Berita

Sandiaga Uno/RMOL

Politik

Hanya Sapa Sandiaga Uno, Kades Ini Berurusan Dengan Polisi

SENIN, 12 NOVEMBER 2018 | 14:28 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Safari politik yang dilakukan calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno di Jawa Timur menyisakan permasalahan.

Hanya karena menyapa Sandiaga Uno saat berkunjung ke Pacet, Suhartono, Kepala Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto mendapat tuduhan melakukan tindak pidana pemilu sehingga harus berurusan dengan polisi.

"Ini agak aneh, karena kejadiannya kepala desa itu cuma spontanitas menyapa Sandiaga Uno saat ke Pacet. Apalagi dilakukan di hari minggu, bukan hari kerja,” ungkap Koordinator Media Centre Badan Pemenangan Prabowo-Sandi Jatim, Hadi Dediansyah dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (12/11).


Hadi mengaku sudah mendengar kabar itu. Dirinya juga sudah kroscek ke beberapa relawan di Mojokerto untuk menggali informasi lebih lengkap.

 Dari pemanggilan ini, kata Hadi, kelihatan sekali dari Panwas dan pihak kepolisian dalam bertindak ada sesuatu yang over acting.

"Yang perlu kita pertanyakan demi keadilan dan tegaknya supremasi hukum apa ada perbedaan antara kepala desa dengan kepala daerah/bupati/walikota/gubernur yang menjadi timses?” heran politisi Partai Gerindra ini.
 
Yang lebih parah lagi, lanjut Hadi, kepala desa tersebut bukan tim sukses, hanya spontanitas seperti masyarakat pada ununnya ingin ketemu tokoh idolanya.

Sementara kepala daerah yang nyata-nyata jadi timses kok tidak dianggap dalam kategori pelanggaran ini namanya tidak adil,” imbuhnya.

Ia meminta kepada aparat penegak hukum untuk bersikap fair dalam Pilpres 2019 kali ini. Jangan menakut-nakuti masyarakat kecil.  Supremasi Hukum harus ditegakkan, jangan tebang pilih,” pinta Hadi.

Seperti diketahui, Suhartono harus memenuhi panggilan polisi Senin 12 November 2018 sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pemilu kejadian hari Minggu 21 Oktober lalu.

Dalam keterangan di surat pemanggilan tersebut, yang bersangkutan diduga membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye 2019. Pasal yang kemungkinan dilanggar adalah 490 Jo Pasal 282 UU No 7/2017 tentang Pemilu. [jto]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya