Berita

Foto/Net

Hukum

Sengketa Lahan Pasar, Petamburan Jaya Raya Minta Putusan Pengadilan Dihormati

RABU, 14 NOVEMBER 2018 | 01:50 WIB | LAPORAN:

Untuk ke enam kalinya PT Petamburan Jaya Raya memenangkan sengketa lahan Pasar Kemiri Muka.

Diharapkan keputusan Pengadilan Negeri Kota Depok yang menolak perlawanan pedagang pada Senin kemarin (12/11) dihormati dan dijalankan.

Romulo Silaen selaku kuasa hukum PT Petamburan Jaya Raya memaparkan, kasus itu bergulir sejak 2008 ketika kliennya menggugat Pemerintah Kota Depok, BPN Depok dan pihak-pihak terkait atas sengketa lahan Pasar Kemiri Muka.


"Klien kami memenangkan perkara tersebut dari tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Semua tingkatan peradilan memenangkan gugatan PT Petamburan Jaya Raya," jelasnya.

Setelah berkekuatan hukum tetap dan kemudian keluar penetapan eksekusi, bukannya menjalankan dan menghormati isi putusan, wali Kota Depok justru melakukan perlawanan. Sejalan dengan sikap wali Kota Depok, Badan Pertanahan Nasional Kota Depok juga tidak bergeming terhadap putusan pengadilan.

Perlawanan pertama diajukan oleh Persatuan Pedagang Pasar kemiri Muka (P3-KM) pada 2015 yang kandas karena dinyatakan tidak dapat diterima Pengadilan Negeri Depok. Kemudian pada 11 April 2018, dengan nomor register perkara 81/Pdt.Plw/2018/PN.Dpk. kembali diajukan perlawanan oleh Mulyadi yang mengaku sebagai pedagang dan pemilik bangunan pada lahan Pasar Kemiri Muka.

"Tanpa dasar kepemilikan yang jelas akhirnya perlawanan itu pun kembali kandas," kata Silaen.  

Dia menambahkan, PN Depok sudah menjatuhkan putusan dalam pokok perkara. Yakni menolak perlawanan para pelawan dan menyatakan pelawan tidak beritikad baik. Kemudian menyatakan sah dan berharga sita eksekusi sebagaimana penetapan ketua PN Depok tertanggal 21 Juni 2016. Putusan itu memperkuat posisi PT Petamburan Jaya Raya sebagai pemilik sah hak atas tanah dan bangunan Pasar Kemiri Muka.

"Klien kami tentu mengharapkan mereka menghormati isi putusan yang sudah berkali-kali memenangkannya. Dan berharap tidak ada lagi upaya hukum yang sejatinya hanya untuk memperlambat proses eksekusi, karena diajukan tanpa dasar yang jelas dan mengganti pemerannya saja," papar Silaen dalam keterangannya, Rabu (14/11). [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya