Berita

Foto/Net

Hukum

Sengketa Lahan Pasar, Petamburan Jaya Raya Minta Putusan Pengadilan Dihormati

RABU, 14 NOVEMBER 2018 | 01:50 WIB | LAPORAN:

Untuk ke enam kalinya PT Petamburan Jaya Raya memenangkan sengketa lahan Pasar Kemiri Muka.

Diharapkan keputusan Pengadilan Negeri Kota Depok yang menolak perlawanan pedagang pada Senin kemarin (12/11) dihormati dan dijalankan.

Romulo Silaen selaku kuasa hukum PT Petamburan Jaya Raya memaparkan, kasus itu bergulir sejak 2008 ketika kliennya menggugat Pemerintah Kota Depok, BPN Depok dan pihak-pihak terkait atas sengketa lahan Pasar Kemiri Muka.


"Klien kami memenangkan perkara tersebut dari tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Semua tingkatan peradilan memenangkan gugatan PT Petamburan Jaya Raya," jelasnya.

Setelah berkekuatan hukum tetap dan kemudian keluar penetapan eksekusi, bukannya menjalankan dan menghormati isi putusan, wali Kota Depok justru melakukan perlawanan. Sejalan dengan sikap wali Kota Depok, Badan Pertanahan Nasional Kota Depok juga tidak bergeming terhadap putusan pengadilan.

Perlawanan pertama diajukan oleh Persatuan Pedagang Pasar kemiri Muka (P3-KM) pada 2015 yang kandas karena dinyatakan tidak dapat diterima Pengadilan Negeri Depok. Kemudian pada 11 April 2018, dengan nomor register perkara 81/Pdt.Plw/2018/PN.Dpk. kembali diajukan perlawanan oleh Mulyadi yang mengaku sebagai pedagang dan pemilik bangunan pada lahan Pasar Kemiri Muka.

"Tanpa dasar kepemilikan yang jelas akhirnya perlawanan itu pun kembali kandas," kata Silaen.  

Dia menambahkan, PN Depok sudah menjatuhkan putusan dalam pokok perkara. Yakni menolak perlawanan para pelawan dan menyatakan pelawan tidak beritikad baik. Kemudian menyatakan sah dan berharga sita eksekusi sebagaimana penetapan ketua PN Depok tertanggal 21 Juni 2016. Putusan itu memperkuat posisi PT Petamburan Jaya Raya sebagai pemilik sah hak atas tanah dan bangunan Pasar Kemiri Muka.

"Klien kami tentu mengharapkan mereka menghormati isi putusan yang sudah berkali-kali memenangkannya. Dan berharap tidak ada lagi upaya hukum yang sejatinya hanya untuk memperlambat proses eksekusi, karena diajukan tanpa dasar yang jelas dan mengganti pemerannya saja," papar Silaen dalam keterangannya, Rabu (14/11). [wah]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya