Berita

Lucas/Net

Hukum

Lucas: KPK Khilaf Tetapkan Saya Tersangka

RABU, 14 NOVEMBER 2018 | 14:42 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pengacara yang menjadi terdakwa kasus merintangi penyidikan, Lucas menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kesalahan menetapkan dirinya sebagai tersangka. Penetapan status tersangka dinilai tidak sesuai prosedur.

Hal itu disampaikan Lucas saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/11).

Dalam eksepsi yang berjudul "Mari Kita Hentikan Kekhilafan Ini", Lucas menyebutkan, pada 1 Oktober 2018, dia memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara yang menjerat petinggi PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro.


Saat itu, dia mengatakan tidak mengetahui kasus tersebut.

"Saya tetap datang sesuai surat panggilan dan menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan sebenar-benarnya selama kurang lebih lima jam," kata Lucas.

Setelah menjalani pemeriksaan, dia dipersilakan pulang. Namun ternyata, ketika menuruni tangga lantai 2 gedung KPK, dia dicegat dan ditangkap. Setelah itu, eks pengacara Eddy itu langsung diperiksa sebagai tersangka selama kurang lebih empat jam.

Lucas menyebutkan, saat itu dirinya diperiksa tanpa didampingi oleh penasihat hukum. Penyidik KPK juga langsung menyuruhnya menggunakan rompi oranye dan langsung dijebloskan ke tahanan.

"Tanpa tahu apa salah saya. Sungguh suatu malam yang nahas bagi saya," tutur dia.

Kemudian, kata Lucas, pada 12 Oktober 2018, Eddy Sindoro akhirnya kembali dari pelariannya di Bangkok, Thailand. Kepulangan Eddy, kata dia, diharapkan dapat memperjelas ihwal ketidakterlibatannya dalam perkara ini.

"Namun, bukannya mengakhiri kekhilafan ini, penyidik tetap menuduh saya merintangi penyidikan perkara Eddy Sindoro," tandas dia.

Lucas sebelumnya didakwa merintangi penyidikan KPK dalam kasus yang menjerat petinggi PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro. Dia didakwa melanggar Pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya