Berita

Pelaku penipuan dan barang bukti/Net

Hukum

Dari Pengakuan Ratna, Polisi Meringkus Anggota BIN Gadungan

SENIN, 12 NOVEMBER 2018 | 20:43 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sekali dayung dua tiga pulau terlampaui, itulah yang tergambar dari hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya terhadap kasus hoax Ratna Sarumpaet.

Polisi berhasil meringkus empat pelaku  yakni HR (39), DS (55), AS (58), dan RM (52) yang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dan pejabat negara hingga berhasil menipu para korban. Salah satunya Ratna yang tertipu sampai puluhan juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Argo Yuwono menjelaskan, tertangkapnya empat pelaku penipuan berawal dari pengakuan Ratna saat diperiksa.


Menurut Argo, Ratna pernah bertemu dengan pelaku DS disebuah hotel untuk menceritakan soal penganiyaan yang dialaminya.

Di kesempatan itu, pelaku memberikan iming-iming soal dana raja-raja di Indonesia senilai Rp23 triliun yang terkumpul di sebuah bank di Singapura dan bank dunia.

Rencananya, kata Argo, uang itu akan digunakan Ratna untuk kegiatan sosial. Namun untuk mencairkan dana tersebut, Ratna memberikan setoran sebesar Rp50 juta. Karena disebut oleh Ratna, sambung Argo, otomatis penyidik menelusurinya.

"Ternyata semua palsu semua. Jadi Sampai saat ini bu Ratna Sarumpaet transfer Rp 50 juta merasa tertipu," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/11).

Argo menambahkan dari pemeriksaan terungkap bahwa DS ini mengaku sebagai anggota BIN berpangkat mayjen, angkatan laut.

Kemudian, penyidik menemukan KTP palsu yang dipakai untuk pura-pura mendaftar ke bank serta kartu BIN palsu dan kartu tanda tanda kewenangan Istana Kepresidenan.

Dalam kasus ini penyidik juga mengamankan komputer jinjing, satu bundel keputusan presidium Wantimpres 2011, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

"Saya yakin tidak satu orang saja yang kena tipu ini, kita masih menunggu. Imbauan kepada masyarakat yang merasa tertipu, dengan tersangka DS, R kemudian ada H itu silakan melapor," pungkas Argo. [nes]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya