencana Libatkan TNI Berantas Terorisme Kaburkan Fungsi Keamanan dan Pertahanan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:46

Purbaya: Ramalan Ekonomi RI Hancur di TikTok dan YouTube Tak Lihat Data

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:21

KPK Tetapkan 2 Tersangka OTT di Cilacap

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:58

Komisi III DPR Minta Negara Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:38

AS Pastikan Harga Minyak Dunia Tak akan Tembus 200 Dolar per Barel

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:55

Amerika Salah Perhitungan dalam Perang Melawan Iran

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:43

Selengkapnya