Efendi Syahputra alias Asiong/Net
Efendi Syahputra alias Asiong "pemain lama" di Kabupaten Labuhanbatu. Ia telah mengerjakan proyek pemerintah setempat belaÂsan tahun.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, kemarin, Asiong mengungÂkapkan ia mendirikan PT Binivan Konstruksi Abadi pada 2007.
Sejak itulah ia mulai mengÂgarap proyek Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. "Saya mulai 'main' proyek sejak tahun 2007. Sudah 3 bupati yang ëpakaià saya. Mulai Pak Tengku Milwan, Pak Tigor Panusunan Siregar sampai Pangonal Harahap," katanya.
Milwan menjabat Bupati Labuhanbatu dua periode 2000-2010. Ia digantikan Panusunan yang menjabat periode 2010-2015. Adapun Pangonal mulai menjabat sejak 17 Februari 2016.
Pada sidang pemeriksaan sebagai terdakwa ini, Asiong menyampaikan penyesalanÂnya telah menyuap Bupati Pangonal Harahap untuk mendapatkan proyek.
Ia berdalih, jika tak memÂberikan suap perusahaannya tidak akan mendapatkan proyek. "Proyek itu rata-raÂta ditenderkan Yang Mulia. Saya memberikan fee untuk mendapatkan pekerjaan (proyek). Saya tahu proyek ini dari Bupati melalui orang suruhannya, si Yazid (adik ipar Pangonal) Yang Mulia," kata Asiong menÂjawab pertanyaan hakim.
Asiong mengungkapÂkan pemberian suap untuk mendapatkan proyek sudah jadi tradisi di Labuhanbatu. "Sudah permainannya begiÂtu Yang Mulia. Tanpa begitu tidak dapat kerja (proyek)," tandasnya lagi.
Kepada pengusaha yang ingin mengerjakan proyek, Pangonal mematok "fee" 13 persen dari nilai kontrak. "Saya rasa itu terlalu tinggi," nilai Asiong. Ia pun menawar, hanya sanggup memberikan fee 10 persen saja.
Asiong mengaku hanya memiliki satu perusahaan saja, PT Binivan Konstruksi Abadi. Namun ia kerap meminjam bendera perusaÂhaan lain untuk menggarap proyek. "Kalau perusahaan lain itu kami sewa untuk pengerjaan," katanya. Ia memberi imbalan kepada perusahaan yang benderÂanya dipinjam.
Dalam perkara ini, Asiong didakwa menyuap Bupati Pangonal Harahap Rp 38,8 miliar dan 218 ribu dolar Singapura. Tujuannya untuk mendapatkan proyek Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2016 hingga 2018.
Uang suap diserahkan berÂtahap melalui anak Pangonal, Baikandi Laodomi Harahap; adik ipar Pangonal, Abu Yazid Anshori Siregar; dan staf Pangonal bernama Umar Ritonga.
Dalam penyidikan kasus suap ini, KPK menetapÂkan Pangonal, Asiong dan Umar sebagai tersangka. Umar lolos dalam operasi tangkap tangan dan hingga kini buron. Belakangan, komisi antirasuah menetapÂkan tersangka baru, yakni Thamrin Ritonga. Ia mantan tim sukses dan orang dekat Pangonal. ***