Berita

Lucas/Net

Hukum

Lucas: KPK Khilaf Tetapkan Saya Tersangka

RABU, 14 NOVEMBER 2018 | 14:42 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pengacara yang menjadi terdakwa kasus merintangi penyidikan, Lucas menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kesalahan menetapkan dirinya sebagai tersangka. Penetapan status tersangka dinilai tidak sesuai prosedur.

Hal itu disampaikan Lucas saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/11).

Dalam eksepsi yang berjudul "Mari Kita Hentikan Kekhilafan Ini", Lucas menyebutkan, pada 1 Oktober 2018, dia memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara yang menjerat petinggi PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro.


Saat itu, dia mengatakan tidak mengetahui kasus tersebut.

"Saya tetap datang sesuai surat panggilan dan menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan sebenar-benarnya selama kurang lebih lima jam," kata Lucas.

Setelah menjalani pemeriksaan, dia dipersilakan pulang. Namun ternyata, ketika menuruni tangga lantai 2 gedung KPK, dia dicegat dan ditangkap. Setelah itu, eks pengacara Eddy itu langsung diperiksa sebagai tersangka selama kurang lebih empat jam.

Lucas menyebutkan, saat itu dirinya diperiksa tanpa didampingi oleh penasihat hukum. Penyidik KPK juga langsung menyuruhnya menggunakan rompi oranye dan langsung dijebloskan ke tahanan.

"Tanpa tahu apa salah saya. Sungguh suatu malam yang nahas bagi saya," tutur dia.

Kemudian, kata Lucas, pada 12 Oktober 2018, Eddy Sindoro akhirnya kembali dari pelariannya di Bangkok, Thailand. Kepulangan Eddy, kata dia, diharapkan dapat memperjelas ihwal ketidakterlibatannya dalam perkara ini.

"Namun, bukannya mengakhiri kekhilafan ini, penyidik tetap menuduh saya merintangi penyidikan perkara Eddy Sindoro," tandas dia.

Lucas sebelumnya didakwa merintangi penyidikan KPK dalam kasus yang menjerat petinggi PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro. Dia didakwa melanggar Pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya