Berita

Ilustrasi Nasdem/Net

Politik

Mahkamah Partai Nasdem Gelar Sidang Kisman Tertutup

SELASA, 13 NOVEMBER 2018 | 11:57 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

. Mahkamah Partai Nasdem memulai sidang gugatan Kisman Latumakulita terhadap Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh. Sidang internal ini berlangsung. Wartawan tak diperkenankan meliput.

Tampak, Kisman Latumakulita memenuhi panggilan Mahkamah Partai Nasdem untuk menjalani sidang.

Berdasarkan hasil Rapat Pleno Mahkamah Partai Nasdem pada Kamis, 8 November 2018 lalu, pemanggilan Kisman tertuang dalam Surat Panggilan bernomor SP-027/MP-P.Nasdem/10/2018 yang ditandatangani oleh Sekretaris Mahkamah Partai Nasdem, Atang Irawan.


Sejak pukul 11.00, Kisman dengan didampingi oleh dua orang penasihat hukumnya sudah hadir Kantor Nasdem. Dengan mengenakan batik dan sejumlah berkas dalam map, Kisman terlihat tak sedikit pun tegang dalam menghadapi persidangan ini.

Dengan penuh senyum, Kisman pun menyapa para wartawan yang tengah menunggu di lobi Kantor Nasdem. Suasana cair pun terjadi ketika Kisman menceritakan sepak terjangnya sebagai wartawan yang mengalami peristiwa Reformasi 1998.

Sekitar pukul 11.20, anggota Mahkamah Partai Nasdem tiba di lokasi dan langsung memanggil Kisman untuk naik ke lantai 1. Wartawan pun cuma bisa mengantar Kisman ke depan ruangan tempat dia disidang.

Awalnya Kisman menyebut bahwa sidang ini terbuka untuk wartawan, namun pihak Mahkamah Partai Nasdem yang dipimpin oleh Atang Irawan menghendaki untuk tertutup.

Terlihat pula beberapa rekan Kisman asal Indonesia timur di halaman gedung Partai Nasdem turut mengawal menunggu persidangan ini. [jto]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya