Berita

Lucas/Net

Hukum

Lucas: KPK Khilaf Tetapkan Saya Tersangka

RABU, 14 NOVEMBER 2018 | 14:42 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pengacara yang menjadi terdakwa kasus merintangi penyidikan, Lucas menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kesalahan menetapkan dirinya sebagai tersangka. Penetapan status tersangka dinilai tidak sesuai prosedur.

Hal itu disampaikan Lucas saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/11).

Dalam eksepsi yang berjudul "Mari Kita Hentikan Kekhilafan Ini", Lucas menyebutkan, pada 1 Oktober 2018, dia memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara yang menjerat petinggi PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro.


Saat itu, dia mengatakan tidak mengetahui kasus tersebut.

"Saya tetap datang sesuai surat panggilan dan menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan sebenar-benarnya selama kurang lebih lima jam," kata Lucas.

Setelah menjalani pemeriksaan, dia dipersilakan pulang. Namun ternyata, ketika menuruni tangga lantai 2 gedung KPK, dia dicegat dan ditangkap. Setelah itu, eks pengacara Eddy itu langsung diperiksa sebagai tersangka selama kurang lebih empat jam.

Lucas menyebutkan, saat itu dirinya diperiksa tanpa didampingi oleh penasihat hukum. Penyidik KPK juga langsung menyuruhnya menggunakan rompi oranye dan langsung dijebloskan ke tahanan.

"Tanpa tahu apa salah saya. Sungguh suatu malam yang nahas bagi saya," tutur dia.

Kemudian, kata Lucas, pada 12 Oktober 2018, Eddy Sindoro akhirnya kembali dari pelariannya di Bangkok, Thailand. Kepulangan Eddy, kata dia, diharapkan dapat memperjelas ihwal ketidakterlibatannya dalam perkara ini.

"Namun, bukannya mengakhiri kekhilafan ini, penyidik tetap menuduh saya merintangi penyidikan perkara Eddy Sindoro," tandas dia.

Lucas sebelumnya didakwa merintangi penyidikan KPK dalam kasus yang menjerat petinggi PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro. Dia didakwa melanggar Pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Sidang Bluray Cargo Ungkap Kode-kode Suap untuk Kementerian/Lembaga

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:58

Duel Raksasa Eropa Prancis Hadapi Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:37

Adian Napitupulu: Kehadiran Buku Anotasi KUHAP Penting bagi BAM DPR

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:25

Pengacara Bantah Don Ritto Terlibat dalam Megakorupsi Bersama Febrie

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:00

Harga Minyakita Masih di Atas HET, Kemendag Bakal Perketat Distribusi Lewat BUMN

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45

Revisi UU Zakat, FOZ Dorong Skema Zakat sebagai Pengurang Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:37

Sinopsis Film Kung Fu Soccer, Comeback Stephen Chow Raup Rp1,3 Triliun dalam Dua Hari

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:33

Menag Ajak Alumni PTKIN Berkontribusi di Pemerintahan Prabowo

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:13

Ade Ginanjar Bela Bahlil: Polemik Batu Bara Jangan Digiring ke Ranah Politik

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:10

Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A27 5G Indonesia, Segini Harganya

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09

Selengkapnya