Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Polisi Cari Dua Alat Bukti Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM

SELASA, 13 NOVEMBER 2018 | 17:35 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polisi memeriksa pelaku, korban dan tim dari kampus terkait pemeriksaan kasus pemerkosaan mahasiswi UGM. Saat ini, Korps Bhayangkara itu sedang mencari dua alat bukti agar kasus bisa dibawa ke persidangan.

"Polda Yogja sudah berinisiatif melakukan penyelidikan terhadap yang diduga terkait dalam kasus ini, termasuk tim yang dulu menangani kasus ini sampai dengan tuntas menurut universitas. Oleh sebab itu saat ini sedang di dalami oleh penyidik Polda Yogja, untuk minta keterangan pada yang bersangkutan terkait kasus tersebut," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/11).

Setyo mengatakan, kasus tersebut diselidiki atas dasar adanya temuan kejanggalan. Sehingga, kepolisian tidak harus menunggu adanya laporan dari pihak bersangkutan untuk terlibat dalam penyelidikan kasus.


"Kenapa dulu nggak lapor polisi dan pihak universitas menutupi. Ya, pasti ada alasannya, informasi media yang jadi temuan kami," ujarnya.

Menurut Setyo, penyelidikan dilakukan agar konstruksi hukum dalam peristiwa dapat terbangun. Sehingga pelaku bisa dijerat dengan pasal 184 KUHAP.

"Pelan-pelan kita minta keterangan semoga bisa lengkap dari beberapa orang, bisa terbangun konstruksi hukumnya dan semoga alat bukti sah sesuai pasal 184 bisa terpenuhi," kata Setyo.

Kendati demikian, lanjut Setyo, pengungkapan kasus pemerkosaan tersebut akan sulit mengingat peristiwa telah terjadi tahun lalu. Sehingga, kemungkinan alat bukti hilang lebih besar.

Namun kata dia, kepolisian akan mencoba mencari alat bukti semaksimal mungkin, mengingat pengungkapan kasus pemerkosaan memiliki waktu pengungkapan hingga 12 tahun pascakejadian.

"Ini sudah lama tapi kita akan coba. Pemeriksaan kita mulai dari tim universitas kalau pelaku belakangan lah. Nah, kalau untuk korban bisa kita lakukan dalam waktu dekat, bisa dibantu dari psikolog atau lainnya juga. Ini masih ada waktu," pungkasnya. [lov]


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya