Berita

Pelaku penipuan dan barang bukti/Net

Hukum

Dari Pengakuan Ratna, Polisi Meringkus Anggota BIN Gadungan

SENIN, 12 NOVEMBER 2018 | 20:43 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sekali dayung dua tiga pulau terlampaui, itulah yang tergambar dari hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya terhadap kasus hoax Ratna Sarumpaet.

Polisi berhasil meringkus empat pelaku  yakni HR (39), DS (55), AS (58), dan RM (52) yang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dan pejabat negara hingga berhasil menipu para korban. Salah satunya Ratna yang tertipu sampai puluhan juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Argo Yuwono menjelaskan, tertangkapnya empat pelaku penipuan berawal dari pengakuan Ratna saat diperiksa.


Menurut Argo, Ratna pernah bertemu dengan pelaku DS disebuah hotel untuk menceritakan soal penganiyaan yang dialaminya.

Di kesempatan itu, pelaku memberikan iming-iming soal dana raja-raja di Indonesia senilai Rp23 triliun yang terkumpul di sebuah bank di Singapura dan bank dunia.

Rencananya, kata Argo, uang itu akan digunakan Ratna untuk kegiatan sosial. Namun untuk mencairkan dana tersebut, Ratna memberikan setoran sebesar Rp50 juta. Karena disebut oleh Ratna, sambung Argo, otomatis penyidik menelusurinya.

"Ternyata semua palsu semua. Jadi Sampai saat ini bu Ratna Sarumpaet transfer Rp 50 juta merasa tertipu," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/11).

Argo menambahkan dari pemeriksaan terungkap bahwa DS ini mengaku sebagai anggota BIN berpangkat mayjen, angkatan laut.

Kemudian, penyidik menemukan KTP palsu yang dipakai untuk pura-pura mendaftar ke bank serta kartu BIN palsu dan kartu tanda tanda kewenangan Istana Kepresidenan.

Dalam kasus ini penyidik juga mengamankan komputer jinjing, satu bundel keputusan presidium Wantimpres 2011, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

"Saya yakin tidak satu orang saja yang kena tipu ini, kita masih menunggu. Imbauan kepada masyarakat yang merasa tertipu, dengan tersangka DS, R kemudian ada H itu silakan melapor," pungkas Argo. [nes]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya