Berita

Lucas/Net

Hukum

Lucas: KPK Khilaf Tetapkan Saya Tersangka

RABU, 14 NOVEMBER 2018 | 14:42 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pengacara yang menjadi terdakwa kasus merintangi penyidikan, Lucas menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kesalahan menetapkan dirinya sebagai tersangka. Penetapan status tersangka dinilai tidak sesuai prosedur.

Hal itu disampaikan Lucas saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/11).

Dalam eksepsi yang berjudul "Mari Kita Hentikan Kekhilafan Ini", Lucas menyebutkan, pada 1 Oktober 2018, dia memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara yang menjerat petinggi PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro.


Saat itu, dia mengatakan tidak mengetahui kasus tersebut.

"Saya tetap datang sesuai surat panggilan dan menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan sebenar-benarnya selama kurang lebih lima jam," kata Lucas.

Setelah menjalani pemeriksaan, dia dipersilakan pulang. Namun ternyata, ketika menuruni tangga lantai 2 gedung KPK, dia dicegat dan ditangkap. Setelah itu, eks pengacara Eddy itu langsung diperiksa sebagai tersangka selama kurang lebih empat jam.

Lucas menyebutkan, saat itu dirinya diperiksa tanpa didampingi oleh penasihat hukum. Penyidik KPK juga langsung menyuruhnya menggunakan rompi oranye dan langsung dijebloskan ke tahanan.

"Tanpa tahu apa salah saya. Sungguh suatu malam yang nahas bagi saya," tutur dia.

Kemudian, kata Lucas, pada 12 Oktober 2018, Eddy Sindoro akhirnya kembali dari pelariannya di Bangkok, Thailand. Kepulangan Eddy, kata dia, diharapkan dapat memperjelas ihwal ketidakterlibatannya dalam perkara ini.

"Namun, bukannya mengakhiri kekhilafan ini, penyidik tetap menuduh saya merintangi penyidikan perkara Eddy Sindoro," tandas dia.

Lucas sebelumnya didakwa merintangi penyidikan KPK dalam kasus yang menjerat petinggi PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro. Dia didakwa melanggar Pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya