Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Polisi Cari Dua Alat Bukti Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM

SELASA, 13 NOVEMBER 2018 | 17:35 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polisi memeriksa pelaku, korban dan tim dari kampus terkait pemeriksaan kasus pemerkosaan mahasiswi UGM. Saat ini, Korps Bhayangkara itu sedang mencari dua alat bukti agar kasus bisa dibawa ke persidangan.

"Polda Yogja sudah berinisiatif melakukan penyelidikan terhadap yang diduga terkait dalam kasus ini, termasuk tim yang dulu menangani kasus ini sampai dengan tuntas menurut universitas. Oleh sebab itu saat ini sedang di dalami oleh penyidik Polda Yogja, untuk minta keterangan pada yang bersangkutan terkait kasus tersebut," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/11).

Setyo mengatakan, kasus tersebut diselidiki atas dasar adanya temuan kejanggalan. Sehingga, kepolisian tidak harus menunggu adanya laporan dari pihak bersangkutan untuk terlibat dalam penyelidikan kasus.


"Kenapa dulu nggak lapor polisi dan pihak universitas menutupi. Ya, pasti ada alasannya, informasi media yang jadi temuan kami," ujarnya.

Menurut Setyo, penyelidikan dilakukan agar konstruksi hukum dalam peristiwa dapat terbangun. Sehingga pelaku bisa dijerat dengan pasal 184 KUHAP.

"Pelan-pelan kita minta keterangan semoga bisa lengkap dari beberapa orang, bisa terbangun konstruksi hukumnya dan semoga alat bukti sah sesuai pasal 184 bisa terpenuhi," kata Setyo.

Kendati demikian, lanjut Setyo, pengungkapan kasus pemerkosaan tersebut akan sulit mengingat peristiwa telah terjadi tahun lalu. Sehingga, kemungkinan alat bukti hilang lebih besar.

Namun kata dia, kepolisian akan mencoba mencari alat bukti semaksimal mungkin, mengingat pengungkapan kasus pemerkosaan memiliki waktu pengungkapan hingga 12 tahun pascakejadian.

"Ini sudah lama tapi kita akan coba. Pemeriksaan kita mulai dari tim universitas kalau pelaku belakangan lah. Nah, kalau untuk korban bisa kita lakukan dalam waktu dekat, bisa dibantu dari psikolog atau lainnya juga. Ini masih ada waktu," pungkasnya. [lov]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya